Rabu, 22 Oktober 2014

Dua Jurnalis Asing Didakwa Terlibat Perjuangan OPM

Rabu, 22 Oktober 2014 11:57

Dua Jurnalis Asing Didakwa Terlibat Perjuangan OPM


Dua  Jurnalis Perancis  Marie-Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charlie Dandois, ketika disidang   di Kantor PN Jayapura, Senin (20/10). JAYAPURA – Dua Jurnalis Perancis masing-masing Marie-Valentine Louise Bourrat (29) dan Thomas Charlie Dandois (40) didakwa terlibat perjuangan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Hal itu terungkap, dalam sidang di Pengadilan Negeri  Klas I A Jayapura, Senin (20/10). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Martinus  Bala, S.H., didampingi  Anggota Majelis Hakim Maria Sitanggang, S.H., M.H., dan Irianto P.U, S.H., M.Hum.
Dalam Surat Dakwaan, JPU Sukanda, S.H., M.H., mengatakan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun dan dikenakan denda kumulatif, yakni setiap  orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan maksud izin tinggal yang diberikan kepadanya, baik orang yang  melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut-serta melakukan.
Pasalnya, para terdakwa datang ke Papua menggunakan visa kunjungan wisata, tapi ternyata melakukan kegiatan jurnalistik, antara lain mewawancarai Presiden Demokrat West Papua Forkorus Yoboisembut di Doyo, Kabupaten Jayapura pada Senin (4/8). Kemudian bertemu tokoh OPM Areki Wanimbo di Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Kamis (7/10) sekaligus berencana melakukan kegiatan jurnalistik di Kabupaten Lanny Jaya mengikuti Lembah Baliem.      
Ia mengatakan, para terdakwa menyadari atau mengetahui untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dilarang menggunakan visa kunjungan wisata, tapi mesti menggunakan izin jurnalis setelah mendapat Clearing House (CH) dari Kementerian Luar Negeri.
Menurut Sukanda, kedua terdakwa mengaku melakukan kegiatan jurnalistik di Papua untuk mengetahui mengapa OPM selalu berseberangan dengan pemerintah Indonesia dalam perspektif sosial, budaya, adat-istiadat dan sejarah. Hasil kegiatan jurnalistik pada terdakwa nantinya dibuat film dokumenter dan disiarkan pada salah-satu TV di Perancis.
“Kami memiliki barang bukti yakni audio visual termasuk laptop dan ponsel yang berisi gambar dan wawancara para terdakwa dengan tokoh OPM,” tukasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa Aristo MA Pangaribuan, S.H., dalam eksepsinya menuturkan pihaknya memohon Majelis Hakim menolak surat dakwaan yang disampaikan JPU, karena batal demi hukum. Pasalnya, surat dakwaan kabur, tak jelas dan tak menjelaskan maksud dari jurnalistik.
“Kami minta kedua terdakwa segera dideportasi ke negaranya,”  tegas Aristo MA Pangaribuan.
Sidang dilanjutkan pada Selasa (21/10) dengan agenda jawaban JPU terhadap esepsi para  terdakwa. Dikatakan Sukanda, para terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada 7 Agustus 2014 di Wamena. Sebelumnya terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat bersama-sama dengan Thomas Charlie Dandois pada Senin (4/8) di Doyo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan maksud izin tinggal yang diberikan kepadanya, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut-serta melakukan.
Adapun perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.
Awalnya, terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charlie Dandois mendapat  informasi dari Nick Cherterfield warga negara Australia pengelola Media Papua Alert di Australia tentang situasi Papua, dan terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat sering melakukan Email. Selanjutnya terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 3 Juli 2014 dengan menggunakan Paspor Republique Francaise No. 09FD72946, masa berlaku 16-07-2009 hingga 15-07-2019 dan Izin Keimigrasian visa kunjungan wisata indeks B.211 No.Register GA1231B-761 DN  yang dikeluarkan KBRI Paris pada 27 Juni 2014 berlaku selama 90 hari. Dan terdakwa Thomas Charlie Dandois datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 28 Juli 2014 dengan menggunakan Paspor Republique Francaise No. 14CPB8231 masa berlaku 07-07-2014 hingga 05-05-2020 dan Izin Keimigrasian visa kunjungan saat kedatangan/Visa on Arrival Kode Voucher VSA 7432412 yang berlaku selama 30 hari. Selanjutnya para terdakwa bertemu di Sorong, Papua Barat. Lalu  pada 3 Agustus 2014 para terdakwa ke Jayapura menginap di Swissbelt Hotel. (mdc/don/l03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar