Rabu, 22 Oktober 2014

PERAN PEMUDA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI[1]


PERAN PEMUDA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI[1]
Oleh
Alghiffari Aqsa, S.H [2]
KORUPSI
Permasalahan korupsi telah lama dikenal dalam peradaban manusia. Ribuan tahun lamanya manusia direpotkan dengan permasalahan korupsi tersebut, baik dalam sejarah Mesir, Babilonia, India, Cina, Yunani maupun Romawi Kuno. Di dalam Perjanjian Lama, Kitab Eksodus (1200 SM) dikatakan “Waspadalah terhadap uang suap; uang suap dapat membutakan mata orang, walaupun ia seorang yang bijaksana dan hati-hati, dan mengusik keputusan, walaupun ia orang yang adil”. Selain itu Isaiah seorang nabi di dalam Perjanjian Lama yang hidup dalam abad ke-8 Sebelum Masehi melukiskan orang yang akan selamat dari malapetaka yang mengerikan ialah orang yang mengatakan kebenaran, menolak penghasilan yang haram dan yang mencampakkan uang suap.[3]
Inti korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Brooks mengemukakan korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban atau tanpa hak menggunakan kekuasaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.[4] Syed Hussein Alatas dalam The Sociology of Corruption (1980) mengatakan ciri-ciri korupsi ringkasnya sebagai berikut:[5]
(a)      Suatu penghianatan terhadap kepercayaan
(b)      Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya
(c)      Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
(d)      Dilakukan dengan rahasia kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu
(e)      Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak
(f)       Adanya kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain
(g)      Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya
(h)      Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum
(i)        Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi
Alatas berpendapat korupsi terbagi dalam tujuh tipologi, yaitu:[6]Korupsi Transaktif (Transactive corruption), Korupsi yang Memeras (Extortive corruption), Korupsi Investif (Investive corruption), Korupsi Perkerabatan (Nepostic corruption), Korupsi Defensif (Defensive corruption), Korupsi Otogenik (Autogenic corruption), dan Korupsi Dukungan (supportive corruption). Sedangkan menurut perspektif hukum di Indonesia, defenisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.[7] Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
DAMPAK KORUPSI
Menurut SH Alatas, efek dari korupsi adalah sebagai berikut:[8]
(a)     Efek Metastatik (penyebaran) seperti penyakit kanker yang menggerogoti organ tubuh manusia;
(b)     Efek Perkomplotan (clustering effect)
(c)      Efek pemberian tertentu (differential delivery effect)
(d)     Efek penghilangan potensi (potential elimination effect)
(e)     Efek Transmutasi, yaitu dielu-elukannya para penjahat oleh masyarakat.
(f)       Efek Pamer (demonstration effect)
(g)     Efek Derivasi Komulatif, yaitu dampak yang tidak langsung dan tidak segera. Misalnya dokter yang masuk fakultas kedokteran dengan cara menyuap akan merugikan pasien yang akan ditanganinya.
(h)     Efek psikosentris, yaitu menciptakan hasrat dan ketagihan untuk korup dan memperoleh kekuasaan.
(i)       Efek Klikmatik (clicmatic effect), ketiadaan harapan, kebingungan, kebodohan dan penghambaan. Putus asa karena menjadi orang jujur sangat sulit sementara teman yang korup hidup mewah.
(j)       Efek Ekonomis Korupsi (economic effects of corruption), yaitu hancurnya tatanan ekonomi dan menyebabkan kemiskinan.
Penulis berpendapat bahwa korupsi meruntuhkan segala sendi kehidupan bernegara ibarat bencana yang tiada hentinya. Bencana korupsi menyebabkan kebodohan, kemiskinan, kematian, krisis ekonomi, menghambat pembangunan, ketidakstabilan keamanan dan revolusi sosial, lumpuhnya semangat masyarakat dan lembaga, pergeseran moral masyarakat menjadi materialistis cinta akan kekuasaan dan kekayaan dan bahkan musnahnya suatu peradaban.
KORUPSI DI INDONESIA
Indonesia disimpulkan berada dalam kondisi gawat korupsi karena kondisinya yang sudah sangat memprihatinkan. Praktis tidak ada lagi aparatur negara yang bisa dipercayai di negeri ini, baik Jaksa, Polisi, Hakim, Pegawai Negeri, Pejabat, Anggota Dewan, dan bahkan sudah masuk ke levelan terendah aparatur negara dengan toleransi yang sangat tinggi terhadap perbuatan korupsi. Tidak heran setiap harinya kita selalu disuguhi oleh berita yang membuat banyak orang frustasi terhadap kondisi negara, seperti kriminalisasi pimpinan KPK, Kasus century, kasus rekening gendut para jenderal, kasus suap pemilihan Gubernur BI, kasus mafia pajak Gayus Tambunan, “kamar hotel” Artalyta, kasus korupsi lebih 50% kepala daerah, dan berbagai kasus lainnya.
Negara yang kaya seperti Indonesia seharusnya dapat mensejahterakan warga negaranya, namun APBN kurang lebih Rp 1.047,7 Triliun pada tahun 2010 sepertinya tidak memiliki dampak yang signifikan karena lebih banyak dihabiskan untuk anggaran rutin bukan pembangunan, terlebih lagi sangat banyak terdapat kebocoran anggaran. Birokrat, aparat penegak hukum, dan politisi merupakan penikmat kebocoran anggaran terbesar.  Tidak heran maka Transparancy International pada tahun 2010 lalu melakukan riset dan mendapatkan bahwa tahun 2010 Indeks Persepsi Korupsi Indonesia adalah 2,8. Sejajar dengan Negara seperti benin, Bolivia, Gabon, Kosovo dan Solomon Islands yang sama-sama punya skor 2,8 dan berada dalam urutan 110. Indonesia kalah dengan negara-negara tetangga yang skornya lebih baik seperti  Singapore (9,3), Brunei (5,5), Malaysia (4,4) dan Thailand (3,5). [9]
Mungkin satu-satunya fenomena korupsi yang menguntungkan Indonesia adalah korupsi yang menyebabkan runtuhnya VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), walaupun kemudian pemerintah Hindia Belanda mengambil alih.
APA YANG PEMUDA HARUS LAKUKAN??
Pemuda memiliki peran yang sangat signifikan dalam sejarah Indonesia. Dimulai dari sejarah perjuangan kemerdekaan hingga sampai pada fase mengisi kemerdekaan dan mengawal keutuhan bangsa. Pemuda juga selalu siap untuk maju kedepan jika ternyata pemegang amanat rakyat tidak menjalankan amanatnya dengan baik. Orde Lama ditumbangkan oleh kekuatan pemuda/mahasiswa dan orde baru pun juga ditumbangkan oleh kekuatan pemuda/mahasiswa sehingga melahirkan reformasi. Terakhir menurut penulis gerakan pemuda kembali mencapai puncaknya dalam mempertahankan keutuhan KPK dan menghentikan kriminalisasi pimpinan KPK Bibit Chandra.
Namun apakah peran pemuda saat ini hanya sampai batas dalam tataran aksi terutama untuk kasus korupsi? Memang pemuda saat ini banyak terjebak dalam tindakan responsif bersifat aksi ketika terdapat pelanggaran oleh aparatur negara. Bahkan kondisi yang sangat menyedihkan adalah pemuda saat ini terjebak dalam pragmatisme sehingga mampu dijadikan alat kekuasaan sehingga menghilangkan kekritisannya terhadap korupsi, justru menjadi aktor penikmat hasil korupsi.
Pemuda melawan korupsi bukanlah perkara mudah karena korupsi sudah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat. Pemuda harus mampu melawan orang tuanya yang korupsi, saudaranya yang korupsi, paling tidak teman atau tetangganya yang korupsi.  Pemuda harus mampu melawan dirinya untuk tidak ikut serta menikmati harta hasil korupsi. Ketika berkendara dan ditilang ia harus mampu untuk tidak menyuap polentas, tidak menyogok aparatur negara dalam mempercepat urusan pelayanan, melaporkan gurunya ataupun dosennya yang korup, dan lain sebagainya. Namun jika hal tersebut dapat dilakukan oleh para pemuda maka kekuatan pemuda akan menjadi penghalang utama bagi koruptor-koruptor yang merugikan keuangan negara dan memiskinkan warga negara Indonesia.
Di sekolah, pelajar jangan ragu untuk membuat kelompok studi dan gerakan anti korupsi menjadi kegiatan ekstrakulikuler. Tindakan konkritnya dimulai dengan mengawasi penggunaan anggaran sekolah. Organisasi mahasiswa dan kepemudaan pun harus mampu secara konkrit mengambil bagian. Hal tersebut dapat dimulai dengan menambah Bidang Anti Korupsi di struktur organisasinya dan kemudian terjun dalam gerakan anti korupsi. Organisasi pemuda tingkatan daerah haruslah menjadi pengawas kinerja aparatur di daerah, sedangkan organisasi pemuda di tingkatan nasional haruslah menjadi pengawas kinerja aparatur di tingkatan nasional. Lalu bagaimana dengan pemuda yang tidak berorganisasi? Meskipun hanya sebagai individu, tidak menutup kemungkinan seseorang berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Peran tersebut dapat dimulai dari sikap zero tolerance terhadap tindakan korupsi, melakukan pengawasan, bahkan sampai pelaporan kasus korupsi dapat dilakukan oleh setiap orang/individu, tidak hanya organisasi.
Jika telah terdapat komitmen untuk berperan dalam pemberantasan korupsi, maka berjejaringlah dengan sesama pemuda yang juga berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Hal tersebut dikarenakan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil karena individu, kelompok ataupun satu organisasi melainkan oleh gerakan anti korupsi yang massive, terorganisir dan terkonsolidasi.
Terakhir saya ingin memberikan satu contoh di Athena pada abad ke 5 Sebelum Masehi. Persoalan korupsi menjadi sarana pengembangan politik dengan dilakukannya pembaharuan oleh Solon (640-559 SM), seorang pembuat undang-undang dan negarawan Athena. Setiap warga negara diperbolehkan menggugat siapa saja atas nama orang lain atau diri sendiri. Anak-anak muda berlomba-lomba menggugat para pejabat, dengan motif adalah untuk kemajuan karir politik. Mereka kemudian disebut kelompok benalu (sycophants). Misalnya Pericles menuntut Jendral Athena Kimon yang korup. Semakin merajalelanya kegiatan para benalu tersebut menimbulkan ketakutan psikologis di samping juga menghangatkan perbincangan mengenai korupsi. [10]Pemuda Indonesia tentunya dapat berperan sama seperti sycophants tersebut karena banyak saluran yang disediakan oleh sistem hukum di negeri ini, tentunya dengan motif yang murni untuk memberantas korupsi.
Akhir kata saya ingin mengucapkan KESEJAHTERAAN INDONESIA BERADA DI TANGAN PEMUDANYA YANG ANTI KORUPSI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar