Kamis, 06 November 2014

DIDUGA MILIKI IJAZAH PALSU, MANTAN KETUA DPRD RAJA AMPAT DIPOLISIKAN

69 Viewed wiyainews 0 respond
Mantan Ketua DPRD Raja Ampat, Henry A.G Wairara didampingi wakilnya menyaksikan Penandatanganan APBD 2014 Kabupaten Raja Ampat
Mantan Ketua DPRD Raja Ampat, Henry A.G Wairara didampingi wakilnya menyaksikan Penandatanganan APBD 2014 Kabupaten Raja Ampat
Waisai, Wiyai News – Diduga memiliki ijazah palsu, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat, Henry A. G. Wairara dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, dengan laporan polisi nomor : LP/172/X/2014/Papua/SPKT Polda Papua, tanggal 20 Oktober 2014, tentang dugaan ijazah palsu.
Sesuai data yang dihimpun wiyainews.com, terungkapnya dugaan ijazah palsu ini berawal dari pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Raja Ampat pada bulan April 2014 silam. Dimana ijazah dengan nomor seri 01 OB og 0433241 Tahun 1992 atas nama HENRY ANDREW GEORGE WAIRARA yang masukan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Sebagai salah satu persyaratan Calon Legislatif (Caleg) yang diusung dari Partai Golkar, untuk dipilih sebagai anggota legislatif Kabupaten Raja Ampat periode 2014-2019, namun yang bersangkutan tidak melampirkan ijazah aslinya, bahkan legalisir di ijazah tersebut hanya berupa copian yang sudah dilegalisir pada tahun 2008 lalu dari SMA Negeri 25 Gambir, Jakarta Pusat.
Untuk memperjelas asli atau palsunya ijazah tersebut, pelapor menyurati pihak SMA Negeri 25 Gambir, Jakarta Pusat dan mendapat balasan surat dengan nomor : 960/-1.851.6.2 yang ditantangani kepala sekolah, Rahmat Syukur, S.Pd menerangkan bahwa, nama yang ada dalam ijasah tersebut, tidak tercatat sebagai siswa SMA Negeri 25 Gambir, Jakarta Pusat.
Namun, pada tahun 1992, ada peserta ujian di SMA Negeri 25 Gambir, dari tiga (3) sekolah swasta yaitu, SMA Swasta Massada, SMA PGRI 18 dan SMA Saint Anthonius, sementara terkait dengan tanda tangan yang dalam legalisir ijazah itu, pejabat yang menadatanginya, Dra Hj Astuti masih meragukannya, sehingga meminta pemegang ijazah ini menujukan aslinya.
Hal ini diperkuat dengan surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, nomor : 10923/-1/1.851.623 perihal fotocopy keterangan tentang ijazah/ STTB SMA Swasta Massada, ditujukan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Raja Ampat tanggal 27 Oktober 2014. Menerangkan bahwa, nomor seri ijazah yang dimiliki mantan Ketua DPRD Raja Ampat itu ada dalam register tahun 1992, namun pihaknya tidak memiliki data nama-nama pemilik ijazah pada tahun itu.
Kepala SMA Negeri 25 Gambir,Jakarta Pusat, Rahmat Syukur,S.Pd ketika dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu terkait dugaan ijazah palsu, dirinya membenarkan bahwa sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Papua.
Rahmat juga membenarkan bahwa pada tahun 1992 ada tiga (3) sekolah swasta yang mengikuti ujian di sekolah yang dipimpinnya, namun sayangnya, data yang masih ada dimiliki sebagai sekolah induk hanya SMA PGRI 18, sedangkan kedua sekolah lainnya datanya sudah hilang.
Sementara itu, Ketua KPUD Raja Ampat, Jamalia Tafalas,SE ketika dikonfirmasi wiyainews.com Rabu (5/11) melalui telepon selulernya mengatakan, saat verifikasi berkas Caleg pada waktu itu, pihaknya membentuk tim kelompok kerja (pokja) yang melibatkan, pihak Kepolisian dan Dinas P & P Kabupaten Raja Ampat.
Jamalia menjelaskan bahwa, masalah asli atau palsunya ijazah yang dimiliki politikus Partai Golkar itu ada ditangan tim pokja. Pasalnya, sudah diverifikasi oleh pegawai Dinas P & P yang terlibat dalam tim pokja.  Tafalas juga mengatakan bahwa, pada saat itu pihaknya tidak menyurati DPD Partai Golkar Raja Ampat.
“Kami tidak tahu tentang ijazah palsu itu, kami sudah bentuk tim pokja yang melibatkan Polres dan Dinas P & P Kabupaten Raja Ampat untuk memverifikasi berkas Caleg. Kalau masalah SKCK, nanti diverifikasi oleh Polres dan ijasah diverifikasi oleh Dinas P & P, itu pun tidak ada laporan bahwa ada ijazah palsu, sehingga kami tidak surati DPD Partai Golkar”  ucap Jamalia saat dihubungi wiyainews.com Rabu sore. (ARS/WN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar