Rabu, 22 Oktober 2014

Tidak Penuhi Panggilan Ketiga, Tersangka Kasus Batik Akan Jadi DPO



 
Selasa, 21 Oktober 2014 , 22:52:00

Tersangka Jb Tidak Penuhi Panggilan Kedua Karena Sakit

Jayapura-Dua orang tersangka korupsi kasus batik Kota Jayapura mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jayapura. Mereka berdua adalah JB untuk panggilan kedua, dan WN untuk panggilannya yang ketiga. WN sendiri rencananya akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika dinilai tidak kooperatif.
 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Tumpak Simanjuntak mengakui bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya terhadap tersangka WN, namun tidak juga dipenuhi. Maka dari itu, Tumpak sudah memiliki wacana untuk mengarah ke penerbitan DPO.
 “Tentang si Ibu ini (WN,red) kita sudah panggil tiga kali, mungkin nanti kita bikin aja DPO. Kita berpikir ke arah situ, nanti kita akan cari, Indonesia ini-kan tidak besar, pasti dapet lah,” kata Tumpak yakin, Senin (20/10).
 Menurut Kajari, dalam setiap pemanggilan yang dilakukan oleh pihaknya, seharusnya saksi maupun tersangka dapat kooperatif. Maka dari itu, jika dinilai tidak kooperatif maka bisa saja dilakukan pemanggilan secara paksa setelah menetapkan seorang tersangka sebagai DPO.
 Sedangkan untuk pemanggilan terhadap tersangka JB, menurut Kajari, JB tidak memenuhi panggilan yang kedua dengan alasan sakit. Informasi itu didapatnya dari surat yang diantarkan oleh pengacara JB. “Menurut informasi, yakni sesuai dengan surat dari pengacaranya, JB saat ini sakit. Jadi kita tunggu dulu, pokoknya nanti kita panggil lagi. Sekarang kita cek dulu, sakitnya apa,”tambahnya.
Sementara mengenai apakah ada indikasi keterlibatan saksi Cristian Luluporo Mano dalam kasus batik ini, Kajari menjelaskan bahwa dirinya pun masih mempelajarinya. ”Masih dipelajari lah kalau mengarah ke sana. Pokoknya kasus ini bergulir. Mungkin besok kami ada tindakan lain,”sambung Tumpak.
 Pada kesempatan itu, Kajari membantah jika ada persepsi masyarakat yang menilai pihaknya tebang pilih dalam penanganan korupsi pengadaan baju batik di Pemerintah Kota Jayapura. “Nggak ada kita tebang pilih, kita sudah panggilan dan memang banyak hambatannya, buktinya si ibu (WN,red) sudah kita panggil tiga kali, tapi tetap kita akan cari,”tandasnya.
 Sebagaimana diketahui bahwa Kejari Jayapura tengah menangani kasus korupsi pengadaan baju batik tahun 2012 yang diperuntukan bagi 4.000 Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Jayapura dengan nilai anggaran sebanyak Rp 1,7 Miliar.
 Dalam kasus ini, belasan saksi telah diperiksa, termasuk salah satu penjahit dari Solo. Kajari juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 50 juta dari seorang saksi berinisial WI. Uang tersebut merupakan hasil pembagian dari sisa anggaran untuk pengadaan batik.
 Sementara itu, Kepala Seksi Intel (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Jayapura, Lucky J Kubela, merasa prihatin jika ada masyarakat yang tidak terima dengan penanganan kasus korupsi. Menurutnya, seharusnya masyarakat mendukung penegak hukum agar kasus korupsi di wilayahnya bisa dibawa ke jalur hukum, bukan sebaliknya, melakukan pengancaman dan pengerahan massa ke rumah jaksa.
 Hal itu disampaikannya setelah rumahnya didatangi oleh sekelompok massa yang mengaku sebagai suruhan dari salah satu tersangka kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Jayapura. Kubela menegaskan bahwa dirinya hanyalah anggota dari Tim yang ditugaskan untuk menyelesaikan masalah korupsi batik di Kota Jayapura.
 “Untuk menentukan langkah-langkah dari perkara korupsi itu bukan saya sendiri yang memutuskan, ini adalah Tim yang berjalan sesuai prosedur. Jadi kalau ada keputusan dan kebijakan terkait kasus korupsi, itu keputusan tim, kolektif, bukan saya pribadi. Jadi kalau ada pengerahan massa seperti ini, saya merasa prihatin,”katanya kepada wartawan, Senin (20/10)
Hingga kemarin, Kubela mengakui belum mengetahui hasil penyelidikan dari pihak kepolisian terkait empat orang yang telah diamankan pasca mendatangi rumahnya. Untuk penyelidikan itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses kepolisian. “Saya tidak persoalkan itu, yang saya harap itu mari kita berpikir baik-baik agar semua ini berjalan lancar,”sambung Kubela.
Ia menegaskan bahwa terkait penanganan kasus korupsi itu bukanlah karena kepentingan dirinya pribadi, melainkan kepentingan negara dan merupakan program pemerintah yang harus dijalani oleh aparat negara. Maka dari itu, kasus korupsi yang terkait juga tetap berjalan sesuai dengan keputusan dari tim yang telah ada di Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Dari pimpinan telah ada perlindungan dari kepolisian terakit kasus korupsi ini. Jadi setiap malam ada anggota kepolisian yang siaga di Kantor Kejari, termasuk di rumah-rumah jaksa secara teratur ada anggota kepolisian yang memantau. Ini semua demi jalannya proses hukum agar bisa lancar,”tandasnya.
Sementara itu, empat orang yang telah diamankan oleh anggota Reskrim Polresta Jayapura gara-gara mendatangi rumah Kubela, telah dibebaskan dan dikenakan wajib lapor. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Kasatreskrim Polresta Jayapura AKP Dominggus Samuel Tatiratu kepada Cenderawasih Pos di ruangannya, Senin (20/10).
“Mereka berempat kita kenakan wajib lapor karena kasus ini tidak memenuhi unsur. Dan kalau sewaktu-waktu nanti ada perkembangan penyelidikan, mereka juga siap untuk datang guna kita mintai keterangan,”tutupnya.(rib/fud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar