Minggu, 26 Oktober 2014

Akil Mochtar Tantang Dihukum Mati, Mafia Hukum dan Mentalitas Banal Koruptor

OPINI | 13 June 2014 | 16:30 Dibaca: 123   Komentar: 5   6

Tantangan Akil Mochtar pada JPU Tipikor agar dihukum mati adalah tindakan yang patut diperhatikan. Biasanya, seorang terdakwa dan pesakitan akan was-was menghadapi tuntutan hukuman. Namun, itu tak terjadi pada Akil Mohtar - sang terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang bersama Tulek Wawan dan Ratu Atut. Benarkah aksi menantang untuk dihukum mati akibat kekuatan Mafia Hukum di belakang Akil Mochtar? Mari kita lihat dengan seksama.
Akil Mochtar bukanlah orang sembarangan. Mantan politisi dan anggota DPR dari Golkar ini memiliki rekam jejak mencuri uang negara dengan sangat canggih. Untuk menyimpan uang, Akil Mochtar sangat teliti dan jarang secara langsung menyimpan uang dalam rekening atas nama Akil Mochtar dan keluarganya: istrinya. Akil memanfaatkan teman, orang tak jelas untuk menyimpan uang hasil korupsi.
Selain itu, bahkan saking banyaknya uang, maka Akil pethakilan menyimpan uang di dinding ruang karaoke. Mahfud MD mengaku tak tahu ada dinding uang di ruang karaoke milik Akil Mochtar yang berjumlah ratusan miliar rupiah.
Jaringan bisnis pencucian uang Akil Mochtar hanya terungkap satu yakni perusahaan atas nama istrinya. Praktik pencucian uang Akil Mochtar bekerjasama dengan Ratu Atut dan Tulek Wawan berlangsung sudah sejak lama. Ratu Atut dan Tulek Wawan sama-sama kader Golkar dan sangat rapi dalam bekerja mencuri uang. Pertemuan Tulek Wawan, Akil Mochtar dan Ratu Atut secara berkala sejak tahun 2003 menunjukkan kedekatan mereka.
Tindakan Akil Mochtar yang sangat berani dan pede menantang JPU Tipikor tampaknya bukanlah tantangan biasa. Dipastikan tantangan Akil Mochtar didasari oleh keyakinan bahwa Mafia Hukum yang bekerja untuk dirinya pasti akan menaklukkan JPU Tipikor. Preseden merosotnya jangka waktu hukuman penjara untuk Rudi Rubiandini yang hanya dihukum kurang dari hukuman terhadap ustadz bejat pengkhianat bangsa agama dan negara Luthfi Hasan Ishaaq, menjadi bukti bekerjanya Mafia Hukum.
Mafia Hukum telah bekerja dengan sempurna karena menghukum Rudi Rubiandini dengan hukuman ringan. Merasa Mafia Hukum yang bekerja untuk Akil Mohtar, Ratu Atut - sampai saat ini harta sitaan Ratu Atut belum menyentuh property seperti Hotel Ratu Bidakara, Water Park, yang menjadi proyek mercusuar kekayaan Ratu Atut - dan Tulek Wawan yang juga dituntut sangat ringan menjadikan Akil Mochtar melecehkan dan meledek KPK c.q. JPU Tipikor, serta meledek rakyat Indonesia.
Rakyat dan JPU Tipikor sebaiknya meresponse sesuai kapasitas dan kewenangan untuk melahirkan yurisprudensi hukuman baru bagi koruptor lewat koruptor Akil Mochtar. Yurisprudensi hukum untuk menuntut hukuman mati bagi Akil Mochtar diperlukan untuk membuktikan bahwa KPK dan JPU KPK tidak sedang ‘masuk angin’ akibat intervensi Mafia Hukum. Tantangan Akil Mochtar untuk dihukum mati bukan hanya membuktikan Mafia Hukum masih merajalela, namun membuktikan bahwa KPK pun tampaknya terintervensi oleh Mafia Hukum. Buktinya tuntutan hukuman penjara untuk Rudi Rubiandini sangat jauh dibandingkan dengan tuntutan kepada koruptor sampah bejat pengkhianat negara ustadz Luthfi Hasan Ishaaq dan bahkan koruptor Al Qur’an duet maut anak-bapak Dandy Prasetyo dan Zulkarnaen Djabar.
Jadi, JPU sebaiknya benar-benar menuntut Akil Mochtar hukuman mati agar (1) tuduhan terhadap KPK telah diintervensi oleh mafia hukum terbantahkan, (2) menjadi preseden dan yurisprudensi hukum dan hukuman mati bagi koruptor, (3) menaikkan martabat hukum di depan rakyat yang selama ini hukum dibeli oleh yang memiliki uang.
Salam bahagia ala saya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar