Minggu, 16 November 2014

17 Penumpang Speedboat Murni Disandera TPN/OPM

Senin, 17 November 2014 05:24

17 Penumpang Speedboat Murni Disandera TPN/OPM\

FKPPB Papua Bedah Buku Hilangnya 17 Penumpang Speed di Mamberamo Raya


Penulis Buku, Enni Tan (Kiri), didampingi Ketua FKPPB Papua, Regina Mubuay dan Nonce Wairara yang merupakan keluarga korban menunjukan foto-foto keluarga korban yang disandera maupun  foto penyandera.JAYAPURA – Masih ingat dengan kasus hilangnya sebuah speedboat dengan 17 penumpang tahun 2009 lalu saat dalam perjalanan dari Serui menuju Mamberamo Raya? Kini kasus hilangnya 17 penumpang tanpa meninggalkan jejak itu, bukan akibat tenggelam tetapi murni disandera TPN/OPM Wilayah Mamberamo. Demikian antara diungkapkan Forum Koalisi Perempuan Papua Bangkit Provinsi Papua saat membedah sebuah buku misteri dibalik hilang 17 penumpang Speedboat  dalam perjalan dari Serui Kabupaten Kepuluan Yapen-Kasonaweja, Mamberamo Raya tangga, 3 Maret 2009 silam.
Buku yang berjudul “Potret Papua Dalam Bingkai NKRI” dengan jumlah halaman sebanyak 159 halaman itu, yang rencana akan serahkan langsung ke Presiden RI, Joko Widodo dan akan dibagikan kepada seluruh keluarga korban. 
“Buku ini kami bedah untuk jadi kenang-kenangan bagi kami seluruh keluarga korban karena segala upaya sudah kami lakukan, namun pihak aparat keamanan tidak membuka secara transparan, sehingga lewat buku ini keluarga korban bisa baca dan dimengerti,” kata Ketua Forum Koalisi Perempuan Papua Bangkit Provinsi Papua, Regina Mubuay dalam keterangan pers di Paldam, Jayapura, Sabtu (15/11) sore.

Regina mengungkapkan, pembedahan buku ini karena segala daya dan keterangan saksi dan bukti-bukti ke pihak kepolisian sampai ke Jakarta Pusat tidak ada jawaban. “Kami melihat ada konspirasi besar yang dibangun, sehingga kami orang kecil tidak tembus untuk mengungkap fakta yang terjadi di balik hilangnya 17 penumpang Speedboat ini, sehingga kami terpaksa membuat buku ini,” ujarnya. 
Ia menginginkan kasus yang terjadi di perairan Mamberamo Raya dibedah dan dibuka semua orang-orang yang keterkaitan. “Mari kita duduk secara bersama-sama dengan menghadirkan semua saksi, karena kami merasa bahwa 17 penumpang ini bukan hilang akan tetapi  disandera,” katanya.
Konsipirasi tesebut kata Regina, diakui langsung oleh mantan Kapolda Papua Irjen (Pol) Tito Karnavian dalam pertemuan mereka dengan Komnas Ham perwakilan Papua, sehingga keluarga 17 penumpang merasa kuat untuk harus membuat buku sebagai kenang-kenangan.
Sementara itu, penulis buku Enni Tan menyatakan, dirinya sengaja menulis buku yang berjudul “Potret Papua Dalam Bingkai NKRI”, karena 17 penumpang yang hilang di perairan Mamberamo Raya bukan tenggelam melainkan disandera oleh TPN/OPM di wilayah Mamberamo dibawah pimpinan Fernando Worabay.
Dari beberapa 17 orang penumpang Speedboat tersebut, keluarga korban juga menunjukkan foto Erna Samori, Isak Petrus Mubuay, Yuliana Muay yang turut hilang saat itu, sambil menujukkan wajah-wajah para penyandera ke 17 korban. “Panyandera ini diutus masuk ke Kasonaweja yang diantaranya, tiga orang dari kelompok Erik Manitori dan tiga orang dari kelompok Fernadno Worabay,” katanya.
Enni menyampaikan TPN/OPM  diduga kuat melakukan penyanderaan terhadap 17 penumpang Speedboat itu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di lapangan dan berdasakan hasil keterangan saksi-saksi kunci dari salah satu kelompok panyandera. “Saksi ini telah kami bahwa ke petinggi di Jakarta. Kalau pun nanti diungkap kembali, kami akan serahkan bukti-bukti dan saksi kepada pihak aparat,” katanya. 
Enni membeberkan temuan berdasarakan hasil pengumpulan bahan keterangan selama 5 tahun menelusuri kejadian 17 Penumpang speedboat tersebut. Penculikan atau penyanderaan itu, juga berdasarkan keterangan saksi ( Masyarakat Mamberamo Raya, TPN OPM dan Keluarga Korban) terkait penculikkan pada 3 Maret 2009 Pembunuhan Pdt. Zeith Krioma pada 8 April 2009 dan pengibaran BK di lapangan terbang Kapeso pada 3 Mei- 4 Juli 2009.
Kemudian dari hasil pertemuan  tokoh adat masyarakat Mamberamo Raya  dengan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 16 Maret 2011 di Rupat Kesbangpol Kemendagri dalam rangka mencari solusi atas Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya yang tak sejalan dan penyelesaian masalah surat TPN OPM yang mencatut nama Bupati Mamberamo Raya memberi sejumlah dana kepada TPN OPM intinya mencabut surat dan bukti-bukti.
Oleh karena itu, Enni menegaskan, bahwa maksud dan tujuan membuat judul buku ini, adalah ke tujuh belas korban yang disandera merupakan potret. Sementara Bingkai NKRI bukan dalam skop luas, akan tetapi terfokus pada kasus berdarah di Mamberamo Raya atas hilangnya 17 penumpang Speedboat.
Lebih lanjut dijelaskan Enni, maksud dalam Bingkai adalah Pemerintah, yang mana bingkai sudah disusun dengan baik. Artinya, kebijakan-kebijakan pemerintah lamban sehingga memudahkan celah bagi potret dalam hal ini 17 orang itu merasa tidak aman sehingga mereka hilang.
Dalam bedah buku ini juga, kata Enni tidak ada keberpihakan terhadap siapapun. Akan tetapi pembedahan buku ini sebagai upaya membantu para keluarga korban untuk mempermudah berbagai data fakta agar dapat dijadikan sebagai bahan acuan penentuan kebijakan pemerintah dalam rangka upaya tindakan cegah dini terhadap berbagai konflik dengan berpatikan dan melihat dengan jeli pada paradox kasus berdarah  Mamberamo Raya.
Dalam pembentukan buku nanti, pihak Forum Koalisi Perempuan Papua Bangkit Provinsi Papua berencana akan mempersembahkan 1 buku untuk Presiden Joko Widodo. “Meski banyak ancaman dan cobaan yang dialami di lapangan untuk membuat buku ini, namun saya selaku perempuan bisa selesai,” katanya.
Enni sengaja membua buku karena merasa ada perbedaan dalam pengungkapan kasus 17 hilangnya penumpang Speedboat. Dimana, menurut aparat kepolisian menyampaikan bahwa 17 orang tersebut murni kecelakaan laut. “Orang hilang di Samudera manapun tetap pasti dapat. Ini hilang dibagian selat saja, masa tidak bekas satupun. Minimal ada bekas sandal, tas ataupun yang lainnya. Saya yakin dari 17 orang ini rata-rata pintar berenang sehingga tidak percaya jikalau dikatakan laka laut,” ujarnya. 
Oleh karena itu, Enni meyakinkan jikalau ke 17 orang tersebut tidak hilang ketika Polda Papua memanggil keluarga korban untuk memperlihatkan tas yang ditemukan ketika ada pengibaran bendera di Kasonaweja.
Sejak itu, istri dari korban Isak Petrus Mubuay datang ke Polda Papua bahwa tas tersebut ternyata milik suaminya dan juga tas milik Yuliana Muay.  (Loy/don

Jumat, 07 November 2014

Dandim: Oknum TNI Tak Menjual Langsung Amunisi


Penulis : on November 2, 2014 at 21:09:54 WP
CUNDING LEVI
Dandim 1702/Jayawijaya, Letkol Inf C.D.B Andrias - Jubi/Islami
Dandim 1702/Jayawijaya, Letkol Inf C.D.B Andrias – Jubi/Islami
Wamena, Jubi – Dandim 1702/Jayawijaya, Letnan Kolonel C.D.B Andrias mengatakan, adanya oknum anggota TNI di wilayah Kodim 1702/Jayawijaya yang memberikan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) telah diambil langkah-langkah penyelidikan dan juga proses hukum yang sedang berjalan.
Namun diakui Dandim, dari hasil pemeriksaan sementara amunisi yang didapat kelompok kriminal bersenjata itu bukan dijual secara langsung oleh anggota TNI, melainkan melalui pihak lain yang mendapatkan amunisi milik TNI.
Menurut Dandim, pengeluaran amunisi dari Kodim dikeluarkan sesuai aturan yang ketat, sedangkan amunisi yang didapat dari luar. Contoh seperti Serda Arsat di dapat dari luar.
“Beberapa butir yang dipegang oknum anggota Kodim ini sudah didapat sejak 2003, dulu mungkin tidak teratur penggunaan amunisi ini sehingga mereka bisa simpan di rumah,” kata Dandim kepada wartawan di Makodim 1702/JWY, Sabtu (1/11).
Diakui Dandim, dari hasil pemeriksaan sementara, mereka tidak menjual amunisi secara langsung. Namun karena ada hubungan kekerabatan, seperti Serda Arsat punya mertua sehingga diberi sebanyak 150 butir.
Kemudian, karena ada hubungan kekerabatan lagi antara mertua Serda Arsat bersama Tanggap Jikwa dengan alasan untuk berburu di Nduga sehingga diberilah amunisi itu. Tetapi mereka ini juga tidak menyangka bahwa Tanggap Jikwa menjual amunisi kepada KKB.
“Temuan ini yang sementara yang kita peroleh dan mereka semua sudah diserahkan kepada Polisi Militer untuk menindaklanjuti,” kata Dandim.
Ditegaskan Dandim, jangankan menjual bahkan hanya menyimpan, memiliki amunisi atau barang infentaris negara di rumah saja sudah menyalahi aturan, apalagi memindah tangankan bahkan sampai dijual kepada kelompok sipil bersenjata sama saja akan membunuh kita kembali.
“Secara umum saya sudah tekankan kepada seluruh Koramil, Posramil ataupun institusi TNI yang ada di wilayah Kodim untuk menyesuaikan dengan protap penyimpanan gudang amunisi dan senjata. Sehingga tidak ada penyalahgunaan senjata maupun amunisi, dan kita sudah keluarkan surat telegram berulang-ulang kali untuk mengingatkan penekanan ulang, agar penggunaan ini tidak disalahgunakan oleh orang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Diakui Dandim, setelah tertangkapnya Rambo cs dengan berkoordinasi dengan Polres dan dari hasil introgasi terhadap Tanggap Jikwa langsung dilakukan penangkapan terhadap oknum-oknum anggota TNI yang terlibat dengan membentuk tim.
Hasil temuan ini sudah dilimpahkan ke POM dan bahkan ke POM Dam di Jayapura. “Ini jadi pelajaran bahwa seluruh prajurit Kodim agar tidak menyimpan amunisi dan jika terbukti akan ditindak tegas. Kita tekankan juga kepada para Prajurit untuk tidak terpengaruh dengan iming-imingan uang dari KKB untuk membeli amunisi,” tegasnya.
Ketika hari Rambo Cs ditangkap jajaran Kodim langsung memeriksa seluruh rumah-rumah maupun asrama prajurit TNI tetapi memang tidak menemukan amunisi.
“Mereka memegang amunisi sudah sejak tahun 2003. Perkara menjual belum ditemukan mereka menjual langsung kepada KKB tetapi menyerahkan ke tanggap Jikwa dan Tanggap Jikwa inilah yang menjual kepada kelompok bersenjata,” tambah Dandim.
Dijelaskan pula, sejuah ini sudah ada tiga orang prajurit yang diperiksa satu diantaranya anggota 756/Wimane Sili atas nama Derius Kogoya. Yang masih berstatus anggota TNI diperiksa polisi militer sedangkan yang sipil atau sudah pensiun diperiksa di Polisi.
“Hingga kini masih dalam proses penyelidikan, saya tidak menutupnutupi masalah seperti ini, ada yang menyimpan dan terbukti akan langsung diserahkan ke POM, jadi tidak ada toleransi, karena kita tidak mau ada duri di dalam daging ini,” tegasnya kembali.
Sebelumnya Kapolres Jayawijaya, AKBP Adolf Beay yang anggotanya terlibat juga dalam penjualan amunisi menegaskan, anggota polisi berinisial TJ yang terlibat sebelumnya mendapatkan ijin dari pimpinannya dalam hal ini Kapolseksubsektor untuk ke Wamena, namun sesampai di Wamena ternyata tindakan yang dilakukan di luar kehendak dinas.
“Kami akan tetap menindak tegas sesuai aturan yang berlaku baik di kepolisian maupun hukum nasional. Pasti pasal berlapis, mungkin KUHP maupun hukuman kedisiplinan dari Polri dan tidak menutup kemungkinan juga kode etik Polri untuk anggota kami Britpu TJ,” tegas Kapolres. (Islami)

KETUA UMUM KONPAK,DETIUS YOMAN MENGAPRESIASI KAPOLDA PAPUA

Kapolda Papua Terbilang Baru Tapi Telah Melumpuhkan Kekuatan Tpn/Opm Di Wilayah Pegunungan Tengah Papua.Masyarakat Lanny Jaya Dan Masyarakat Puncak Jaya Harus Berterima Kasih Kepada Kapolda Papua.

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Indonesia Provinsi Papua (KONPAK) Detius Yoman, mewakili Masyarakat Pegunungan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besar kepada aparat keamanan dalam hal ini kapolda papua telah berhasil menangkap si jago menembak ,Rambo wenda. Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di daerah Kabupaten Puncak Jaya –Lanny Jaya berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014. Dari anggota KKB yang ditangkap tersebut yaitu Enggangrangkok Wonda atau yang lebih dikenal dengan nama Rambo Wonda dan juga Darius Wanimbo (Rambo Tolikara). Mereka adalah Kelompok OPM terkenal di daerah Puncak Jaya yang telah dicari selama ini.
Kami minta agar  Kelompok OPM.Goliat Tabuni Enden Wanimbo Dan Purom Wenda segera menyerahkan diri dan  kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Perjuangan tanpa tujuan sia-sia saja.hidup di hutang2x,membunuh orang tak bersalah,ingatlah anak cucu kamu di kemudian hari .menurut budaya kami orang gunung ,membunuh orang tak bersalah darahnya akan lari ke keluarga si pemubunuh dan keluarganya akan mati semua.
Kami tahu bahwa Goliat Tabuni Enden Wanimbo Dan Purom Wenda bukan OPM murni namun opm siluman atau OPM binaan pemerintah daerah.
Kelompok ini tidak paham apa arti sebuah perjuangan,mereka adalah orang awam tanpa sekolah .mereka adalah kelompok pengacau keamanan yang sering di pakai oleh elit politik untuk memenangkan kursi
Aneh tapi nyata,kelompok criminal ini bias mendapatkan uang dengan jutaan rupiah,pertanyaannya adalah sbb: Darimana uang sebesar itu mereka dapat ?Orang hidup di hutan kok bisa pegang hp terbilang kelas ?OPM kok bisa ginap di hotel yg mewah,siapa yg fasilitasi mereka?
Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Indonesia Provinsi Papua (KONPAK),Minta aparat keamanan TNI/POLRI segera menangkap Pimpinan OPM,saudara Enden Wanimbo,Purom Okiman Wenda sebagai actor dibalik insiden penembakan di pirime. Aparat keamanan TNI/POLRI juga segera menangkap dan adili Bupati Lanny Jaya ,saudara Befa Jigibalom telah mendanai Pimpinan OPM,Enden Wanimbo Purom Wenda pada tanggal 24 november 2013. Sebesar 200 juta di kediaman bupati sendiri di potikelek wamena.alasan dirinya diancam itu tidak logis. seorang penyelenggara negara melakukan kejahatan terhadap negara harus di tangkap dan di hukum,kenapa pangdam 17 Cendrawasih Papua ,Kapolda Papua membiarkan Bupati Befa Jigibalom. kasus Bupati Befa sudah di laporkan Mabespolri.
Kami Menegaskan Kepada Pemerintah Provinsi Papua Baik Eksekutif,Legislatif Maupun Judikatif tidak melindunggi atau tidak untuk membela para tersangka kriminal maupun tersangka korupsi dengan alasan apapun sebab di negara ini tidak ada kebal hukum.

Kamis, 06 November 2014

DIDUGA MILIKI IJAZAH PALSU, MANTAN KETUA DPRD RAJA AMPAT DIPOLISIKAN

69 Viewed wiyainews 0 respond
Mantan Ketua DPRD Raja Ampat, Henry A.G Wairara didampingi wakilnya menyaksikan Penandatanganan APBD 2014 Kabupaten Raja Ampat
Mantan Ketua DPRD Raja Ampat, Henry A.G Wairara didampingi wakilnya menyaksikan Penandatanganan APBD 2014 Kabupaten Raja Ampat
Waisai, Wiyai News – Diduga memiliki ijazah palsu, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat, Henry A. G. Wairara dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, dengan laporan polisi nomor : LP/172/X/2014/Papua/SPKT Polda Papua, tanggal 20 Oktober 2014, tentang dugaan ijazah palsu.
Sesuai data yang dihimpun wiyainews.com, terungkapnya dugaan ijazah palsu ini berawal dari pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Raja Ampat pada bulan April 2014 silam. Dimana ijazah dengan nomor seri 01 OB og 0433241 Tahun 1992 atas nama HENRY ANDREW GEORGE WAIRARA yang masukan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Sebagai salah satu persyaratan Calon Legislatif (Caleg) yang diusung dari Partai Golkar, untuk dipilih sebagai anggota legislatif Kabupaten Raja Ampat periode 2014-2019, namun yang bersangkutan tidak melampirkan ijazah aslinya, bahkan legalisir di ijazah tersebut hanya berupa copian yang sudah dilegalisir pada tahun 2008 lalu dari SMA Negeri 25 Gambir, Jakarta Pusat.
Untuk memperjelas asli atau palsunya ijazah tersebut, pelapor menyurati pihak SMA Negeri 25 Gambir, Jakarta Pusat dan mendapat balasan surat dengan nomor : 960/-1.851.6.2 yang ditantangani kepala sekolah, Rahmat Syukur, S.Pd menerangkan bahwa, nama yang ada dalam ijasah tersebut, tidak tercatat sebagai siswa SMA Negeri 25 Gambir, Jakarta Pusat.
Namun, pada tahun 1992, ada peserta ujian di SMA Negeri 25 Gambir, dari tiga (3) sekolah swasta yaitu, SMA Swasta Massada, SMA PGRI 18 dan SMA Saint Anthonius, sementara terkait dengan tanda tangan yang dalam legalisir ijazah itu, pejabat yang menadatanginya, Dra Hj Astuti masih meragukannya, sehingga meminta pemegang ijazah ini menujukan aslinya.
Hal ini diperkuat dengan surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, nomor : 10923/-1/1.851.623 perihal fotocopy keterangan tentang ijazah/ STTB SMA Swasta Massada, ditujukan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat tanggal 27 Oktober 2014. Menerangkan bahwa, nomor seri ijazah yang dimiliki mantan Ketua DPRD Raja Ampat itu ada dalam register tahun 1992, namun pihaknya tidak memiliki data nama-nama pemilik ijazah pada tahun itu.
Kepala SMA Negeri 25 Gambir,Jakarta Pusat, Rahmat Syukur,S.Pd ketika dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu terkait dugaan ijazah palsu, dirinya membenarkan bahwa sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Papua.
Rahmat juga membenarkan bahwa pada tahun 1992 ada tiga (3) sekolah swasta yang mengikuti ujian di sekolah yang dipimpinnya, namun sayangnya, data yang masih ada dimiliki sebagai sekolah induk hanya SMA PGRI 18, sedangkan kedua sekolah lainnya datanya sudah hilang.
Sementara itu, Ketua KPUD Raja Ampat, Jamalia Tafalas,SE ketika dikonfirmasi wiyainews.com Rabu (5/11) melalui telepon selulernya mengatakan, saat verifikasi berkas Caleg pada waktu itu, pihaknya membentuk tim kelompok kerja (pokja) yang melibatkan, pihak Kepolisian dan Dinas P & P Kabupaten Raja Ampat.
Jamalia menjelaskan bahwa, masalah asli atau palsunya ijazah yang dimiliki politikus Partai Golkar itu ada ditangan tim pokja. Pasalnya, sudah diverifikasi oleh pegawai Dinas P & P yang terlibat dalam tim pokja.  Tafalas juga mengatakan bahwa, pada saat itu pihaknya tidak menyurati DPD Partai Golkar Raja Ampat.
“Kami tidak tahu tentang ijazah palsu itu, kami sudah bentuk tim pokja yang melibatkan Polres dan Dinas P & P Kabupaten Raja Ampat untuk memverifikasi berkas Caleg. Kalau masalah SKCK, nanti diverifikasi oleh Polres dan ijasah diverifikasi oleh Dinas P & P, itu pun tidak ada laporan bahwa ada ijazah palsu, sehingga kami tidak surati DPD Partai Golkar”  ucap Jamalia saat dihubungi wiyainews.com Rabu sore. (ARS/WN)

Penyidik Usut Dugaan Korupsi di Damri Merauke



 
Jum'at, 24 Oktober 2014 , 23:49:00

MERAUKE-  Penyidik Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merauke,  mengusut dugaan korupsi yang terjadi di  Damri Merauke. Bahkan  untuk mengungkap jumlah kerugian  Negara yang terjadi dalam perkara ini, Polres Merauke telah mendatangkan BPKP Perwakilan Jayapura yang berjumlah 4 auditor untuk melakukan audit terhadap dugaan korupsi tersebut.
 Audit  yang dilakukan BPKP ini  setelah seminggu lalu, pihak  Penyidik Tipikor Merauke  melakukan ekspos dihadapan BPKP di Jayapura. ‘’Kami berterima kasih  kepada pihak BPKP yang cepat merespons  permohonan kami untuk datang dilakukan  audit terhadap  dugaan korupsi jalur perintis Damri tersebut,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sri Satyatama, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Agus Supriyadi, SH,  di Merauke, Rabu Rabu (22/10).
 Kapolres menjelaskan, tindak pidana korupsi ini terkait  proyek pengadaan operasional jalur perintis dari Terminal Kuprik, Distrik Semangga ke Pasar Kurik  Distrik Kurik,  Merauke oleh pihak Damri  Merauke tahun anggaran 2012 dan 2013 yang diduga fiktif.   Sebab, pada tahun  2012 dan 2013, Jembatan  Netto pada periode  tersebut belum selesai dibangun. Artinya, akses  jalan dari Kuprik, Distrik Semangga ke Pasar Kurik, Distrik Kurik terputus. Namun  laporan pertanggungjawaban dari pihak Damri Merauke seluruhnya terealisasi  100 persen.
 Diungkapkan, untuk  tahun 2012, jalur tersebut dianggarkan  sebesar Rp 286 juta lebih yang bersumber dari APBN. Sedangkan pada tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp 293 juta lebih.  
 Sejauh ini, lanjut Kapolres, pihaknya telah meminta keterangan kepada 25 orang mulai dari kepala Damri Merauke, para sopir  termasuk masyarakat. ‘’Kita juga  akan meminta keterangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) yang ada di Jayapura,’’ katanya.  Karena masih dilakukan audit atas perkara tersebut, menurut  Kapolres, belum ada yang  ditetapkan sebagai tersangka.  (ulo/nan

Pergantian Kajati karena Surat Sakti Gubernur?



 
Jum'at, 24 Oktober 2014 , 00:07:00

 Jaksa Nakal Harus Dipenjarakan
JAYAPURA - Meski belum secara resmi menyerahkan jabatannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang baru, yang notabene adalah wakilnya sendiri, namun  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua E.S.Maruli Hutagalung sudah meluapkan rasa pesimisnya soal penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua.
 Mengapa ia pesimis? Salah satu alasan penting adalah karena pengangkatan wakilnya sebagai Kajati Papua itu lebih karena surat sakti dari Gubernur Papua, sehingga sudah tentu dalam pemberantasan korupsi akan ada intervensi pemerintah.
 “Saya membaca  SK dari Jaksa Agung soal pemindahan saya sebagai Kajati ke Kejaksaan Agung lebih karena permintaan dari Gubernur Papua, sepertinya pesanan dari gubernur agar wakil saya menjadi Kajati Papua,” ungkapnya dengan gamblang kepada wartawan usai serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Serui di aula Kejati Papua, Kamis (20/10) kemarin.
 Hutagalung menceritakan koronologi pemindahan dirinya sebenarnya sudah tercium sejak Juli lalu, yang disusul dengan surat pada 15 Oktober lalu dari Gubernur Papua. Padahal biasanya SK soal mutasi seorang Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia lebih karena kepentingan internal organisasi, bukan karena rekomendasi gubernur. “Namun entah bagaimana khusus untuk Kejaksaan Tinggi Papua, di mana Mahkamah Agung mendengar surat rekomendasi dari Gubernur Papua,” ucapnya.
 Selanjutnya pada Senin 20 Oktober, Karo Kepegawaian pada Kejaksaan Agung datang ke Jayapura membawa satu usulan nama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang akan menggantikan dirinya yang berasal dari luar Papua, ternyata rekomendasi Gubernur Papua malah meminta agar usulan tersebut tidak ditempatkan sebagai Kajati Papua, namun Gubernur Papua justru mengusulkan agar Wakil Kajati menjadi Kajati Papua.
 “Ini seakan-akan menjadi permintaan dari Gubernur Papua agar jangan orang dari luar Papua, namun Wakil Kajati Papua,” tukasnya.
 Maruli Hutagalung menuturkan dirinya sebenarnya sangat bangga, sebab bekas wakilnya bisa menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, hanya saja yang menjadi keraguannya adalah soal bagaimana bisa melakukan pemberantasan korupsi dengan baik jika Kepala Kejaksaan Tinggi Papua sendiri  akan diintervensi oleh Gubernur Papua.
 “Bisa jadi ketika hendak melakukan pemeriksaan terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkugnan Pemprov Papua, maka intervensi Gubernur bisa saja terjadi, meski kita tidak menginginkan seperti itu,” tuturnya.
 Menurut Hutagalung, mungkin pemindahannya ini karena memang selama hampir dua tahun berada di Papua, dirinya begitu keras melakukan pemberantasan korupsi di Papua tanpa pandang bulu. Bahkan dua pejabat Provinsi Papua DW dan JW juga sudah masuk pada tahap tuntutan, termasuk sejumlah pejabat lainnya, dan hasilnya Kejati Papua dua tahun berturut-turut menjadi Kejaksaan tinggi berprestasi di Indonesia rangking III tahun 2013 dan rangking I pada tahun 2014.
 “Memang rangking bukan yang utama dari target kami, namun bagaimana kita ikut dalam pengawasan terhadap keuangan Negara. Intinya saya sayang Papua, sehingga ingin agar dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya demi pembangunan di Papua,” pungkasnya.
 Sementara itu, terkait gerbong kepemimpinan Kejaksaan Tinggi Papua yang segera dilakukan pergantian menumbuhkan harapan dan penilaian tersendiri bagi sejumlah kalangan. Ada yang menegaskan pengganti Maruli Hutagalung, Herman Lose da Silva yang sebelumnya menjabat Wakajati Papua itu harus lebih baik,  meski terdengar kabar bahwa nama Herman muncul untuk mengamankan kebijakan gubernur.
 Namun ada juga yang justru mempersoalkan pergantian Maruli yang penuh konspirasi untuk mengamankan status hukum Asisten I Setda Papua, berinisial DW dan Kepala Badan Penanaman Modal JW yang masih terlilit kasus hukum dugaan korupsi.
  Selama Kejati dipimpin Maruli semua  kasus korupsi terus dikawal ketat dan membuat banyak pejabat di Papua kelimpungan karena ketegasan pria asal Medan ini. 
 Direktur Papua Anti-Corruption Investigation, Anthon Raharusun menjadi orang yang berpendapat bahwa pergantian jabatan di lingkungan organisasi manapun adalah sesuatu yang wajar. Yang terpenting adalah sejauhmana pejabat tersebut menjalankan tanggungjawabnya dari tugas yang diemban dan apakah selama ini Kajati dan jajarannya telah menjalankan tugas penegakan hukum dengan baik terutama dalam pemberantasan korupsi di Papua. Termasuk membersihkan jaksa-jaksa nakal.
  Anthon justru menilai bahwa banyak kasus korupsi yang mandek di Kejaksaan Tinggi dan di Kejaksaan Negeri Jayapura karena ulah oknum-oknum jaksa nakal yang seringkali mencoreng wajah penegakan hukum di Papua. “Jaksa nakal pantasnya diberi sanksi tegas, bila perlu penjarakan mereka, sebab bagaimana mungkin ada penegakan hukum kalau aparat penegak hukumnya ikut bermasalah dan main tebang pilih, itu tidak mungkin. Saya melihat selama oknum jaksa itu punya kepentingan pribadi dalam penanganan korupsi, maka selama itu pula jangan pernah bermimpi upaya pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik dan memenuhi harapan public,” beber Anthon dalam rilisnya kepada Cenderawasih Pos sore kemarin.
 Dari kondisi ini yang perlu dilakukan oleh public atau masyarakat adalah berani melaporkan oknum jaksa atau aparat penegak hukum yang nakal ke KPK. Dengan demikian bisa mencegah tindakan-tindakan oknum jaksa yang mempermainkan hukum seenaknya. “Jadi, tidak ada cara lain selain kita memperkuat gerakan civil society atau bila perlu menggunakan people power untuk melawan tirani kekuasaan dari oknum-oknum jaksa yang nakal ini dan ini sudah meresahkan jadi sebaiknya oknum-oknum jaksa nakal seperti ini jangan bertugas di Papua,” sindir Anthon.
 Mengenai  wajah penegakan hukum kasus korupsi dari pergantian Kajati ini menurut Anthon yang pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK ini, bahwa siapapun aparat penegak hukum yang bertugas di Papua harus memiliki komitmen tinggi termasuk di dalamnya harus memiliki integritas moral yang tinggi dalam pemberantasan korupsi di Papua tanpa pandang bulu, tebang pilih apalagi pilih-pilih tersangka.
 “Jadi sekalipun Kajati akan diganti oleh pejabat lainnya, kalau yang menggantikan juga tetap bermental korup dan berintegritas rendah, bagaimana mungkin mau memberantas para koruptor kalau dia sendiri juga bagian dari kekuasaan yang korup,” katanya.
  Terkait pergantian Kajati lanjutnya gubernur memiliki kewenangan dalam hal penempatan seorang Kepala Kejaksanaan di Papua, menurut Anthon salah satu kewenangan Gubernur Papua berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menyebutkan bahwa pengangkatan Kepala Kejaksaan Tingi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa Agung RI dengan Persetujuan Gubernur. Artinya bahwa Gubernur dapat saja menolak Kepala Kejaksaan Tinggi yang akan ditempatkan di Papua kalau ternyata memiliki rekam jejak korup.
  ”Jangan ada yang merasa aneh dengan kewenangan Gubenur tersebut, sebab ada kewenangan gubernur dalam pengangkatan Kajati di Papua berdasarkan undang-undang Otsus. Yang perlu dikawal adalah jangan sampai Papua hanya menjadi tempat pembuangan para pejabat korup. Apalagi mereka para pejabat itu tahu betul bahwa Papua tempat yang paling nyaman untuk mencari rejeki dan bukan tempat mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa,” ujarnya.
   “Jadi, kalau ada yang mengatakan Kajati Papua E.S. Marulli Hutagalung ditakuti para koruptor di Papua, saya malah justru balik bertanya, berapa banyak sudah para koruptor kelas kakap yang sudah masuk bui? Paling-paling hanya koruptor kelas teri saja yang masuk bui. Jadi ke mana yang kakapnya,? Itu yang harus wartawan tanyakan,” sindir Anthon.
 Namun Anthon masih optimis bila para Jaksa, Hakim dan lainnya bersih dan bermoral baik tentu akan dihormati.
  Sementara salah satu pengamat sosial politik di Kota Jayapura, Marinus Yaung berpendapat bahwa gerakan pemberantasan korupsi di Papua mendapat tantangan yang serius di balik pergantian Kajati, Maruli Hutagalung.
 Publik melihat bahwa pergantian Kajati yang  tak lazim ini bukan berdasar pertimbangan profesional dan independensi lembaga  kejaksaan tetapi lebih pada pertimbangan politik dan kepentingan penguasa lokal.
 “Pendapat saya memang Gubernur diberi diberikan kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Kajati Papua oleh Kejaksaan Agung sesuai pasal 52 ayat 2 UU Otsus Papua tahun 2001 tapi selama ini pengangkatan Kajati Papua merupakan orang yang diusulkan sendiri oleh Kejati Papua kepada Kejagung dan tidak ada intervensi Gubernur Papua di dalamnya,” sindir Yaung.
 Barulah pada kepemimpinan Maruli ini publik dikagetkan dengan indikasi adanya intervensi politik gubernur. Seharusnya kondisi ini menurut Yaung mendapat sorotan dari DPR Papua yang menjalankan fungsi pengawasan, bukan sekedar mengawasi proyek tetapi juga mengawasi kebijakan yang dikeluarkan Gubernur yang mungkin tidak pro rakyat atau memenuhi rasa keadilan bagi rakyat.
  “Tapi inilah wajah DPR kita, sering melakukan tebang pilih dalam menjalankan fungsi pengawasan sehingga sistem  chek and balance di pemerintahan lokal tidak berjalan baik. Terlepas dari tebang pilih kasus dalam menjalankan fungsi pengawasan, saya membaca ada gerakan nasional anti pemberantasan korupsi yang dilakukan secara sistematis dan masif oleh elit politik dan pejabat pemerintah dari pusat hingga daerah,” beber Yaung.
 Khusus untuk Papua, penilaian Yaung justru bertolak belakang dengan Anthon Raharusun. Dirinya justru melihat dalam pemberantasan korupsi setahun terakhir cukup berhasil  karena kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi di Papua adalah penegakan tanpa pandang bulu dan tanpa interest.
 Terlepas dari kekurangan atau kelebihan Maruli Hutagalung, menurut Yaung, Maruli Hutagalung telah diakui sebagai salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi terbaik di Indonesia oleh Kejagung karena prestasi yang luar biasa selama 1 tahun 5 bulan. Namun Yaung juga memberi catatan di mana penegakan hukum terkait korupsi belum maksimal lantaran masih ada permainan kasus di luar pengadilan oleh makelar kasus (Markus).
  Di samping itu belum ada political will yang kuat dan   memadai dari pejabat negara di Papua. Kedua kendala ini menurutnya muncul lantaran adanya intervensi politik yang masih tanpa mengenal musim. “Contoh kasus DW dan JW merupakan bukti tak terbantahkan betapa panjangnya intervensi politik penguasa terhadap kasus ini, bahkan bisa dimaknai publik sebagai bentuk serangan balasan terhadap prestasi kerja Maruli Hutagalung. Saya menilai publik harus terus mengawal kasus ini dan jangan pernah berharap pada DPRP. Gubernur dan jajarannya juga tak perlu alergi terhadap pengawasan publik, sebab korupsi harus menjadi musuh bersama,” sarannya.
 Yaung yang juga bekerja sebagai dosen Uncen dan tergabung dalam Jaringan Damai Papua ini menilai bahwa Gubernur harus memastikan bahwa lembaga peradilan seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan harus bebas dari intervensi politik agar bisa menjadi contoh bagi Indonesia.
 Sedikit mengutip pernyataan Ketua KPK, Abraham Samad bahwa  fenomena korupsi di Papua aneh dan menantang karena kuatnya intervensi politik dan pejabat. “Termasuk menggunakan cara mobilisasi massa untuk menghalang-halangi proses pemberantasan korupsi,”  sindir Yaung yang juga meyakini kendati Maruli dipindahkan, akan muncul Maruli-Maruli lain di Papua.  (cak/ade/fud)

KAJATI PAPUA MERASA DIKHIANATI OLEH WAKILNYA

KAJATI PAPUA MERASA DIKHIANATI OLEH WAKILNYA
178 Viewed wiyainews 0 respond
Wakajati Papua, Herma da Silva saat memberikan SK pergantian Kajati Papua yang di Fax dari Kejagung RI ke Kajati Papua E. S. Maruli Hutagalung, SH MH disaksikan Aspidsus Mamik Sugiono
Wakajati Papua, Herma da Silva saat memberikan SK pergantian Kajati Papua yang di Fax dari Kejagung RI ke Kajati Papua E. S. Maruli Hutagalung, SH MH disaksikan Aspidsus Mamik Sugiono
Jayapura, Wiyai News – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Da Silva secara diam-diam menghianati pimpinannya dengan menusuk dari belakang untuk mengambil alih pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dari kekuasaan Kajati Papau Eliezer S Maruli Hutagalung, SH MH yang tinggal menghitung hari kembali menjabat sebagai Direktur Perdata pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Maruli Hutagalung mengatakan jabatan Kajati Papua akan digantikan oleh wakilnya sendiri, Herman Da Silva setelah kurang lebih 1,5 tahun lembaga penegak hukum Kejaksaan Tinggi Papua di pimpin oleh pria berdarah batak itu.
Lebih lanjut, Maruli katakan mutasi pergantian Kajati Papua itu berdasarkan usulan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
”SK nya sudah ada. Saya juga kaget. Kok bisa Gubernur mengusulkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua jadi Kajati Papua yang baru nanti, dan sejak Juli, Gubernur sudah mengirim surat kepada Jaksa Agung untuk mengusulkan Wakajati Papua jadi Kajati Papua. Jadi sejak bulan Juli saya sudah ditusuk dari belakang. Tapi baru sekarang terlaksana,” kata Maruli Hutagalung kepada wartawan, Rabu (22/10) kemarin.
Maruli Hutagalung yang akan menjabat sebagai Direktur Perdata di Kejagung RI ini menilai, bagaimana mungkin jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua bisa ditentukan oleh Gubernur sementara Jaksa Agung yang menanda tangani Surat Keputusannya (SK). Meskipun Provinsi Papua ada UU Otsus tapi Gubernur tidak berhak untuk menentukan pimpinan lembaga penegak hukum itu.
Aspidsus Mamik Sugiono, Wakajati Papua, Herma da Silva, dan Kajati Papua E. S. Maruli Hutagalung, SH MH
Aspidsus Mamik Sugiono, Wakajati Papua, Herma da Silva, dan Kajati Papua E. S. Maruli Hutagalung, SH MH
Padahal, lanjut Maruli dari awalnya ia menduga yang menggantikan posisi dirinya adalah Wakajati Gorontalo, Herman Adrian Koedoeboen, SH MH sesuai usulan Kejaksaan Agung Republik Indonesia namun Gubernur Papua membatalkan usulan Kajati dari Kejagung tersebut.
Sadisnya lagi, Wakajati Herman Da Silva menyedorkan sendiri fax SK dari Kejagung RI di depan pintu keluar ruang kerja Kajati Maruli usai melakukan pertemuan bersama Tim dari Kejagung RI.
“Tapi itu (Usulan nama Kajati, red) ditolak Gubernur. Kalau Kajati Papua yang menentukan Gubernur. Walaupun SK-nya dari Jaksa Agung Republik Indonsia, sudah pasti Kajati Papua dibawah ketiak Gubernur Lukas Enembe, S.IP MH dan tadi (kemarin) Pak Wakajati sendiri yang langsung kasih fax SK Kajati Papua yang baru ke saya. Jadi beliau (Wakajati) sudah tahu, kalau beliau Kajati Papua,” ungkap pria berkacamata itu dengan mengeleng-geleng kepala.
Ketika disinggung hubungan antara Kajati dan Wakilnya, Maruli menjelaskan bahwa selama ini hubungan ia dengan wakilnya sangat baik dan harmonis. Namun ia menduga, kemungkinan ketika ia tak sejalan lagi dengan Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Kajati Papua dimanfaatkan apalagi sejak Februari 2014  lalu Kajati Maruli tak pernah lagi bertemu dengan Gubernur Papua.
“Mungkin dimanfaatkan ketika saya jauh dari Gubernur tujuh bulan saya tidak ketemu Gubernur. Terakhir saya ketemu Februari lalu membahas kasus JW dan DW dihadapan Kapolda, Panglima TNI, DPRP, MRP, Ketua Pengadilan Tinggi dan Sekda. Sejak itu saya tidak pernah lagi ketemu Gubernur. Ya mungkin saja ini ada kepentingan dibalik pergantian Kajati Papua ini,” tutur Maruli Hutagalung. (PIET/WN)

PUROM WENDA DAN ENDEN WANIMBO ANCAM MASYARAKAT INDONESIA DAN TNI-POLRI

PUROM WENDA DAN ENDEN WANIMBO ANCAM MASYARAKAT INDONESIA DAN TNI-POLRI
204 Viewed wiyainews 0 respond
Enggang Ranggo Wenerengga alias Rambo Wonda (Gondrong) dan kawan-kawan di Mapolda Papua
Enggang Ranggo Wenerengga alias Rambo Wonda (Gondrong) dan kawan-kawan di Mapolda Papua
Jayapura, Wiyai News – Pasca ditangkap, salah satu pimpinan pasukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Enggang Ranggo Wenerengga alias Rambo Wonda dan kawan-kawan di Hotel Boulevard Wamena Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua oleh Tim Khusus Gabungan TNI-Polri, Panglima Komando Organisasi Papua Merdeka (OPM) wilayah Pilia, Lanny Jaya, Puron Wenda mengancam menebar perang dengan TNI-Polri Republik Indonesia dan menembak semua orang yang dianggap pro NKRI.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.Ik mengatakan atasan ancaman tersebut,  Purom Wenda dan Enden Wanimbo bukan pejuang Kemerdekaan Papua Merdeka tapi betul betul Kelompok Kriminal Bersenjata yang  kerjanya hanya main teror untuk mendapatkan uang dari pejabat pemerintah, rakyat kecil, pengusaha dan lain-lain.
“Kami Polri dan TNI pasti akan menangkap mereka dan kami tidak gentar dengan mereka, dengan main teror tersebut belang mereka makin kelihatan bahwa mereka bukan seperti yang kelompok itu katakan sebagai pejuang rakyat, tapi peneror rakyat , bukannya pembela rakyat tapi menekan rakyat.” kata Kabid Humas Polda Papua melalui releasnya, Rabu (29/10).
Pudjo Hartono juga menegaskan,  TNI- Polri akan menjamin keselamatan rakyat di Wamena, Tolikara, Lanny Jaya, Kabupaten Puncak, Puncak Jaya dan daerah lain di Pegunungan Tengah Papua dari ancaman kelompok yang kerjanya cuma meneror dan mengancam rakyat Papua.
“Selama ini di dengung-dengungkan sebagai pejuang tetapi pada kenyataan hanya kriminal saja, buktinya bahwa beberapa orang harus memberikan sejumlah uang kepada kelompok tersebut, kemudian perilaku membunuh sembarangan bahkan ancaman membunuh sembarang orang adalah merupakan cap segel yang tidak bisa dihilangkan dari orang yang namanya Purom Wenda dan Enden Wanimo tersebut, kasus-kasus penembakan dan pembunuhan yang mereka lakukan harus dipertanggung jawabkan dimuka hukum.” tegas Pudjo.
Sementara itu, sebelumnya dimuat beberapa media nasional dan lokal di Papua bahwa Panglima OPM wiliyah Pilia, Kabupaten Lanny Jaya, Puron Wenda  mengaku akan mencari setiap warga pendatang atau non Papua yang ada di seluruh Papua, jika Polisi tidak segera membebaskan Rambo Wenda.
“Kami minta Polisi segera melepaskan rekan kami Rambo Wenda. Kami beri waktu dua hari, bila tidak, maka kami bersama seluruh rakyat Papua nyatakan perang dan akan menjadikan seluruh warga non Papua yang ada di Papua sebagai target,” katanya melalui telepon selulernya, Selasa, 28 Oktober 2014.
Puron Wenda juga mengklaim sudah menghubungi Kapolda Papua IrjenPol Yotje Mende, guna meminta pembebasan terhadap rekannya.
“Rambo adalah rekan saya seperjuangan didalam OPM. Dia prajurit kami, dulunya dari Puncak Jaya kemudian ke Lany Jaya, kami dulu sama-sama menyerang Polsek Pirime.” ungkapnya.
Dari data yang didapat, Rambo Wenda mulai dikenal saat berhasil menyerang Pos Polisi Tingginambut Puncak Jaya, Januari 2009. Dia menyita beberapa pucuk senjata jenis SS1 milik Polisi. Atas keberhasilannya itu, Rambo kemudian diberikan wilayah kekuasaan di Kali Semen salah satu wilayah kekuasaan OPM di Mulia Ibu kota Puncak Jaya.Tahun 2011 setelah pemekaran Lany Jaya, OPM kemudian mekar dengan lahirnya Komando Daerah Operasi (Kodap, red) Pilia. Rambo lantas bergabung dengan Puron Wenda. Mereka kemudian menyerang Polsek Pirime lalu menewaskan 3 anggota Polisi serta merampas senjata apinya. (PIET/WN)

MANTAN PEJABAT KAKANWIL DEPAG PROVINSI DITAHAN KEJATI PAPUA

2223 Viewed wiyainews 0 respond
Tersangka Melianus Adi, S.Th MM saat digiring tim penyidik Kejati Papua ke Mobil tahanan, Kamis 19 Juni 2014 Akibat Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah MTs pada Depag Provinsi Papua
Jayapura, Wiiyai News – Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua kembali menahan mantan Pejabat sementara Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Papua dengan tersangka Melianus Adi, S.Th MM setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Elieser S. Maruli Hutagalung melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mamik Suligiono, SH mengatakan tersangka M-A ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Papua karena berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap saksi-saksi terbukit bersalah menyalahgunakan anggaran rehabilitasi ruang kelas bagi pendidikan islam MTs, MI, dan MA pada Departemen Provinsi Papua, karena saat itu tersangka berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Ya, pasti penyidik menemukan minimal 2 alat buktilah, sehingga hari ini, Kamis (19/06) kami panggil sebagai saksi kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dikuatkan dengan hasil keterangan dari kedua tersangka sebelumnya A-T sebagai pelaksana kegiatan proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah MTs dan G-W sebagai pejabat pembuat komitmen maka status M-A ditingkatkan menjadi tersangka untuk dipertanggung jawabkan secara hukum karena ada keterlibatan dalam tersangka M-A dalam proyek tersebut.”kata Aspidsus Mamik Suligiono, SH diruang kerjanya, Kamis (19/06).
Sementara menurut Alex, Kasie Penyidik Pidana Khusus Kejati Papua mengatakan Tersangka M-A yang berperan sebagai mantan Pjs Kakanwil Depag Provinsi Papua terbukti bersalah melakukan penyimpangan-penyimpangan yang berdasarkan fakta dan keterangan saksi penyimpangan tersebut atas persetujuan tersangka sebagai Kepala Kanwil Depag Provinsi Papua.
“Penyimpangan antara lain terdapat bangunan fisik dengan jumlah uang yang diterima oleh sekolah tersebut namun tetap dibayarkan dengan jumlah anggaran sebesar 6,2 Milyar rupiah.”Jelas Alex setelah menahan tersangka M-A di kantor Kejati Papua, Kamis (19/06) malam.
Ditambahkan tersangka juga membuat proyek ini seperti bantuan karena proyek atau pekerjaan tersebut tidak ditenderkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) namun pekerjaan teresebut sudah diarahakan oleh tersangka untuk mengerjakaan proyek tersebut.
“Jadi kegiatan itu kalau tidak ada juklak dan jukdis yang tidak mengaturnya maka dia akan tunduk pada pedoman pengarahan barang dan jasa sesuai dengan Pepres nomor 54 tahun 2010, harusnya dibuat seperti itu namun ini semua sudah diarahkan oleh tersangka makanya pekerjaan ini tidak sesuai dengan juklak dan juknis.”jelasnya.
Pihak Kejati Papua masih mendalami kasus ini terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka M-A atas pekerjaan rehabilitasi tersebut dan kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya.
Atas perbuatannya tersangka M-A dijerat dengan Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan korupsi yaitu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan saat ini tersangka ditahan pada lapas Abepura Jayapura. (Piet/WN)

POLDA PAPUA MASIH LAKUKAN PENDEKATAN PERSUASIF


Ilustrasi Kelompok Sipil Bersenjata - wiyainews.com
34 Viewed wiyainews 0 respond
Ilustrasi Kelompok Sipil Bersenjata - wiyainews.com
Sorong, WiIyai News – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Brigjend Pol. Yotje Mende menegaskan, meski pun masih terjadi kontak senjata antara Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) dengan TNI/POLRI di Kabupaten Lanny Jaya, namun pihaknya tetap melakukan pendekatan persuasif, untuk membangun perdamaian.
Pihaknya tidak mau melakukan tindakan sporadis, persuasif yang diutamakan, jika para Kelompok Sipil Bersenjata itu menyerahkan diri, pihak kepolisian sangat senang dan tetap pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai perbuatan mereka.
“Ini kita masih ngejar pelakunya, menggunakan pendekatan persuasif dengan kita memberikan ultimatum,mengajak mereka supaya marilah, kita sama-sama menjaga situasi ini, karena mereka sekarang sasarannya sudah membabi buta ya” ucap Kapolda.
Orang nomor satu di Polda Papua itu mengatakan, jika Kelompok Sipil Bersenjata itu tidak menghiraukan ultimatum itu, maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas, karena tindakan kelompok separatis itu terus melakukan penembakan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, sesuai data yang dihimpun wartawan wiyainews.com, kembali terjadi penembakan antara Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) dengan anggota Satuan pengamanan (Satgas-Pam) di Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, pada Jumat (01/8), pukul 09.00 WIT.
Aksi baku tembak ini mengakibatkan ajudan Danyon 756, Pratu Rois kena tembakan, namun belum tahu pasti keadaan anggota TNI-AD tersebut, apakah tewas atau selamat.
Pada saat dikonfirmasi kejadian ini, Kapolda Papua, Brigjend Pol. Yotje Mende mengatakan, dirinya belum mengetahui kejadian baku tembak antara kelompok separatis tersebut dengan Satgas-Pam TNI/POLRI.
“Saya belum dapat informasi itu, saya akan cek dulu petugas dilapangan, karena pos induk dengan Polres Lanny sangat jauh, signal di daerah itu tidak mendukung” ujar mantan orang nomor satu di Sispamti Mabes Polri itu.
Sedangkan untuk memback-up Polres Lanny Jaya dari serangan KSB itu, Polda Papua sudah mengirimkan lima ratus personil atau empat satuan setingkat kompi (SSK) Dalmas dan Brimob dari Polda Papua. (ARS/WN)

Selasa, 04 November 2014

Pemimpin dan Kejujuran

Jujur adalah sifat luhur dan terpuji. Sifat ini sangatlah penting ada pada setiap individu, apakah ia rakyat biasa, lebih-lebih sebagai penguasa. Kejujuran seseorang, selain akan mendatangkan ketentraman bagi dirinya, juga akan memberikan keadilan dan ketenangan bagi orang lain. "jujur adalah ketenangan dan bohong adalah keraguan.

 Bertindak jujur memang tidaklah mudah. Apalagi ketika ketamakan duniawi, yang meliputi gengsi, posisi, dan upeti, sudah merasuki diri. Orang seperti ini akan menghalalkan segala cara, termasuk berdusta, demi tercapainya hasrat dan keinginan nafsunya. Demi untuk mendapatkan dunia, orang rela menukar-balikkan fakta. Menukar kebenaran dengan kebohongan, begitu juga sebaliknya.

Hal ini sesuai dengan prediksi kita“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya, di masa itu para pendusta dibenarkan omongannya sedangkan orang-orang jujur didustakan, di masa itu para pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang terpercaya justru tidak dipercaya, apa itu KEJUJURAN ?Seorang yang bodoh (yang dipercaya berbicara) tentang masalah rakyat/publik”.

Kejujuran seorang pemimpin atau pejabat akan menjadi lebih urgen dari orang atau rakyat biasa karena kejujurannya secara positif akan berpengaruh besar terhadap orang banyak, seperti akan terealisasinya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan ekonomi. Dan sebaliknya, kebohongan seorang penguasa akan berdampak besar bagi rakyat banyak, tentu dalam bentuknya yang negatif, seperti melonjaknya angka pengangguran dan kemiskinan.

Senantiasalah kamu berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebaikan, dan sesungguhnya kebaikan membawa ke surga. Seseorang yang senantiasa jujur dan berusaha untuk selalu jujur, akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai seorang yang selalu jujur.

Dan jauhilah kedustaan karena kedustaan itu membawa kepada kemaksiatan, dan kemaksiatan membawa ke neraka. Seseorang yang senantiasa berdusta dan selalu berdusta, hingga akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai seorang pendusta.”

48 Calon Anggota DPR/DPRD yang Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 16 September 2014 | 10:14 WIB

KOMPAS.com/SABRINA ASRIL Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 48 calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2014 yang terjerat kasus korupsi. Sebanyak 26 orang akan menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten/kotamadya, 17 orang akan menjadi anggota DPRD provinsi, dan lima orang akan dilantik sebagai anggota DPR RI.
Berikut nama para anggota Dewan yang dirilis ICW pada Senin (15/9/2014), seperti dikutip Tribunnews.com:
1. Rizki Taufik asal Partai Demokrat. Terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung. Terjerat dalam kasus penyalahgunaan dana pada proyek pembangunan taman, lapangan upacara, dan fasilitas parkir di 29 sekolah dasar di Kabupaten Bandung. Status hukum sebagai tersangka. Saat ini ditangani di Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Dilantik pada 25 Agustus 2014 dan saat ini ditahan LP Kebon Waru.
2. HM Rido Harahap asal Partai Demokrat. Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas. Tersangkut kasus dugaan korupsi multiyears. Kini menjadi tersangka di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dilantik pada 18 Agustus 2014.
3. Sunardi asal Demokrat. Anggota DPRD Situbondo. Terjerat kasus dana parpol yang diterima DPC Partai Demokrat (PD) Situbondo tahun 2012. Status hukum sebagai tersangka di Polres Situbondo. Dilantik pada 21 Agustus 2014.
4. Jero Wacik dari Partai Demokrat. Anggota DPR RI terpilih. Terjerat kasus korupsi dan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM sebagai tersangka di KPK. Saat ini belum dilantik.
5. Eri Zulfian dari Partai Demokrat. Anggota DPRD Sumbar. Kasus uang makan minum fiktif. Sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Pariaman. Dilantik pada 28 Agustus 2014 dan ditahan Lapas Pariaman.
6. Argo Visensius dari Demokrat. Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Kasus anggaran makan minum tahun 2011. Kerugian negara dalam kasus itu Rp 187 juta. Saat ini menjadi tersangka di Polres Bolaang Mongondow Timur. Dilantik pada 12 September 2014.
7. Tomy Sumendap dari Partai Demokrat. Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Terjerat kasus korupsi anggaran makan minum tahun 2011. Kerugian negara dalam kasus itu Rp 187 juta. Saat ini menjadi tersangka di Polres Bolaang Mongondow Timur. Dilantik pada 12 September 2014.
8. Wellem Puttileihalat dari Partai Demokrat. Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat. Tersangkut kasus dana Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Pulau Kasa, Kabupaten SBB, senilai Rp 1 miliar. Saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Jadwal pelantikan belum jelas.
9. Irmanto asal Partai Demokrat. Anggota DPRD Jambi. Kasus dugaan korupsi Dana Bansos 2008. Saat ini menjadi tersangka di Kejari Sungai Penuh. Dilantik pada 8 September 2014.
10. Harianto asal Partai Demokrat. Anggota DPRD Papua Barat. Terjerat kasus penggelapan dana APBD Papua Barat 2010. Status hukum sebagai terdakwa di Kejaksaan Tinggi Papua 2014. Pengadilan Tinggi Papua memvonis 2 tahun penjara. Jadwal pelantikan belum jelas.
11. Imanuel Yenu dari Demokrat. Anggota DPRD Papua Barat. Diduga menggelapkan dana APBD Papua Barat 2010. Menjadi terdakwa Kejaksaan Tinggi Papua 2014. Pengadilan Tinggi Papua memvonis 2 tahun penjara. Jadwal pelantikan belum jelas.
12. Aminadab Asmuruf dari Partai Demokrat. Anggota DPRD Papua Barat. Kasus dugaan penggelapan dana APBD Papua Barat 2010. Terdakwa di Kejaksaan Tinggi Papua 2014, Pengadilan Tinggi Papua memvonis 2 tahun penjara. Jadwal pelantikan belum jelas.
13. Roberth Melianus Nauw dari Partai Demokrat DPRD Papua Barat. Kasus dugaan penggelapan dana APBD Papua Barat 2010. Terdakwa di Kejaksaan Tinggi Papua 2014, Pengadilan Tinggi Papua divonis 2 tahun penjara. Jadwal pelantikan belum jelas.
14. Agus Sujatma, anggota Partai Gerindra. Anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Status sebagai tersangka kasus dugaan proyek kios mini senilai Rp 1,2 miliar di Polresta Bandar Lampung. Dilantik pada 18 Agustus 2014.
15. Reevy, anggota Partai Gerindra. Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Terlibat kasus dugaan korupi anggaran makan minum tahun 2011. Kerugian negara dalam kasus itu Rp 187 juta. Kini menjadi tersangkadi Polres Bolaang Mongondow Timur. Dilantik pada 12 September 2014.
16. John Ibo, anggota Partai Gerindra. Anggota DPRD Papua. Terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2006/2007 sebesar Rp 5,2 miliar yang seharusnya dipakai untuk pemeliharaan dan pembangunan rumah tinggal Ketua DPR Papua. Saat ini menjadi terdakwa Kejaksaan Tinggi Papua. Caleg nomor urut 1 divonis satu tahun 10 bulan di Pengadilan Tipikor Jayapura, di Kota Jayapura, Papua, Rabu, 9 Januari 2013. Belum ada jadwal pelantikan.
17. Irianto MS Syafiduddin alias Yance. Anggota DPRD Golkar Jawa Barat. Terlibat dalam kasus dugaan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumut Adem tahun 2004. Kini menjadi tersangka di Kejagung. Dilantik pada 1 September 2014.
18. Aminudin Harahap, anggota DPRD Golkar Padanglawas. Menjadi tersangka kasus dugaan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padanglawas (Palas) Tahun 2011 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dilantik pada 18 Agustus 2014.
19. Desril Yani Pasha, anggota DPRD Golkar Padang Pariaman. Saat ini menjadi tersangka kasus dugaan bon makan fiktif tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 300 juta di Kejaksaan Negeri Pariaman. Dilantik pada 14  Agustus 2014 dan ditahan di Lapas Pariaman.
20. Sumardia, anggota DPRD Golkar Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Terjerat sebagai tersangka dalam kasus anggaran makan minum tahun 2011. Kerugian negara dalam kasus itu Rp 187 juta di Polres Bolaang Mongondow Timur. Dilantik 12 September 2014.
21. Sukman Sadike, anggota DPRD Golkar Luwu Timur. Pergantian antarwaktu (PAW) di DPRD Luwu Timur. Kini terjerat kasus hukum Polda Sulsel. Dilantik pada 27 Agustus 2014.
22. Desi Yusandi, anggota DPRD Golkar Provinsi Banten. Berstatus sebagai tersangka pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012 di Kejagung. Dilantik pada 1 September 2014.
23. Yuninta Asmara, anggota DPRD asal Golkar, Batanghari Jambi. Menjadi tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum di lingkungan Setda Batanghari tahun anggaran 2008-2010 di Kejaksaan Negeri Muarabulian. Dilantik pada 28 Agustus 2014.
24. Origenes Nauw, anggota DPRD Golkar Papua Barat. Tersangkut kasus penggelapan dana APBD Papua Barat 2010 di Kejaksaan Tinggi Papua 2014. Di Pengadilan Tinggi Papua divonis 2 tahun penjara. Jadwal pelantikan belum jelas.
25. Max Adolf Hehanussa, anggota DPRD Golkar Papua Barat. Terlibat kasus dugaan penggelapan dana APBD Papua Barat 2010. Di Pengadilan Tinggi Papua divonis 2 tahun penjara. Jadwal pelantikan belum jelas.
26. Kaharuddin Kadir, anggota DPRD Golkar Kota Parepare. Status sebagai tersangka tunjangan Perumahan DPRD Kota Parepare di Kejaksaan Tinggi Sulsel. Sudah dilantik pada 1 September 2014.
27. Mustagfir Sabri, anggota DPRD asal Partai Hanura Kota Makassar. Terlibat kasus dana bantuan sosial 2008 yang merugikan negara Rp 8,8 miliar. Saat ini menjadi tersangka Kejaksaan Tinggi Sulawesi. Dilantik pada 8 September 2014.
28. Saptono, anggota DPRD Hanura Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tahun 2011 yang ditangani di Polres Bolaang Mongondow Timur. Kerugian negara dalam kasus itu Rp 187 juta. Dilantik pada 12 September 2014.
29. Abdul Hakim Achmad, anggota DPRD dari Partai Hanura Papua Barat. Terlibat kasus penggelapan dana APBD Papua Barat 2010. Di Pengadilan Tinggi Papua divonis 2 tahun penjara. Jadwal pelantikan belum jelas.
30. M Siddiq BM, anggota DPRD Nasdem Luwu Timur. Kini pergantian antarwaktu (PAW) di DPRD Luwu Timur. Kini menjadi tersangka kasus hukum yang ditangani di Polda Sulselbar. Dilantik pada 27 Agustus 2014.
31. Jamaluddin, anggota DPRD PAN Kota Tarakan. Terjerat kasus dana keberangkatan atlet Pekan Olahraga Provinsi (POP) tahun 2010. Kini menjadi terdakwa di Kejaksaan Negeri Tarakan dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dilantik pada 12 Agustus  2014.
32. Herry Syahnil, anggota DPRD PDI-P Padang Pariaman. Menjadi tersangka kasus dugaan dana bantuan bencana alam dari Kementerian Pendidikan untuk SMK YPP Lubuak Alung di Kejari Pariaman. Akibat dari perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 117 juta. Dilantik pada 14 Agustus 2014. Ditahan Lapas Pariaman.
33. Bambang DH, anggota DPRD PDI-P Jawa Timur. Kasus dugaan korupsi Jasa Pungut Pemkot Surabaya yang ditangani Polda Jawa Timur. Dilantik pada 31 Agustus 2014.
34. Idham Samawi, anggota DPR RI PDI-P. Tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Kini menjadi tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Belum dilantik.
35. Nipbianto, anggota DPRD PDI-P Lamongan. Menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan tahun 2012 senilai Rp 3,4 miliar. Ditangani di Kejaksaan Negeri Lamongan. Sudah dilantik pada 24 Agustus 2014.
36. Heri Jumadi, anggota DPRD PDI-P Solo. Menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Solo 2013 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Surakarta. Dilantik pada 14 Agustus 2014.
37. Marten Apuy ,anggota DPR RI PDI-P. Terjerat kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 senilai Rp 2,67 miliar. Terpidana di Kejaksaan Tinggi Kaltim 2012. Divonis kasasi MA 1 tahun penjara. Belum dilantik.
38. Jemi Elieser Tine, anggota DPRD PDI-P Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tahun 2011. Dilantik pada 12 September 2014.
39. Herdian Koosnadi, anggota DPR RI PDI-P. Terjerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012. Belum dilantik.
40. Nuryadi, anggota DPRD PDI-P Daerah Istimewa Yogyakarta. Terlibat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta 1999-2004. Sudah dilantik pada 1 September 2014.
41. Sukardi, anggota DPRD PDI-P Gunung Kidul Yogyakarta. Terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana purnatugas DPRD Gunung Kidul 1999-2004. Pada 2 Mei 2013, divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dilantik pada 11 Agustus 2014.
42. Sutardjo Safei, anggota DPRD PKB Lamongan. Terjerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Lamongan tahun 2012 senilai Rp 3,4 miliar. Ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan. Sudah dilantik pada 24 Agustus 2014.
43. Sofyan Alhabsy, anggota DPRD PKB Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tahun 2011. Kerugian negara dalam kasus itu Rp 187 juta. Dilantik pada 12 September 2014.
44. Erick S Rantung, anggota DPRD PKB  Papua Barat. Diduga menggelapkan dana APBD Papua Barat 2010. Di Pengadilan Tinggi Papua divonis 2 tahun penjara. Jadwal pelantikan belum jelas.
45. M Sanusi Rahaningmas, anggota DPRD PKB Papua Barat. Diduga menggelapkan dana APBD Papua Barat 2010. Di Pengadilan Tinggi Papua divonis 2 tahun penjara. Jadwal pelantikan belum jelas.
46. Rojak Harudin, anggota DPRD PKB Daerah Istimewa Yogyakarta. Terjerat kasus dugaan korupsi dana purnatugas DPRD Gunung Kidul 1999-2004. Divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dilantik pada 1 September 2014.
47. Sukarso, anggota DPRD PPP Jember. Terjerat kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2012 dan diduga menyalahgunakan insentif untuk rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). Saat ini menjadi terdakwa di Kejaksaan Negeri Jember. Ditahan di Lapas Jember. Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dilantik pada 15 Agustus 2014.
48. Heri AS, anggota DPRD PPP Banjarnegara. Terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2012 Banjarnegara pada kegiatan distribusi dan penyuluhan bibit sapi untuk kelompok tani. Status hukum sebagai tersangka.


Dituntut Penjara Seumur Hidup, Syifa Menjerit Hingga Pingsan



Asyifa Ramadhani alias Syifa hanya terdiam dan tak mampu berkata-kata ketika jaksa penuntut umum menuntutnya penjara seumur hidup. Syifa tak beranjak dari kursi terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto.

Pasca pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat‎, Jl Gajahmada, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014), jaksa dan majelis hakim meninggalkan ruangan. Namun Syifa tak beranjak dan mulai menangis sesengukkan.

Ibunda Syifa yang hadir dalam persidangan dengan mengenakan cadar warna hitam langsung menghampiri. Ia memeluk Syifa dan mengelus punggung Syifa, tangis pun pecah dari wanita muda itu.

"Syifa kuat, Syifa cuma korban. K‎uat Syifa," ujar Ibunda Syifa yang enggan memberikan namanya.

Syifa langsung menangis semakin keras. Sapu tangan putih yang tampak lembab digenggam erat di tangan kirinya untuk menyeka air mata yang membanjiri pipinya. Sang ibu hanya mampu menenangkan anaknya dengan kata-kata, dan Syifa membenamkan wajahnya di perut ibunya.

"Syifa kuat nak. Kamu cuma korban," ujar Ibunda Syifa lagi.

"Astafigrullaaaaaaah!!!" tiba-tiba Syifa istigfar sambil teriak

"Teriak nak, nangis Syifa. Jangan ditahan, keluarin semuanya," kata sang ibu disusul pelukan yang sangat erat di leher Syifa.

Beberapa menit kemudian, Syifa berdiri dibopong oleh ibunya. Ia kembali menangis dan keluar dari ruang sidang. Setiap langkahnya tampak berat menyusuri lorong serta tangga gedung pengadilan. Syifa diantar ibunya menuju ruang tahanan PN Jakpus.

Semakin mendekati ruang tahanan, semakin berat langkahnya dan semakin deras air mata yang membasahi pipinya. Sementara sang bunda hanya mampu menenangkan Syifa dengan kata-kata.

Pandangan Syifa tampak kosong dan tiba-tiba tangisnya terhenti ketika petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membuka pintu teralis ruang tahanan di depannya. Dengan sangat perlahan dan mendekam di pelukan ibunya, Syifa melewati pintu teralis itu.

Baru tiga langkah masuk ke ruang tahanan, Syifa histeris, menjerit dan menangis sejadinya. Lalu ia pingsan. Ibunya bersama beberapa tahanan wanita mengangkat Syifa ke sebuah dipan di dalam ruang tahanan, salah satu tahanan memberikan balsem untuk membuat Syifa siuman.

Tak berapa lama kemudian, Syifa siuman, pandangannya kembali kosong dan ia menangis lagi. Ibunya tetap menemani di dalam ruang tahanan pengadilan itu, berusaha menenangkan dibantu oleh 4 tahanan wanita.

"Syifa kuat, sabar ya Syifa," ujar Ibunda Syifa.

Syifa lalu membisu, sedetik kemudian ia teriak. "Syifa nggak kuaaaaat! Syifa nggak kuat. Syifa nggak kuat!" detik.com

INILAH FOTO MENTERI SUSI MENGGENDONG WANITA TUA YANG MENUAI BANYAK PUJIAN DARI MASYARAKAT

 


Dari semua nama menteri di Kabinet Kerja, nama ibu Susi Susi Pudjiastuti menjadi salah satu yang paling banyak dibicarakan. Di saat banyak orang mempertanyakan kemampuannya karena hanya berijazah SMP, serta hujatan lain mengenai sikap ibu Susi yang dianggap tidak sopan, beredar sebuah foto yang menghebohkan di sosial media.

Foto Lama Yang Menyentuh Hati Banyak Orang

Dalam foto yang beredar, tampak ibu Susi sedang menggendong seorang ibu tua di punggungnya. Ibu Susi terlihat santai dan tanpa beban menggendong wanita yang disebut-sebut sebagai ibunya. Setelah menggendong sang ibu di lintasan pesawat, ibu Susi mendudukkan wanita itu di dalam pesawat maskapai miliknya dan mengikatkan sabuk pengaman di di bagian pinggang.

Beberapa orang mengatakan foto tersebut hanya pencitraan, namun faktanya, foto tersebut sudah sangat lama dan diambil jauh sebelum ibu Susi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Tidak banyak manusia yang mau menggendong orang tua di punggungnya, namun ibu Susi tampak bahagia dan tanpa beban saat menggendong wanita tersebut. Dalam posisi sudah menjadi pemilik dua perusahaan besar, ibu Susi tetap rendah hati dan tidak menepuk dada dengan sombong. Jika dilihat, sebenarnya ibu Susi sudah tidak muda lagi di dalam foto, namun semangat dan rasa bakti kepada orang tua membuat beban di punggungnya seolah tak ada.

Banjir Pujian di Tengah Banyaknya Hujatan

Rasanya tak mengherankan jika foto-foto ini menuai banyak pujian dari para netizen. Dilansir oleh merdeka dot com, inilah beberapa pujian yang diberikan untuk ibu Susi:

"Jalan rezeki dibuka dengan bakti kita pada orangtua,"

"Sungguh berbakti kepada orangtua. Tak heran Ibu Susi bisa sukses seperti ini,"

dan masih banyak komentar lain yang memuji ketulusan hari ibu Susi.

Di tengah banyaknya hujatan mengenai sikap ibu Susi yang dianggap tidak punya etika, suka merokok, seperti preman dan sebagainya, ternyata ada sisi lain yang menunjukkan kebaikan hatinya. Foto yang sudah 'basi' ini justru menunjukkan bagaimana sikap asli seorang ibu Susi jauh sebelum menjadi menteri dan jauh sebelum orang-orang mengenal dirinya seperti sekarang.

Rasanya benar bahwa kita tidak bisa menilai seseorang hanya dari luarnya saja. Seseorang yang terlihat 'preman' di luar, bisa jadi memiliki ketulusan hati yang besar. Semoga semangat dan ketulusan hati seperti ini menular pada kita semua.

Sumber : Merdeka

Di dukung oleh :
http://ayobelanjabaju.com/kado-untuk-pacar/