Rabu, 22 Oktober 2014

PERAN PEMUDA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA; INTERNALISASI TIGA AJARAN KI HAJAR DEWANTARA


20,Nov2011
Rizal Razib A Paper
PERAN PEMUDA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA;  INTERNALISASI TIGA AJARAN KI HAJAR DEWANTARA
Oleh :
Rizal Razib Abdillah, Eko Kurniadi, Nensi Dewi Pratiwi AG[1]
Abstract:
Budaya korupsi semakin menjangkiti kehidupan birokrasi dan para eksekutif Indonesia. Kewenangan dan peran yang dijalankan lembaga-lembaga anti-korupsi  belum efektif karena kurang terintegrasinya kerjasama yang dijalin antar lembaga-lembag tersebut. Peran pemuda sangat dinantikan demi mewujudkan cita-cita Indonesia yang bersih dari tindak pidana korupsi (tipikor). Bertahun-tahun lalu, Bapak Pendidikan Ki Hajar Dewantara mengajarkan kata-kata mutiara yang seharusnya diaplikasikan pada saat ini, yakni Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.


KATA PENGANTAR
            Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Alloh SWT, atas limpahan rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan penulisan karya tulis dengan judul “PERAN PEMUDA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA;  INTERNALISASI TIGA AJARAN KI HAJAR DEWANTARA”.
            Terima kasih kepada kedua orang tua kami yang telah memberikan fasilitas dan dukungan sehingga kami bisa menyelesaikan dengan baik, teman-teman mahasiswa yang telh bersedia untuk berbagi ilmu dan berdiskusi bersama. Semoga Alloh SWT membalas apa yang telah kalian berikan dengan sebaik-baiknya pembalasan.
            Terakhir, semoga penulisan karya tulis ini bisa berguna untuk kehidupan masyarakat ke depannya, memberikan kontribusi bagi kebaikan dan kesejahteraan bangsa kita tercinta, Indonesia. Salam perjuangan untuk teman-teman mahasiswa, semoga kita bisa mewujudkan apa yang telah dicita-citakan oleh para pendahulu kita yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini dari tangan kolonial penjajahan.
                                                                                    Bogor, 19 Oktober 2011
                                                                                                Tim Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
            Korupsi merupakan masalah klasik bangsa ini. Bangsa yang memiliki populasi dan kekayaan alam yang luar biasa, bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan dari kekuasaan kolonial penjajah dengan darah dan peluh putra-putri bangsa yang penuh semangat dan pantang menyerah. Bangsa yang dicita-citakan oleh para pendirinya menjadi sebuah negara yang bersahaja dan dihormati oleh bangsa-bangsa di dunia.
            Namun korupsi merusak semua. Cita-cita yang diimpikan oleh proklamator dan pahlawan perjuangan yang mengorbankan jiwa dan raganya. 17 Agustus enam puluh enam tahun silam diabadikan sebagai hari kemerdekaan bangsa ini. Benarkah Indonesia telah merdeka? Kemiskinan, kelaparan, korupsi, seta berbagai masalah kehidupan lain yang menghimpit, menjadi profile bangsa yang memiliki sumber daya alam begitu agung dan mempesona ini. Ketamakan dan kerakusan penguasa negeri ini merusak kenangan indah yang dicatatkan oleh pendahulu kita.
            Tahun 2010 lembaga Political and Economic Risk Consultant (PERC) menyematkan Indonesia sebagai jawara negara terkorup dari 16 negara yang disurvey di kawasan Asia-Pasifik.[2] Indonesia mencetak angka 9,07 dari angka 10 sebagai negara paling korup. Sangat ironi. Ini membuktikan bahwasanya kepemerintahan Presiden SBY mengalami penurunan dalam menangani masalah korupsi. Pasalnya pada tahun 2008 Indonesia menempati peringkat ke-3 dengan nilai tingkat korupsi 7,98 setelah Filipina (tingkat korupsi 9,0) dan Thailand (tingkat korupsi 8,0).
            Sedangkan untuk tahun 2011, sebuah lembaga nirlaba Amerika The World Justice Project (WJP) melansir hasil survey tingkat korupsi 66 negara di dunia. WJP membagikan 1000 angket kepada penduduk di 3 kota utama masing-masing negara yang disurvey. Hasilnya   Indonesia menempati peringkat ke-47 yang menunjukan Indonesia masih merupakan Negara korup.[3]
            Sungguh memalukan. Hasil-hasil survey terakhir masih menempatkan Indonesia sebagai jawara negara korup baik di dunia maupun di Asia Pasifik. Jelas permasalahan moral yang akut  sedang menjangkit manusia yang hidup di negeri ini. Terutama mereka yang berkecimpung di jajaran birokrasi pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Sebut saja kasus korupsi Gayus Tambunan, seorang “mafia pajak” yang merugikan Negara sebesar Rp 124 M, kasus M. Nazaruddin –mantan bendahara umum Partai Demmokrat- terlibat dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang yang dipresiksi merugikan Negara sebesar Rp 250 M, serta masih banyak kasus-kasus suap dan korupsi yang belum teridentifikasi.[4]
            Banyaknya kasus-kasus korupsi yang masih mengambang diperparah dengan kurangnya penanganan yang terintegrasi dikalangan penegak hukum –khususnya kasus suap dan korupsi (POLRI dan KPK). Penegak hukum justru saling tuduh dan saling menjatuhkan, sampai-sampai muncul istilah “cicak-buaya” yang diprakasai oleh Susnoduadji. Istilah “Buaya” diberikan untuk POLRI lantaran institusi ini memiliki kekuatan dan kekuasaan (khususnya dalam penegakkan hukum) yang sangat arogan sehingga orang yang akan berurusan dengan institusi ini harus berfikir dua kali. Sedangkan istilah “cicak” diperuntukkan KPK yang merupakan lembaga terdepan dalam memberantas korupsi di negeri ini.
            Tindakan-tindakan amoral yang dilakukan oleh petinggi negeri dan para eksekutif sangat melukai rakyat negeri ini. Tanggung jawab yang rakyat berikan telah dikhianati dengan keji. Pelajaran akhlak yang ditanamkan oleh guru dan orangtua sedari kecil hanyalah merupakan kenangan belaka. Inilah sesungguhnya permasalahan akut yang dihadapi negeri kita tercinta, Indonesia. Negeri yang memiliki wilayah terbesar di Asia Tenggara dan berpenduduk terbesar ke-3 di dunia.
            Oleh karenanya diperlukan sebuah character building sebagaiu sistem  pendidikan generasi penerus bangsa agar tidak terjangkit penyakit korupsi yang semakin hari semakin tidak bisa dibendung eksistensinya. Bapak pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara telah mewariskan ajaran yang sangat mulia kepada generasi penerus bangsa ini. Agar putra-putri bangsa bisa meneruskan dan mengisi hari-hari kemerdekaan dengan kehormatan dan kesejahteraan. Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani. Tiga kalimat yang bisa menuntun dan mengeluarkan bangsa ini dari penyakit amoral bila dihayati dan diamalkan dengan lapang hati oleh setiap individu penghuni bangsa ini.
I.2. Rumusan Masalah
            Rumasan masalah dari karya ilmiah ini adalah semakin menjangkitnya penyakit korupsi di Indonesia sehingga dibutuhkan usaha yang ekstra keras untuk menghilangkan bahakan sekedar menguranginya dari kebudayaan perpolitikan maupun kehidupan bernegara. Oleh karenanya dibutuhkan peran segenap lapisan masayarakat –terutama generasi muda- untuk mewujudkan cita-cita Indonesia yang sejahtera tanpa korupsi.[5]
I.3. Metodelogi Penulisan
            Karya tulis ini ditulis berdasarkan data-data kuantitatif dan pengembangan-pengembangan teori yang di dapat dari literature study dari berbagai sumber media, buku-buku yang relevan, jurnal, artikel dan karya tulis yang pernah ditulis sebelumnya.
I.3. Tujuan Penulisan
            Penulisan karya tulis ini dimaksudkan untuk mmberikan sebuah solusi permasalah bangsa Indonesia yang bisa diringkas dalam pertanyaan sebagai berikut:
1.      Seberapa besar pengaruh korupsi terhadap keberlangsungan hidup Negara ini?
2.      Peran apa yang harus dilakukan pemuda Indonesia ditengah krisis moral dan keterpurukan bangsa?

BAB II
KAJIAN TEORI
II.1. Definisi Korupsi
            Kata korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin lain yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari bahasa Belanda itulah kata itu turun ke Bahasa Indonesia menjadi korupsi. (Andi Hamzah, 2005:4)
            Berdasarkan pemahaman pasal 2 UU no. 31 th. 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU no. 20 th 2001, Korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkarya diri sendiri/ orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara.
II.2. Sebab dan Motif Korupsi
            Sebab musabab korupsi dapat dibedakan menjadi dua, satu diantaranya ialah yang berlangsung secara terus-menerus dalam jangka waktu yang panjang, dan yang lain adalah yang muncul dalam jangka waktu yang pendek. Meski demikian, korupsi dalam jangka waktu yang pendek tetap dapat menimbulkan akibat yang luas dan lebih lama daripada rentan waktu dalam tindak korupsinya.
Korupsi yang melanda segenap sistem yang ada dewasa ini merupakan akibat dari Perang Dunia Kedua. Di India, menurut laporan Komite Santhanam, peperangan yang meluas – yang meliputi pengeluaran pemerintah dalam jumlah yang besar pula guna pengadaan persediaan – telah memberi peluang bagi korupsi. Sekalipun demikian di sebuah negara yang sedikit saja dipengaruhhi oleh mobilisasi serupa itu, seperti  Saudi Arabia, korupsi juga ada. Dalam hal Asia tenggara, pendudukan Jepang menyebabkan timbulnya korupsi yang membengkak secara mendadak. Kelangkaan barang dan bahan makanan, bersama dengan inflasi yang menggila, karena lemahnya pengawasan pemerintah, menjadikan korupsi sebagai sarana yang ampuh untuk menutup kurangnya pendapatan. Jelas bahwa situasi perang malahirkan masalah korupsi.
Faktor lain yang ikut menyumbang pada terus berlangsungnya korupsi adalah pemerintahan kolonial. Korupsi tidak hanya ada dalam pemerintahan kolonial, melainkan juga terus berkembang sebagai pengaruh tidak langsung dari hasutan kaum nasionalis melawan pemerintahan.
Kondisi perang yang disusul penyerahan kekuasaan membuat kelmpok baru yang memerintah secara tiba-tiba diahadapkan pada banyak peluang yang sebelumnya tidak ada dalam situasi ini, sehingga watak para pemimpin sangat menentukan. Jika mereka korup atau membiarkan terjadinya korupsi, maka anasir-anasir korup akan muncul ke permukaan dan mengukuhkan posisi mereka. Kemudian harga-harga yang semakin membubung akan mendorong orang-orang  untuk mendapatkan kekayaan atau pelayanan melalui cara yang bertentangan dengan moral.
Kesemuanya itu masih di tambah lagi dengan sistem pemerintahan. Negara-negara yang baru saja merdeka, bermula dari demokrasi, walaupun sistem ini kemudian banyak ditinggalkan. Tetapi kebiasaan korupsi dan perkawinan antara dunia usaha dan politik sudah dikenal, dan sejak itulah ikatan perkawinan tersebut semakin kukuh sampai kematian memisahkannya.
Sebab-musabab korupsi lainya adalah bertambahnya jumlah pegawai negeri dengan cepat,  akibatnya gaji mereka jadi sangat berkurang. Hal ini berlanjut dengan perlunya pendapatan tambahan.[6] Jadi pengaruh koruptif masa perang, bertambahnya jumlah pegawai negeri dengan cepat, bertambah luasnya kekuasaan dan kesempaan birokrasi, yang di barengi dengan lemahnya pengawasan dari atas, serta pengaruh partai-partai politik akan menyediakan tanah yang subur untuk tumbuh dan berkembangnya korupsi.
Dalam bukunya “Mengenali dan Memberantas Korupsi”, Arya Maheka juga menyebutkan sebab-sebab korupsi diantaranya sebagai berikut:
a)      Penegakkan hukum tidak konsisten: penegakkan hukum hanya sebagai make-up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan.
b)      Penyalahgunaan kekuasaan/ wewenangan, takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan.
c)      Langkanya lingkungan yang antikorup: sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
d)     Rendahnya pendapatan penyelenggara negara. Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara negara, mampu mendorong penyelenggara negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
e)      Kemiskinan, keserakahan: Masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
f)       Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.
g)      Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi: saat tertangkap bisa menyuap penegalk hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumnya.
h)      Budaya primitif/ serba membolehkan; tidak mau tahu: menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering terjadi. Tidak peduli orang lain, asal kepentingannya sendiri teirlindungi.
i)        Gagalnya pendidikan agama dan etika: Ada benarnya pendapat Franz Magnis Suseno bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana cara beribdah saja. Sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran sosial. Menurut Franz, sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainya. Sebab, agama neniliki relasi atau hubungan emosional dengan para pengikutnya. Jika diterapkan dengan benar kekuatan relasi emosional yang dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk.[7]
II.3. Selayang Pandang Sejarah Korupsi Di Dunia
            Sejarah korupsi bermula sejak awal kehidupan manusia dalam bermasyarakat, yakni pada tahap tatkala organisasi kemasyarakatan yang rumit mulai muncul. Manusia direpotkan oleh gejala korupsi paling tidak selama beberapa ribu tahun. Intensitas korupsi berbeda-beda pada waktu dan tempat yang berlainan.
Seperti gejala kemasyarakatan lainya, korupsi banyak ditentukan oleh berbagai faktor. Catatan kuno  mengenai masalah ini menunjuk pada penyuapan terhadap para hakim, dan tingkahlaku para penjahat pemerintah. Dalam sejarah Mesir, Babilonia, Ibrani, India, Cina, Yunani, dan Romawi Kuno, korupsi seringkali muncul ke permukaan diberbagai masalah.
Hammurabi dari Babilonia, yang naik tahta sekitar tahun 1200 Sebelum Masehi[8]memerintahkan kepada seorang gubernur provinsi untuk menyelidiki satu perkara penyuapan.[9] Shammah, seorang raja Assiria (sekitar tahun 200 Sebelum Masehi) menjatuhkan pidana kepada seorang hakim yang menerima uang suap.[10] Hukum Hammurabi mengancam beberapa bentuk korupsi tertentu yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah dengan hukuman mati.[11] Samuel, seorang nabi terkenal yang disebut di dalam injil yang hidup pada abad ke-11 Sebelum Masehi, seorang hakim agama masyarakat Israil, tatkala menantang untuk diselidiki secara mendalam atas perbuatannya, mengatakan, antara lain, “Dari tangan siapa saya menerima uang suap yang akan membuat mata saya buta?”[12] Amos, seorang nabi lain yang di sebut di dalam Perjanjian Lama yang hidup pada abad ke-8 Sebelum Masehi menyatakan, pemerintahan raja, Jeroboam II, tidak sah lagi, antara lain karena menerima uang suap.[13]
Di India, korupsi sudah dilakukan orang sekurang-kurangnya sejak seribu tahun sebelum Isa, seperti juga halnya Cina dan Yunani kuno. Kutilya, Perdana Menteri maurya yang termasyhur (abad ke empat Sebelum Masehi) menaruh perhatian besar terhadap korupsi dan akibatnya pada pemerintahan dan negara.
Dari catatan sejarah sulit bagi kita untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang awal terjadinya korupsi baik dari dimensi waktu maupun tempatnya secara pasti, misalnya mengenai seberapa luasnya korupsi, namun pastilah korupsi itu adalah suatu perbuatan yang banyak dilakukan orang, terutama yang memiliki kedudukan lebih dalam suatu tatanan masyarakat.
II.4. Lembaga-lembaga Penanganan Korupsi
            Indonesia memiliki beberapa lembaga pemberantasan dan penangan kasus korupsi yang memiliki wewenang penuh untuk memeriksa, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang diduga atau tersangka melakukan tindakan korupsi di sebuah institusi. Diantara lembaga-lembaga tersebut adalah:
A. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“KPK adalah sebuah lembaga Negara yang akan melaksanakan berbagai tugas dan kewenangannya secara independen, bebas dari setiap dan berbagai pengaruh. KPK dibentuk dengan tujuan utama yakni meningkatkan efektifitas dan efisiensi dari berbagai upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi.” – Undang-undang nomor 30/ 2002
             KPK didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 30/2002, yang disetujui pada bulan Desember 2002. Undang-undang yang mengamanatkan pembentukan sebuah Pengadalian Khusus untuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komisi tersebut didirikan setahun kemudian pada bulan Desember tahun 2003. Dengan berdirinya KPK, Komisis Pemeriksa kekayaan penyelenggara Negara (KPKPN) dilebur menjadi bagian Direktorat bidang pencegahan dibawah naungan KPK.[14]
            KPK memiliki lima komisaris, terdiri dari seorang ketua dan empat wakil ketua yang dipilih oleh DPR dari sekelompok kandidat yang diajukan presiden. Pada saat ini KPK memilih kurang lebih 400 karyawan yang terdiri dari penyidik dan penuntut. Menurut undang-undang yang ada. Para penyidik dan penuntut KPK dipinjamkan dari kejaksaan dan POLRI.
            Undang-undang nomor 30/2002 menguraikan tanggung jawab KPK sebagaiman disebutkan dibwah ini:[15]
1.      Berkoordinasi dengan berbagai institusi Negara lainnya untuk memberantas korupsi.
2.      Mengawasi berbagai institusi lainnya yang berwenang untuk memberantas korupsi.
3.      Melaksanakan berbagai investigasi, pendakwaan dan pemrosesan secara hukum terhadap berbagai kasus korupsi.
4.      Mengambil beberapa langkah untuk mencegah korupsi, diantaranya: memeriksa berbagai kekayaan dan gratifikasi; melaksanakan pendidikan antikorupsi dan berbagai program sosialisasi; dan terlibat di dalam berbagai kerjasama bilateral dan multilateraluntuk memberantas korupsi.
5.      Memantau administrasi atas berbagai institusinegara dan memberikan berbagai rekomendai agar supay mereka lebih kebal terhadap korupsi.
Undang-undang tersebut juga memberikan KPK berbagai kakuasaan luar biasa seperti: melaksanakan pengawasan atas berbagai institusi Negara lainnya yang tugas dan kewenangannya relevan dengan pemberantasan korupsi; melakukan penyadapan (wire taps), merekam berbagai pembicaraan dan mengakses catatan perbankan dan pajak; mengambil alih berbagai investigasi atau pendakwaan yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian atau kejaksaan agung.
      KPK memiliki wewenang yang signifikan untuk melakukan pemeriksaaan, investigasi dan pendakwaaan terhadap berbagai kasus korupsi yang melibatkan para pejabat penegak hukum, personel sektor yudisial, para pejabat negara dan para pihak ketiga yang terlibat. Penanganan kasus-kasus tipikor yang menarik perhatian dan kekecewaan publik, serta merugikan Negara sebesar minimal Rp. 1 M juga menjadi wewenang KPK.[16]
      Sementara dalam tindakan pencegahan tipikor, KPK mencanangkan berbagai program preventif, diantaranya: pengumpulan dan audit atas berbagai laporan mengenai para pejabat negara, mencegah korupsi di berbagai institusi negara dengan merekomendsikan berbagai perubahan (reformasi) di dalam peraturan dan prosedur, menginformasikan dan mendidik masyarakat berkenaan dengan bahaya korupsi dan pentingnya kesadaran akan bahaya korupsi, serta menanggapi berbagai laporan dan pengaduan publik atas tindakan korupsi yang dilakukan seseorang.
  Kesuksesan KPK dalam menangan kasus tipikior tidak lepas dari eksistensi lembaga pengadilan khusus pidana korupsi. Semua kasus korupsi yang ditangani oleh KPK akan disidangkan oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Khusus Pidana Korupsi didirikan berdasarkan amanat dari Undang-undang nomor 30/2002.[17] Pengadilan Khusus tersebut tediri dari kesatuan berbagai hakim karir (ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri) Pengadilan Negeri dan hakim “ad hoc” (ditunjuk oleh presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung). Keputusan yang dihasilkan oleh Pengadilan Khusus bisa dibawa ke tingkat banding dan kemudian ke Mahkamah Agung.
B. Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisa Keuangan Indonesia (PPATK)
            PPATK didirikan menurut Undang-undang no. 25/2003, undang-undang yang merupakan respon dari terhadap tekanan AS dan dunia internasional atas Indonesia untuk memperkuat rezim anti pencucian uangnya.[18] Pada saat ini mandat PPATK terbatas pada menganalisa berbagai laporan atas potensi pencucian uang dan meneruskannya pada pihak kepolisian untuk diinvestigasi lebih lanjut.
            Dalam Undang-undang no.5/2003 (stelah mengalami beberapa perubahan) menetapkan berbagai aktifitas pencucian uang merupakan tindak kriminal dan mensyaratkan agar para penyedia layanan keuangan – termasuk lembaga non-bank- untuk melaporkan berbagai transaksi keuangan yang mencurigakan.[19] Orang-orang yang memiliki dana sebesar Rp 10 juta atau lebih, ketika dipertanyakan di dalam pengadilan, harus membuktikan bahwa uang tersebut tidak diperoleh secara ilegal.
            Laporan-laporan audit dari PPATK memiliki peran yang penting dalam penanganan kasus-kasus tipikor. Dalam hal ini kerjasama yang terintegrasi antara PPATK dan Bank Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya sangat urgen hukumnya karenanya investigasi dan penanganan kasus korupsi juga di pengaruhi oleh analisa danauditing yang dilakukan oleh PPATK. Meskipun dalam prakteknya analisa dan audit yang dilakukan oleh PPATK sangat bergantung pada tindak lanjut dari lembaga penindakan lainnya baik itu pihak kepolisian maupun KPK.
C. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
            Pada tahun 1999, Undang-Undang Mengenai Monopoli dan Persaingan Usaha Tidah Sehat (Undang-undang 5/1999) memprakarsai terbentuknya KPPU dengan tujuan untuk memastikan kompetisi bisnis yang sehat dikalangan pebisnis Indonesia. Jadi, KPPU -meskipun tidak secara eksplisit- merupakan suatu badan anti korupsi karena berkaitan dengan kolusi, bentuksebuah bentuk prinsipal dari kolusi.
            Pada praktekntya, kasus-kasus yang ditangani KPPU seringkali kandas dan kalah ditengah jalan. Sebut saja pada tahun 2011 ini, hanya satu kasus yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakart Pusat.[20] Kemenangan ini terkait putusan KPPU yang menghukum PT Garuda Indonesia, PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima masing-masing Rp 1 miliar dalam pengadaan cinderamata haji. Sehingga jika ditotal, ketiganya harus membayar Rp 3 miliar kepada negara.
D. Komisi Yudisial
            Komisi Yudisial memiliki kewenangan: a) mengajukan nominasi kepada DPR sebuah daftar calon-calon yang akan diangkat sebagai hakim di Mahkamah Agung, b) mengkaji perilaku dari para hakim dan, apabila dianggap layak, merekomendasikan berbagai sanksi kepada Mahkamah Agung atas tindakan indisipli para hakim.[21]
            Di awal tahun 2006 Komisi Yudisial meminta pesiden agar mennerbitkan sebuah peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (PERPU) yang memeberikan kekuasaan kepada Komisi Yudisial untuk mengkaji kompetensi para hakim. Proposal ini akan secara signifikan memperluas mandat dan kewenangan komisi terhadap Mahkamah Agung. Hal ini menimbulakan resistensi dari Mahkamah Agung, DPR, dan Mahkamah Konstitusi. Akhirnya di bulan Agustus tahun 2006, Mahkamah Konstistui menghapuskan mandat komisi Yudisial untuk memonitor para hakim, dengan alasan bahwa hal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
E. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
            Lahir, tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai opersai militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain.[22]
            Polri lahir pada tanggal 21 Agustus 1945, empat hari setelah kemerdekaan Republik Indonesia dengan Inspektur kelas I (Letnan Satu) Polisi Mohammad Jassin sebagai proklamatornya. Upaya melaksananakan kemandirian Polri diantaranya melakukan perubahan di tiga aspek: pertama, aspek struktural yang mencakup perubahan lembaga kepolisian dalam tata kenegaraan, organisasi, susunan dan kepudukannya; kedua, aspek instrumental yang mencakup filosfi (visi, misi, dan tujuan) Polri, doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan fungsi serta Iptek lembaga kepolisian; ketiga, aspek kultural yang merupakan muara dari perubahan struktural dan instrumental karena hal ini terwujud melalui pelayanan lembaga kepada msayarakat dan negara.[23]
Selain tugas menjaga keamanan dan ketertiban Republik Indonesia, Polri juga memiliki wewenang dan kontribusi dalam penindakan tindak pidana korupsi. Menurut Rumida Sianturi (2009) wewenang tersebut bisa dirincikan dalam hal: a) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana korupsi sesuai dengan hukum acara pidana dan dan peraturan perundang-undangan; b) melaksanakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan penyitaan orang yang diduga melakukan tindakan korupsi, serta penyitaan aset kekayaan yang bersangkutan; c) menerima laporan dan menindak lanjuri laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.[24]
Dalam prekteknya, pihak kepolisan harus melakukan konsolidasi kerjasama dengan KPK dan kejaksaan dalam menangani suatu kasus korupsi. Sementara dalam hal penghitungan kerugian yang diderita negara oleh ulah koruptor, Polri bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, dalam praktek di lapangan bila penyidik Polri mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum harus jelas terinci kerugian yang dialami negara. Apabila tidak ada penghitungan kerugian yang di derita negara secara terperinci, maka Jaksa Penuntut Umum tidak akan menerima berkas yang dikirimkan penyidik Polri.

BAB III
PEMBAHASAN
III.1. Korupsi di Indonesia
            Kejahatan atau kesalahan yang di lakukan berkali-kali tanpa adanya pembenaran dan sanksi atas perilaku tersebut dapat menimbulkan suatu paradigma pembanaran dan akhirnya dianggap bahwa kesalahan tersebut bukanlah sebuah masalah dan justru berubah menjadi sebuah kebiasaan yang dianggap wajar, beginilah paradigm masyarakat atas korupsi.
Korupsi di Indonesia tidak dapat di pastikan dimulai sejak kapan dan tidak pula dapat di prediksi hingga kapan. Perilaku korupsi bahkan seolah adalah hal yang biasa dan wajar di lakukan. Kebiasaan buruk yang telah menjadi hal yang lumrah ini menjadikan bangsa Indonesia seolah tidak memiliki identitas dan mentalitas yang kokoh. Jangankan untuk melawan kesemena-menaan bangsa lain atas berbagai masalah criminal ataupun pertahanan. Untuk melawan kebiasaan buruk secara basic saja bangsa Indonesia tidak mampu menghilangkan tabiat dan budaya korupsi ini.
            Beberapa contoh pembiasaan praktik korupsi telah terjadi sejak zaman dahulu seperti adanya pembayaran upeti dari rakyat untuk raja-raja, hadiah untuk imblan sebuh jasa yang tidak wajar, sogokan atas keinginan yang tidak mungkin terwujud tanpa bantuan uang dan segala kriminalitas yang mengarah pada praktik korupsi telah di biarkan berlarut-larut dalam kehidupan social masyarakat.
            Langkah-langkah anti-korupsi di Indonesia, 1998-2004:
ü  Pada tahun 1998 dan 1999 Presiden Habibie memimpin pembebasan media. Ia turut menerbitkan beberapa keputusan-keputusan MPR dan undang-undang DPR tersebut di bawah ini.
ü  Pada bulan Oktober 1999 MPR menerbitkan suatu keputusan yang mensyaratkan aparat Negara untuk “berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, efisien, produktif, transparan dan terbebas dari korupsi, koalisi, dan nepotisme”.
ü  Undang-undang Pemerintah yang Bersih (Undang-undang no. 28/1999) yang diundangkan pada tahun 1999 mensyaratkan para pejabat public untuk melaporkan kekayaan mereka dan menyetujui untuk diaudit secara berkala. Undang-undang tersebut turut mencantumkan berdirinya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
ü  Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) yang diundangkan pada tahun 1999 mendefinisikan korupsi sebagai tindak kriminal serta menetapkan tuntutan dan prosedur pendakwaan.perubahan Undang-undang (UU 20/2001) perluas dan mengklarifikasi definisi korupsi dan memperberat hukuman.
ü  Pada tahun 2000, Presiden Abdul Rahman Wahid mengeluarkan KEPPRES 44/2000 mendirikan Komisi Ombudsman Nasional (KON). Ia turut menciptakan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK), di bawah koordinasi kejaksaan agung.
ü  Dikeluarkannya KEPPRES 18/2000 pada tahun 2000, menghasilkan sebagian perbaikan dalam prosedur-prosedur pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah. Pada bulan November 2003, KEPPRES tersebut digantikan oleh sebuah KEPPRES baru tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, KEPPRES 80/2003, yang mendirikan KantorPengadaan Barang dan Jasa (NPPO).
ü  Pada bulan April 2002, DPR mengundangkan Undang-undang Anti Pencucian Uang (UU 15/2002), yang menjadi dasar hukum berdirinya Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK); Undang-undang tersebut diperkuat oleh amandemen pada Oktober 2003.
ü  Pada bulan Desember 2002, DPR mengundangkan Undang-undang 30/2002 yang menjadi dasar hukum berdirinya KPK dan Pengadilan Khusus untuk Pidana Korupsi.
ü  Pada tahun 2004 DPR mengundangkan Undang-undang 22/2004 yang menjadi dasar hukum berdirinya Komisi Yudisial.
III.2. Efektivitas Lembaga Pemberantasan Korupsi
            KPK merupakan tulang punggung lembaga-lembaga anti-korupsi di Indonesia. Sejak berdirinya KPK pada tahun 2003, belum ada penanganan kasus tipikor yang bebas. Semua kasus yang ditangani KPK atau Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi selalu berakhiur dengan dijeratnya terdakwa kasus korupsi dengan hukuman penjara dan denda pengganti kerugian negara. Tetapi hal ini berubah beberapa minggu kebelakang. Bebasnya koruptor di daerah Jawa Barat menjadikan kasus kegagalan pertama yang diterima KPK untuk memenjarakan tersangka kasus pidana korupsi.
            Catatan Indonesia Corruption Watch membuktikan ada satu terdakwa korupsi dibebaskan Pengadilan Tipikor Seamarang, 21 terdakwa bebas di Pengadilan Tipikor Surabaya dari 95 perkara, dan tiga orang bebas di pengadilan. Pengadilan Jakarta juga pernah membebaskan satu terdakwa meskipun bukan terdakwa utama.selain kasus-kasus yang ditangani oleh KPK, kasus lain yang mendapat vonis bebas juga ditangani Kejaksaan Agung.[25]
            Sebab-sebab terjadinya korupsi telah menjabarkan lemahnya pengawasan sistem birokrasi  oleh pihak pengawas merupakan salah satu lahan yang subur untuk terjadinya korupsi. Hal yang patut diperhatikan pelaksanaannya ialah birokrasi pemerintah dengan unit usaha, karena sering kita jumpai suap-menyuap yang terjadi dalam suatu pendirian unit usaha yang membutuhkan kebijakan pemerintah. Namun faktanya, KPPU, selaku komisi yang paling erat hubunganya dengan kondisi tersebut belum menampakkan kinerja yang mumpuni dan sesuai harapan, apalagi tidak terlihatnya dukungan pemerintah dalam hal tersebut. Hal ini menjadi pekerjaan rumah unutk KPPU dalam mengoptimalkan perannya di bidang tersebut, terutama pengawasan operasional usaha dan pemerintah daerah.
            Efektifitas lembaga-lembaga pemberantas akan terwujud jika dalam kinerja tiap-tiap lembaga  saling mendukung dan melengkapi. Setiap lembaga tentunya sudah mempunyai sistem dan bagian kerja masing-masing, sehingga yang diharapkan ialah saling terhubungnya operasi-operasi yang dilaksanakan oleh tiap bagian yang didukung oleh pemerintah kemudian juga diawasi lembaga independen non-pemerintah seperti LSM.
III.3. Peran Pemuda Dalam Pemberantasan Korupsi
Kepergian Siami, ibu dari Al -siswa kelas VI SD Negeri Gadel II- dan keluarga, tidak lepas dari persoalan yang menderanya. Sejumlah warga dan wali murid SDN Gadel II, menganggap dia mencoreng nama baik sekolah. Penyebabnya, lantaran Siami mengungkapkan kasus mencontek missal yang terjadi di sekolah tersebut saat ujian akhir sekolah bertaraf nasional (UASBN) beberapa waktu lalu. – Mozaik Integrito[26]
            Begitulah nasib seorang ibu dengan keluarganya yang berani meneriakkan kejujuran di negeri ini. Sudah matikah kesadaran masyarakat negeri ini akan pentingnya kejujuran sehingga mereka yang memperjuangkan kejujuran harus bernasib naas dan menerima cibiran serta makian dari masyarakat sekitarnya.
            Hal yang sangat kontras, disaat masyarakat menginginkan hilangnya korupsi dan membenci koruptor disisi lain praktek kejujuran dimusuhi oleh masyarakat sendiri. Padahal kejujuran adalah tameng yang sangat prinsipal dalam menghadapi tindak korupsi. Kemana kredibilitas dan integritas bangsa bangsa yang besar ini.
Korupsi merupakan prioritas utama pemerintahan Presiden SBY. Terbukti dengan berdirinya KPK pada tahun 2004, lembaga yang mendapat mandat langsung dari presiden terkai pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasalnya pemerintahan SBY tidak pernah mewakilkan kepada lembaga lain terkait penanganan masalah lainnya. KPK, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Polri, serta beberapa lembaga –yang memiliki tugas dan wewenang - anti korupsi saling bekerja sama secara terintegrasi demi tercapainya tujuan yakni menghilangkan korupsi dari budaya birokrasi dan masyarakat Indonesia.
            Kerjasama lembaga-lemaga anti korupsi tersebut tidak akan pernah berhasil jika tidak ada dukungan –secara moril dan aplikasi- dari rakyat. Sebab, sebuah permasalahan besar yang menjangkit –budaya korupsi- tidak akan mungkin bisa ditangani dengan mudah, terlebih lagi jika tanpa dukungan dari masyarakat itu sendiri. Oleh karenanya, dukungan masyarakat luas sangat dibutuhkan demi terlaksananya cita-cita bersama, Indonesia bebas korupsi.
            Bermacam dukungan bisa diberikan masyarakat dalam berbagai cara, bergantung kepada tingkat elemen masyarakat tersebut. Misalnya, seorang anggota DPR memberikan dukungan dengan cara menerbitkan undang-undang anti korupsi. Sementara seorang guru dan siswa mendukung program anti-korupsi dengan menunaikan kewajibannya secara arif dan penuh dedikasi dan integritas tinggi.
Titik tekan yang harus disoroti adalah konsistensi kaum muda dalam memberikan kontribusi terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Jikia kita lihat saat ini, semangat pemuda mulai lemah dalam memperjuangkan kejujuran dan tindaka-tindakan anti-korupsi. Pergerakan mahasiswa yang mulai kehilangan greget untuk memperjuangkan nilai-nilai dari kejujuran. Di sisi lain, pergerakan LSM juga mulai kehilangan arah dalam memperjuangkan aspirasi jeritan-jeritan rakyat. Dalam hal ini banyak dari LSM dan gerakan-gerakan pemuda dewasa ini banyak ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik pihak tertentu.[27]
Banyak wacana yang muncul berkenaan pentingnya pendidikan karakter pemuda sebagai generasi penerus bangsa seiring dengan kehancuran moral dan martabat bangsa yang disebabkan oleh kasus korupsi. Teori-teori kepemimpinan Barat mulai diadopsi dan dikembangklan oleh banyak lembaga pendidikan dan konsultasi untuk memberikan jaminan mutu anak didik dank klien yang mereka hasilkan.
Akan tetapi, semakin hari kita semakin tidak berdaya menghadapi budaya korupsi yang semakin menjangkiti generasi penerus bangsa. Sepertinya kita telah lupa dengan kearifan lokal. Kita terlalu membangga-banggakan teori kepemimpinan dari negara lain yang secara struktur sosial dan budaya berbeda dengan budaya Indonesia. Memang tidak ada salahnya mengadopsi teori Barat, akan tetapi tidak seyogyanya juga kita melupakan pemikiran kearifan lokal yang telah diajarkan oleh tokoh nasional pendiri bangsa.
Ki Hajar Dewantara (1889-1959), Bapak Pendidikan Indonesia telah mencetuskan ajaran pendidikan karakter bagi generasi-generasi penerus setelahnya. Ajaran yang terdiri dari tiga kalimat mutiara Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri handayani. Kata-kata mutiara yang apabila dikaji dan diimplementasikan dengan benar bisa menandingi teori  pendidikan sosio-kultural seperti yang digagas oleh Vigotsky dan setara dengan cooperative learning yang dikembangkan David Johnson, Spencer Kagan, dan lainnya.[28]
Tiga kata mutiara tersebut bisa diaplikasikan dalam kehidupan pemuda untuk menyongsong kehidupan yang bersih dari korupsi, yang kurang lebih sebagai berikut:
PertamaIng Ngarsa Sung Tuladha yang bisa diartikan “ketika menjadi seorang pemimpin, maka harus mencerminkan perbuatan yang baik dan bisa menjadi teladan”. Seorang pemimpin merupakan figur sentral dari suatu organisasi atau perhimpunan kelompok. Para bawahannya akan bercermin kepada seoarang pemimpin ketika akan melakukan suatu tindakan. Oleh karenanya, dibutuhkan seorang sosok pemimpin yang arif, bijaksana, dan berdedikasi tinggi dengan meninggikan nilai-nilai kejujuran. Bukan seorang pemimpin yang hanya mementingkan nafsu dan keuntungan sesaat saja –terlebih lagi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
Dalam konteks riilnya, seorang pemuda harus memiliki sifat-sifat kepemimpinan yang baik dan bisa memposisikan dirinya sebagai pemimpin yang diteladani oleh bawahannya. Terlebih lagi ketika dia duduk sebagai pimpinan perusahaan, instansi pemerintah, DPR atau DPRD, maupun suatu organisasi pergerakan, maka dia harus bisa mengambil keputusan yang efektif tanpa mengesampingkan value kejujuran. Karena kejujuran adalah pondasi tindakan anti-korupsi.
Pemuda juga seharusnya berani show up memperjuangkan ideologi kebenaran yang diyakini dan mengambil resiko untuk memimpin bangsa. Begitu banyak pemuda-pemuda yang berani mengkritik, menggugat, dan memojokkan penguasa negari, akan tetapi tidak banyak pemuda yang berani menjadi pemimpin bangsa, menyumbangkan pemikiran dan solusi untuk kesejahteraan bangsa, mengambil bermacam resiko politik dan berpihak kepada rakyat yang dipimpin.
Dimanakah spirit dan mental yang dimiliki oleh Sutan Syahrir, pemuda bangsa yang dengan berani mendesak Presiden Soekarno untuk segera memplokamasikan kemerdekaan Indonesia, pemuda yang mempunyai gagasan “menculik” presiden ke Rengasdengklok. Kemana jiwa perjuangan pemuda seperti halnya Chairil Anwar, pemuda yang berani menghasilkan nasihat dan teguran kepada pengusa lewat bait-bait puisi yang indah. Akan kah pemuda Indonesia bersembunyi di balik kenyamanan kemodern-an zaman, menyibukkan diri dengan gadget tanpa memikirkan nasib rakyat yang kelaparan karena haknya diambil oleh penguasa-penguasa dan koruptor yang acap kali di lindungi oleh aparatur negara.  
KeduaIng Madya Mangun Karsa, “ketika berada di tengah, maka dia adalah seorang dinamisator”. Pemuda merupakan tonggak peradaban suatu bangsa. Perilaku dan pola hidupnya mencerminkan power yang dimiliki suatu negara. Dinamisator, sebuah kata yang memiliki makna begitu kuat. Pemuda sebagai dinamisator kedudukannya sebagai penggerak orang-orang yang terjajah. Elemen yang masuk dalam kategori orang yang ada ditengah adalah mereka para mahasiswa, aktivis LSM, organisator-organisator di kalangan masyarakat dan pedesaan (Karang Taruna).
Pemuda memilliki peran utama sebagai mediasi penyampaian jeritan rakyat kepada penguasa, juga sebagai fasilitator dalam kegiatan sosialisasi anti-korupsi dalam masyarakat. Para mahasiswa memperjuangkan aspirasi rakyat dengan berbagai macam kegiatan dari unjuk seni dan pengetahuan sampai unjuk rasa turun ke jalan. Semua dimaksudkan untuk mengawal para penguasa yang bertingkah semena-mena dalam mengambil kebijakan –tidak pro-rakyat- agar mereka kembali ke jalan yang luus –pro-rakyat kecil.
            Yang perlu dilakukan saat ini adalah gerakan-gerakan monitoring terhadap pemerintah yang terintegrasi. Adanya pengawalan pada setiap keputusan yang diambil pemerintah merupakan langkah awal dan urgen yang bisa dilakukan pemuda, sehingga penguasa semakin yakin bahwasanya mereka selalu diawasi oleh rakyatnya dan tidak mengesampingkan hak masyarakat kecil.
 LSM dan mahasiswa harus terus mengkaji kebijakan-kebijakan pemerintah, terutama yang berkenaan dengan anggaran atau penggunaan uang. Apabila terdapat kejanggalan setelah adanya pengkajian masalah yang sistematis, maka langsung dilaporkan kepada pihak yang berwenang menangani permasalahan –KPK, Kejaksaan Agung atau setempat, maupun kepolisian. Selain itu kalangan LSM dan mahasiswa juga harus senantiasa menjaga komunikasi dengan masyarakat luas dan mendampingi pelaporan yang dilakukan masyarakat sehingga laporan masyarakat bisa dipastikan ditangani oleh pihak berwenang. Dengan cara demikian, praktek tebang pilih yang selama ini sering terjadi akan bisa diminimalisir.
            Akan teapi, fungsi sebagai fasilitator dalam sosialisasi gerakan anti-korupsi juga tidak kalah pentingnya. Para oraganisasi –LSM- harus melakukan pendampingan ukepada rakyat untuk memahami dan mentransformasikan sikap anti-korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, kerjasama dengan KPK dan lembaga anti-korupsi terkait sangat penting, dimaksudkan agar tidak ada kesalah pahaman dan lebih memudahkan skema pendidikan –sosialisasi- yang efektif dan terintegrasi.
            Ketiga, Tut Wuri Handayanai, maknanya “ketika dibelakang, maka harus menjadi seorang motivator”. Ketika seorang pemuda tidak memiliki jabatan, pendidikan tinggi sekelas mahasiswa, dan bukan merupakan seorang organisator, maka dia harus mendukung segala kegiatan-kegiatan yang positif dengan cara dia mengikuti kegiatan sosialisasi anti-korupsi, mengajak teman bergaulnya untuk senantiasa berbuat jujur, dan tidak membiasakan budaya nongkrong serta kongkow-kongkow di tepi jalan.
            Realita saat ini kasus korupsi justru banyak terjadi di kalangan masyarkat menengah ke bawah -orang yang kekurangan, baik secara pendapatan maupun pendidikan. Memang jumlahnya sedikit dan tidak terlalu terlihat merugikan negara, tetapi yang harus diperhatikan adalah budaya seperti itu merupakan cikal bakal dari kasus-kasus korupsi kelas kakap yang merugikan negara milyaran bahkan triliunan rupiah.
            Sebagai contoh, sebut saja orang-orang yang bekerja sebagai tukang bangunan. Banyak pegawai yang mengambil keuntungan dari pembongkaran truk-truk yang mengangkut pasir dengan cara mengurangi volume pasir di tengah jalan. Perbuatan tersebut memang tidak mrugikan negara, tetapi tetap saja merupakan suatu tindakan korupsi. Oleh karenanya, peran pemuda juga diperlukan meskipun mereka bukanlah seorang eksekuti atau organisator sekalipun.
            Pemuda bisa menjadi seorang motivator, menasihati dan mengajak teman pekerja agar tidak melakukan perbuatan curang seperti yang telah disebutkan.  Partisipasi pemuda memiliki andil besar dalam mensukseskan tindakan preventif tindak pidana korupsi. Terutama untuk mendidik mereka yang lebih muda agar senantiasa mengutamakan sikap kejujuran dalam kesehariannya.
            Pendidikan dan cara yang pendekatan kepada kaum muda juga nampaknya perlu diperbaiki. Setidaknya ada tiga tahapan yang bisa ditempuh dalam membina rekan sejawat yang lebih muda. Mereka yang masih dalam usia anak-anak (< tahun), lebih diberikan kebebasan. Artinya segala kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan harus dimaklumi sebagai proses pembelajaran dari kesalahan yang mereka lakukan.
Kemudian mereka yang berada pada umur belasan (11-19 tahun), diberikan arahan dan sedikit paksaan untuk ditanamkan nilai kejujuran, diberi himbauan tentang yang salah dan benar, juga yang baik dan buruk. Sehingga mereka yang tidak berbohong atau melakukan perbuatan curang harus diberikan sanksi yang mendidik. Misalnya, di sekolah siswa tidak boleh mencontek dan berbuat curang dalam mengerjakan soal-soal ulangan (ujian), maka jika ada yang melakukan tindakan curang harus diberi sanksi tegas dan diberi bimbingan dengan serius oleh gurunya melalui pendekatan seorang ibu/ayah kepada anaknya supaya anak terbiasa berbuat jujur dan mau belajar mempersiapkan diri menghadapi ulangan.
Sementara mereka yang berada di kisaran umur dua puluhan ( >20 tahun), diajak diskusi tentang korupsi, kejujuran, perpolitikan, dan hukum kenegaraan. Harapannya, mereka bisa mengeluarkan ide-ide brilian yang bisa mengentaskan masyarakat dari jeratan kemiskinan. Dengan sendirinya mereka juga akan memahami bahwa perbuatan korupsi merupakan perbuatan yang salah dan merugikan diri sendiri juga orang lain. Dengan metode pendidikan dan pendekatan seperti itu juga bisa memancing kedewasaan dan rasa bahwasanya mereka dibutuhkan dan dihargai oleh masyarakat. Para remaja juga menjadi lebih peduli terhadap nasib bangsa dan bisa meringankan tugas lembaga anti-korupsi karena jiwa anti-korupsi sudah terbentuk di benak generasi muda sedari dini. Sebagaimana pepatah mengatakan, bagaimanapun tindakan pencegahan itu lebih baik dari pada tindakan penanganan dan pengobatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar