Jum'at, 24 Oktober 2014 , 23:49:00
MERAUKE- Penyidik Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres
Merauke, mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Damri Merauke.
Bahkan untuk mengungkap jumlah kerugian Negara yang terjadi dalam
perkara ini, Polres Merauke telah mendatangkan BPKP Perwakilan Jayapura
yang berjumlah 4 auditor untuk melakukan audit terhadap dugaan korupsi
tersebut.
Audit yang dilakukan BPKP ini setelah seminggu lalu, pihak Penyidik Tipikor Merauke melakukan ekspos dihadapan BPKP di Jayapura. ‘’Kami berterima kasih kepada pihak BPKP yang cepat merespons permohonan kami untuk datang dilakukan audit terhadap dugaan korupsi jalur perintis Damri tersebut,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sri Satyatama, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Agus Supriyadi, SH, di Merauke, Rabu Rabu (22/10). Kapolres menjelaskan, tindak pidana korupsi ini terkait proyek pengadaan operasional jalur perintis dari Terminal Kuprik, Distrik Semangga ke Pasar Kurik Distrik Kurik, Merauke oleh pihak Damri Merauke tahun anggaran 2012 dan 2013 yang diduga fiktif. Sebab, pada tahun 2012 dan 2013, Jembatan Netto pada periode tersebut belum selesai dibangun. Artinya, akses jalan dari Kuprik, Distrik Semangga ke Pasar Kurik, Distrik Kurik terputus. Namun laporan pertanggungjawaban dari pihak Damri Merauke seluruhnya terealisasi 100 persen. Diungkapkan, untuk tahun 2012, jalur tersebut dianggarkan sebesar Rp 286 juta lebih yang bersumber dari APBN. Sedangkan pada tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp 293 juta lebih. Sejauh ini, lanjut Kapolres, pihaknya telah meminta keterangan kepada 25 orang mulai dari kepala Damri Merauke, para sopir termasuk masyarakat. ‘’Kita juga akan meminta keterangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) yang ada di Jayapura,’’ katanya. Karena masih dilakukan audit atas perkara tersebut, menurut Kapolres, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (ulo/nan |
Kamis, 06 November 2014
Penyidik Usut Dugaan Korupsi di Damri Merauke
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar