Rabu, 22 Oktober 2014

Kajati: Istri Walikota Bisa Jadi Tersangka

Rabu, 22 Oktober 2014 11:58

Kajati: Istri Walikota Bisa Jadi Tersangka

Eliezer S Maruli HutagalungJAYAPURA - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Eliezer S Maruli Hutagalung, SH., MH., mengatakan, Istri Walikota Jayapura Christine Luluporo M bisa ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batik PNS Pemerintah Kota Jayapura senilai Rp1.7 Miliar tahun anggaran 2012, yang sebelumnya telah menetapkan Sekda Kota Jayapura RD. Siahaya sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya.
“Lihat saja istri Walikota Jayapura diperiksa 8 Jam dan orang yang diperiksa selama 8 jam itu bukan main-main, bisa saja indikasi mengarah jadi tersangka,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, E S. Maruli Hutagalung, SH., MH., kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/10).
Istri Walikota Jayapua, Ny. Christina L. Mano baru diperiksa pertama kali oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi Rp1,7 miliar di Pemerintah Kota Jayapura selama 8 Jam, Senin (13/10) di ruangan Kasi Intel Kejari Jayapura, L.J Kubela, SH. Ditambahkan Kajati Papua dalam panggilan kedua tersangka JB tidak memenuhi panggilan dan dalam panggilan nanti tidak penuhi, maka tersangka akan dipanggil paksa.

“Jadi kita tunggu tanggal main saja,”tegas Maruli Hutagalung, SH., MH., yang siap meninggalkan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Jayapura, Lucky J. Kubela saat bincang-bincang dengan Wartawan, mengatakan berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) saksi istri Walikota Christina Luluporo Mano mengarah pada tersangka.
“Iya, dalam pemeriksaan saksi ibu Mano bisa jadi tersangka karena dalam dugaan kasus korupsi pengadaan batik PNS Pemkot Jayapura ini merupakan ide atau gagasan untuk pengadaan batik tersebut dan dia juga mengetahui aliran dana itu mengalir,”kata Kasie Intel Kejari Jayapura, Lucky J. Kubela, SH., belum lama ini.
Kajati Papua mengatakan setiap Jaksa yang bertugas di tanah Papua harus memiliki keberanian dan kemampuan dalam memberantas kasus dugaan korupsi agar tidak di intimidasi maupun intevensi bahkan ancaman dari pihak-pihak yang terusik dengan kebusukan mereka.
“Contoh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jayapura yang di intimidasi dan diancam saat berantas kasus korupsi pengadaan batik di Kota Jayapura,”jelas Kajati.
Maruli Hutagalung juga mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Tumpak Simanjuntak, SH., memprioritaskan kasus pengadaan batik ini agar segera diselesaikan dan tidak pernah pandang bulu dalam pemberantasan korupsi.
“Coba ikuti rekam jejaknya dan tanya kinerja, orangnya dingin sekali tidak sama seperti saya (Maruli Hutagalung) orangnya panas,”kata Maruli Hutagalung. Lebih lanjut, kata Maruli, Kajari Jayapura orangnya tegas, berani dan tidak pedulikan nyawanya.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di tanah Papua karena pihak Kepolisian dan TNI siap membantu serta melindungi Jaksa dalam memberantas tindak pidana korupsi.” Pungkasnya. (Loy/don/l03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar