Kamis, 06 November 2014

MANTAN PEJABAT KAKANWIL DEPAG PROVINSI DITAHAN KEJATI PAPUA

2223 Viewed wiyainews 0 respond
Tersangka Melianus Adi, S.Th MM saat digiring tim penyidik Kejati Papua ke Mobil tahanan, Kamis 19 Juni 2014 Akibat Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah MTs pada Depag Provinsi Papua
Jayapura, Wiiyai News – Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua kembali menahan mantan Pejabat sementara Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Papua dengan tersangka Melianus Adi, S.Th MM setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Elieser S. Maruli Hutagalung melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mamik Suligiono, SH mengatakan tersangka M-A ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Papua karena berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap saksi-saksi terbukit bersalah menyalahgunakan anggaran rehabilitasi ruang kelas bagi pendidikan islam MTs, MI, dan MA pada Departemen Provinsi Papua, karena saat itu tersangka berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Ya, pasti penyidik menemukan minimal 2 alat buktilah, sehingga hari ini, Kamis (19/06) kami panggil sebagai saksi kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dikuatkan dengan hasil keterangan dari kedua tersangka sebelumnya A-T sebagai pelaksana kegiatan proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah MTs dan G-W sebagai pejabat pembuat komitmen maka status M-A ditingkatkan menjadi tersangka untuk dipertanggung jawabkan secara hukum karena ada keterlibatan dalam tersangka M-A dalam proyek tersebut.”kata Aspidsus Mamik Suligiono, SH diruang kerjanya, Kamis (19/06).
Sementara menurut Alex, Kasie Penyidik Pidana Khusus Kejati Papua mengatakan Tersangka M-A yang berperan sebagai mantan Pjs Kakanwil Depag Provinsi Papua terbukti bersalah melakukan penyimpangan-penyimpangan yang berdasarkan fakta dan keterangan saksi penyimpangan tersebut atas persetujuan tersangka sebagai Kepala Kanwil Depag Provinsi Papua.
“Penyimpangan antara lain terdapat bangunan fisik dengan jumlah uang yang diterima oleh sekolah tersebut namun tetap dibayarkan dengan jumlah anggaran sebesar 6,2 Milyar rupiah.”Jelas Alex setelah menahan tersangka M-A di kantor Kejati Papua, Kamis (19/06) malam.
Ditambahkan tersangka juga membuat proyek ini seperti bantuan karena proyek atau pekerjaan tersebut tidak ditenderkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) namun pekerjaan teresebut sudah diarahakan oleh tersangka untuk mengerjakaan proyek tersebut.
“Jadi kegiatan itu kalau tidak ada juklak dan jukdis yang tidak mengaturnya maka dia akan tunduk pada pedoman pengarahan barang dan jasa sesuai dengan Pepres nomor 54 tahun 2010, harusnya dibuat seperti itu namun ini semua sudah diarahkan oleh tersangka makanya pekerjaan ini tidak sesuai dengan juklak dan juknis.”jelasnya.
Pihak Kejati Papua masih mendalami kasus ini terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka M-A atas pekerjaan rehabilitasi tersebut dan kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya.
Atas perbuatannya tersangka M-A dijerat dengan Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan korupsi yaitu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan saat ini tersangka ditahan pada lapas Abepura Jayapura. (Piet/WN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar