Rabu, 22 Oktober 2014

Tangani Korupsi Batik, Kasi Intel Kejari Ngaku Diancam

Rabu, 22 Oktober 2014 11:48

Tangani Korupsi Batik, Kasi Intel Kejari Ngaku Diancam

Lukas J KubelaJAYAPURA – Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas J Kubela mengaku mendapat ancaman bertubi-tubi baik itu lewat sms maupun  puluhan orang datang ke rumahnya yang beralamat di APO,  distrik Jayapura Utara, pada Jumat (17/10).
Ancaman itu lantara, Kasi Intel bersama tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura memberantas kasus korupsi pengadaan Batik yang sebelumnya telah menjebloskan Sekretaris Daerah Kota Jayapura, RD. Siahaya dan menetapkan tersangka berininsial JB serta WY yang merupakan kontraktor.
Namun Lukas Kubela tak menurunkan semangat untuk terus mengungkap siapa-siapa yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan batik tahun anggaran 2012 dengan anggaran sebesar Rp1.7 miliar.
“Selama kasus ini bergulir, saya selalu dapat ancaman lewat SMS yang tidak bisa terhitung. Acnaman disampaikan oknum tertentu tesembunyi lewat SMS yang menyampaikan, jikalau menangkap tersangka JB maka seluruh keluarga, anak, istri akan dibunuh. Itulah sms yang saya dapat,” kata dia.

Tidak hanya itu, Lukas Kubela mengaku jika rumahnya didatangi oleh sekitar 10 orang lebih lalu merusak rumah. “Waktu mereka berada di rumah, istri sama anak saya berada di rumah sementara saya ada di Kantor. Mereka menanyakan saya lalu istri menyampaikan kalau saya ada di Kantor. Saat itu mereka melakukan pengrusakan,” akun dia.
Lukas menegaskan, bahwa pihaknya selalu berada di Kantor karena ada sekitar lima anggota polisi yang menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jayapura.
“Begitu mendapat informasi itu saya ke sana dan mereka sudah kabur tinggal dua orang yang ditangkap dan ada dua lagi yang ditangkap di sini dua. Jadi empat. Saya belum tahu hasil pemeriksaan polisi. Yang jelas dari analisa saya pasti ada yang menyuruh mereka. Saya laporkan masalah pengancaman,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah ada kaitannya dengan pemeriksaan para korupsi selama ini. Kata Lukas, itu pasti. Apalagi selama ini ada pihak yang berpikir ia yang tangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Padahal semua itu ada prosedurnya.
“Inikan kerja tim dan kami hanya jalankan tugas. Dan seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu melewati beberapa tahap sesuai prosedur. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, barang bukti dan lainnya. Kami haranya melaksanakan tugas,” katanya.
Jika seseorang dijadikan tersangka lanjut Lukas, itu keputusan tim dan pimpinan. Keputusan kolektif. Bukan ia pribadi. “Jadi kita harus berpikir baik. Apa yang kami lakukan kan sudah jadi tugas kami dan tanggungjawab kami kepada negara,” ucapnya. (loy/don/l03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar