PERAN PEMUDA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI[1]
Oleh
Alghiffari Aqsa, S.H [2]
KORUPSI
Permasalahan korupsi telah lama dikenal dalam peradaban manusia.
Ribuan tahun lamanya manusia direpotkan dengan permasalahan korupsi tersebut,
baik dalam sejarah Mesir, Babilonia, India, Cina, Yunani maupun Romawi Kuno. Di
dalam Perjanjian Lama, Kitab Eksodus (1200 SM) dikatakan “Waspadalah terhadap uang suap; uang
suap dapat membutakan mata orang, walaupun ia seorang yang bijaksana dan
hati-hati, dan mengusik keputusan, walaupun ia orang yang adil”.
Selain itu Isaiah seorang nabi di dalam Perjanjian Lama yang hidup dalam abad
ke-8 Sebelum Masehi melukiskan orang
yang akan selamat dari malapetaka yang mengerikan ialah orang yang mengatakan
kebenaran, menolak penghasilan yang haram dan yang mencampakkan uang suap.[3]
Inti korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan
pribadi. Brooks mengemukakan korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan
atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban atau tanpa hak
menggunakan kekuasaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak
bersifat pribadi.[4] Syed Hussein Alatas dalam The
Sociology of Corruption (1980) mengatakan ciri-ciri korupsi ringkasnya sebagai
berikut:[5]
(a) Suatu penghianatan terhadap
kepercayaan
(b) Penipuan terhadap badan
pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya
(c) Dengan sengaja melalaikan
kepentingan umum untuk kepentingan khusus
(d) Dilakukan dengan rahasia kecuali
dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya
tidak perlu
(e) Melibatkan lebih dari satu orang
atau pihak
(f) Adanya kewajiban dan
keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain
(g) Terpusatnya kegiatan korupsi
pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat
mempengaruhinya
(h) Adanya usaha untuk menutupi
perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum
(i) Menunjukkan fungsi
ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi
Alatas berpendapat korupsi terbagi dalam tujuh tipologi, yaitu:[6]Korupsi
Transaktif (Transactive
corruption), Korupsi yang Memeras (Extortive corruption),
Korupsi Investif (Investive corruption), Korupsi Perkerabatan
(Nepostic
corruption), Korupsi Defensif (Defensive corruption),
Korupsi Otogenik (Autogenic corruption), dan Korupsi Dukungan
(supportive
corruption). Sedangkan menurut perspektif hukum di Indonesia,
defenisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU
No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.[7] Berdasarkan pasal-pasal tersebut,
korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang
terdiri dari kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan
gratifikasi.
DAMPAK KORUPSI
Menurut SH Alatas, efek dari korupsi adalah sebagai berikut:[8]
(a) Efek Metastatik (penyebaran) seperti
penyakit kanker yang menggerogoti organ tubuh manusia;
(b) Efek Perkomplotan (clustering
effect)
(c) Efek pemberian tertentu (differential
delivery effect)
(d) Efek penghilangan potensi (potential
elimination effect)
(e) Efek Transmutasi, yaitu
dielu-elukannya para penjahat oleh masyarakat.
(f) Efek Pamer (demonstration
effect)
(g) Efek Derivasi Komulatif, yaitu dampak
yang tidak langsung dan tidak segera. Misalnya dokter yang masuk fakultas
kedokteran dengan cara menyuap akan merugikan pasien yang akan ditanganinya.
(h) Efek psikosentris, yaitu menciptakan
hasrat dan ketagihan untuk korup dan memperoleh kekuasaan.
(i) Efek Klikmatik (clicmatic
effect), ketiadaan harapan, kebingungan, kebodohan dan penghambaan.
Putus asa karena menjadi orang jujur sangat sulit sementara teman yang korup
hidup mewah.
(j) Efek Ekonomis Korupsi (economic
effects of corruption), yaitu hancurnya tatanan ekonomi dan
menyebabkan kemiskinan.
Penulis berpendapat bahwa korupsi meruntuhkan segala sendi
kehidupan bernegara ibarat bencana yang tiada hentinya. Bencana korupsi
menyebabkan kebodohan, kemiskinan, kematian, krisis ekonomi, menghambat
pembangunan, ketidakstabilan keamanan dan revolusi sosial, lumpuhnya semangat
masyarakat dan lembaga, pergeseran moral masyarakat menjadi materialistis cinta
akan kekuasaan dan kekayaan dan bahkan musnahnya suatu peradaban.
KORUPSI DI INDONESIA
Indonesia disimpulkan berada dalam kondisi gawat korupsi karena
kondisinya yang sudah sangat memprihatinkan. Praktis tidak ada lagi aparatur
negara yang bisa dipercayai di negeri ini, baik Jaksa, Polisi, Hakim, Pegawai
Negeri, Pejabat, Anggota Dewan, dan bahkan sudah masuk ke levelan terendah
aparatur negara dengan toleransi yang sangat tinggi terhadap perbuatan korupsi.
Tidak heran setiap harinya kita selalu disuguhi oleh berita yang membuat banyak
orang frustasi terhadap kondisi negara, seperti kriminalisasi pimpinan KPK,
Kasus century, kasus rekening gendut para jenderal, kasus suap pemilihan
Gubernur BI, kasus mafia pajak Gayus Tambunan, “kamar hotel” Artalyta, kasus
korupsi lebih 50% kepala daerah, dan berbagai kasus lainnya.
Negara yang kaya seperti Indonesia seharusnya dapat
mensejahterakan warga negaranya, namun APBN kurang lebih Rp 1.047,7 Triliun pada
tahun 2010 sepertinya tidak memiliki dampak yang signifikan karena lebih banyak
dihabiskan untuk anggaran rutin bukan pembangunan, terlebih lagi sangat banyak
terdapat kebocoran anggaran. Birokrat, aparat penegak hukum, dan politisi
merupakan penikmat kebocoran anggaran terbesar. Tidak heran maka
Transparancy International pada tahun 2010 lalu melakukan riset dan mendapatkan
bahwa tahun 2010 Indeks Persepsi Korupsi Indonesia adalah 2,8. Sejajar dengan
Negara seperti benin, Bolivia, Gabon, Kosovo dan Solomon Islands yang sama-sama
punya skor 2,8 dan berada dalam urutan 110. Indonesia kalah dengan negara-negara
tetangga yang skornya lebih baik seperti Singapore (9,3), Brunei (5,5),
Malaysia (4,4) dan Thailand (3,5). [9]
Mungkin satu-satunya fenomena korupsi yang menguntungkan Indonesia
adalah korupsi yang menyebabkan runtuhnya VOC (Vereenigde Oost-Indische
Compagnie), walaupun kemudian pemerintah Hindia Belanda mengambil alih.
APA YANG PEMUDA HARUS
LAKUKAN??
Pemuda memiliki peran yang sangat signifikan dalam sejarah
Indonesia. Dimulai dari sejarah perjuangan kemerdekaan hingga sampai pada fase
mengisi kemerdekaan dan mengawal keutuhan bangsa. Pemuda juga selalu siap untuk
maju kedepan jika ternyata pemegang amanat rakyat tidak menjalankan amanatnya
dengan baik. Orde Lama ditumbangkan oleh kekuatan pemuda/mahasiswa dan orde
baru pun juga ditumbangkan oleh kekuatan pemuda/mahasiswa sehingga melahirkan
reformasi. Terakhir menurut penulis gerakan pemuda kembali mencapai puncaknya
dalam mempertahankan keutuhan KPK dan menghentikan kriminalisasi pimpinan KPK
Bibit Chandra.
Namun apakah peran pemuda saat ini hanya sampai batas dalam
tataran aksi terutama untuk kasus korupsi? Memang pemuda saat ini banyak
terjebak dalam tindakan responsif bersifat aksi ketika terdapat pelanggaran
oleh aparatur negara. Bahkan kondisi yang sangat menyedihkan adalah pemuda saat
ini terjebak dalam pragmatisme sehingga mampu dijadikan alat kekuasaan sehingga
menghilangkan kekritisannya terhadap korupsi, justru menjadi aktor penikmat
hasil korupsi.
Pemuda melawan korupsi bukanlah perkara mudah karena korupsi sudah
menjalar ke seluruh lapisan masyarakat. Pemuda harus mampu melawan orang tuanya
yang korupsi, saudaranya yang korupsi, paling tidak teman atau tetangganya yang
korupsi. Pemuda harus mampu melawan dirinya untuk tidak ikut serta
menikmati harta hasil korupsi. Ketika berkendara dan ditilang ia harus mampu
untuk tidak menyuap polentas, tidak menyogok aparatur negara dalam mempercepat
urusan pelayanan, melaporkan gurunya ataupun dosennya yang korup, dan lain
sebagainya. Namun jika hal tersebut dapat dilakukan oleh para pemuda maka
kekuatan pemuda akan menjadi penghalang utama bagi koruptor-koruptor yang
merugikan keuangan negara dan memiskinkan warga negara Indonesia.
Di sekolah, pelajar jangan ragu untuk membuat kelompok studi dan
gerakan anti korupsi menjadi kegiatan ekstrakulikuler. Tindakan konkritnya
dimulai dengan mengawasi penggunaan anggaran sekolah. Organisasi mahasiswa dan
kepemudaan pun harus mampu secara konkrit mengambil bagian. Hal tersebut dapat
dimulai dengan menambah Bidang Anti Korupsi di struktur organisasinya dan
kemudian terjun dalam gerakan anti korupsi. Organisasi pemuda tingkatan daerah
haruslah menjadi pengawas kinerja aparatur di daerah, sedangkan organisasi
pemuda di tingkatan nasional haruslah menjadi pengawas kinerja aparatur di
tingkatan nasional. Lalu bagaimana dengan pemuda yang tidak berorganisasi?
Meskipun hanya sebagai individu, tidak menutup kemungkinan seseorang berperan
serta dalam pemberantasan korupsi. Peran tersebut dapat dimulai dari sikap zero tolerance terhadap tindakan korupsi, melakukan
pengawasan, bahkan sampai pelaporan kasus korupsi dapat dilakukan oleh setiap
orang/individu, tidak hanya organisasi.
Jika telah terdapat komitmen untuk berperan dalam pemberantasan
korupsi, maka berjejaringlah dengan sesama pemuda yang juga berkomitmen dalam
pemberantasan korupsi. Hal tersebut dikarenakan pemberantasan korupsi tidak
akan berhasil karena individu, kelompok ataupun satu organisasi melainkan oleh
gerakan anti korupsi yang massive, terorganisir dan terkonsolidasi.
Terakhir saya ingin memberikan satu contoh di Athena pada abad ke
5 Sebelum Masehi. Persoalan korupsi menjadi sarana pengembangan politik dengan
dilakukannya pembaharuan oleh Solon (640-559 SM), seorang pembuat undang-undang
dan negarawan Athena. Setiap warga negara diperbolehkan menggugat siapa saja
atas nama orang lain atau diri sendiri. Anak-anak muda berlomba-lomba menggugat
para pejabat, dengan motif adalah untuk kemajuan karir politik. Mereka kemudian
disebut kelompok benalu (sycophants). Misalnya
Pericles menuntut Jendral Athena Kimon yang korup. Semakin merajalelanya
kegiatan para benalu tersebut menimbulkan ketakutan psikologis di samping juga menghangatkan
perbincangan mengenai korupsi. [10]Pemuda
Indonesia tentunya dapat berperan sama seperti sycophants tersebut karena
banyak saluran yang disediakan oleh sistem hukum di negeri ini, tentunya dengan
motif yang murni untuk memberantas korupsi.
Akhir kata saya ingin mengucapkan KESEJAHTERAAN INDONESIA BERADA
DI TANGAN PEMUDANYA YANG ANTI KORUPSI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar