Jumat, 17 Oktober 2014

DW-JW Dituntut 6 Tahun Penjara

Jum'at, 17 Oktober 2014 07:41

DW-JW Dituntut 6 Tahun Penjara

JPU: Keterangan Saksi Ahli dari UI Dinilai Menyesatkan
Terdakwa DW didampingi Pengacara Hukum Marajohan Panggabean, S.H., dan Yance Salambauw, S.H., ketika memberikan keterangan usai sidang di Kantor Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, Rabu (15/10).JAYAPURA — Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilukada Lanny Jaya tahun anggaran 2011 senilai Rp11.4 Miliar, DW selaku mantan Penjabat Bupati Lanny Jaya dan JW, masing-masing dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp50 Juta, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martinus Bala, SH., di Kantor Pengadilan Tipikor Jayapura, Rabu (15/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius D. Teuf, SH., mengutarakan pihaknya menilai   keterangan saksi ahli Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum  Universitas Indonesia (UI) Dr. Dian Puji N. Simatupang, SH., MH., yang didatangkan para terdakwa menyesatkan. Pasalnya, saksi ahli mengatakan sidang kasus korupsi DW–JW tak perlu dilanjutkan, karena belum ada hasil audit dari BPK RI. Padahal sesuai KUHAP No 8 Tahun 1981 menjelaskan penyidik dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa  hasil audit BPK RI.
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasa 55 KUHP,” kata Julius D. Teuf.

Sementara itu Pengacara Hukum terdakwa Yance Salambauw, SH., mengutarakan tuntutan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp50 Juta, yang dijatuhkan kepada kliennya tak rasional, karena 9 terdakwa yang telah dituntut di bawah 4 tahun. 
Sementara itu, DW menjelaskan, pihaknya menilai Kejati Papua salah persepsi menuntut  mereka hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp50 Juta. Soalnya,     Pemerintah daerah mengeluarkan dana hibah Pemilukada Lanny Jaya senilai Rp11.4 Miliar langsung diambil, dikelo dan dilaksakan oleh KPU Lanny Jaya dan bukan dikelolanya. 
Menurut DW, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Pemekaran Kabupaten Lanny Jaya dan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah  wajib melaksanakan demokratisasi di daerah, untuk  melakukan pembentukan daerah definif, melaksakan pemerintahan umum dan menfasilitasi Pemilukada di Kabupaten Lanny Jaya.
Dikatakannya, jika pihaknya dituntut 6 tahun berarti Pemilukada Lanny Jaya inkonstitusional atau tak sah dan pemerintahan dikembalikan kepada negara.    
“Jadi lihat Kejati itu seperti makan buah simalakama dia. Tangkap dan tuntut orang sembarang dia dapat prestasi. Jangan begitu dong. Kerja di Tanah Papua harus sesuai dengan kehendak Allah, kalau tidak dia mati di tengah jalan,”  tegas DW.  
Disampaikan Martinus Bala, sidang kembali diagendakan pada Rabu (22/10) dengan agenda  penyampaian nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan para terdakwa. (Mdc/don)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar