Jumat, 17 Oktober 2014

Polda Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Bansos Dogiyai


 
Rabu, 15 Oktober 2014 , 23:40:00

Jayapura-Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi penyalagunaan dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Dogiyai tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 32 Miliar. Menurut informasi, tersangka berinisial SK adalah salah seorang Kepala Bagian di Pemda Dogiyai yang berperan dalam proses pencairan dana.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol. Drs Yotje Mende menyatakan bahwa sebenarnya hari Selasa (14/10) kemarin pihaknya sendiri yang akan memimpin jalannya gelar perkara kasus korupsi Bansos itu. Namun karena di Lanny Jaya sedang terjadi masalah sehingga mengharuskan dirinya ke sana, maka Gelar Perkara itu sendiri dibatalkan.
“Saya sendiri yang akan pimpin langsung gelar perkara mengenai Dogiayai namun batal karena ada kesibukan. Untuk kasus ini sendiri sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi, jadi beberapa saksi sudah kita periksa untuk mengarahkan pada tersangka,”kata Kapolda Papua kepada wartawan, Selasa (14/10).
Dikatakan oleh Kapolda bahwa pihaknya yang telah menurunkan tim ke Dogiyai untuk “menjemput bola” penegakan kasus korupsi ini sempat dikomplain oleh Bupati setempat. Namun setelah diberikan pengertian, akhirnya dapat dipahami bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepolisian tetap akan dijalankan, baik itu terbukti maupun tidak terbukti sama sekali.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Jefri Siagian, ketika dikonfirmasi melalui selulernya oleh Cenderawasih Pos terkait penetapan tersangka tersebut juga membenarkannya. Ditetapkannya tersangka berinisial SK ini setelah dilakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan tujuh orang saksi yang sebelumnya telah diberitakan.
“SK terindikasi mengeluarkan pencairan dana Bansos tidak sesuai dengan penggunaannya. Dana Bansos hanya seharusnya digunakan untuk pemberian modal bagi masyarakat yang ingin melaksanakan suatu kegiatan, misalnya. Namun berdasarkan temuan kami, dana itu untuk pembiayaan kegiatan pemda. Padahal, dana untuk pos-pos itu sudah ditetapkan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah,”papar Jefry.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua telah diberitakan mulai melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi dana Hibah dan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Dogiyai Tahun 2012 dan tahun 2013 senilai Rp 32 Miliar. Penyidikan tersebut didasarkan laporan masyarakat nomor.133/VIII/2014 tentang dugaan TPK dana Hibah sehingga langsung ditindak lanjuti dengan mengirim tim penyidik ke sana.
Tim subdit III Tipikor terjun langsung ke Dogiyai untuk melakukan tindakan penyidikan, memeriksa saksi, melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) berupa Dokumen Surat Perintah Pencairan dana (SP2D), lampiran Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) dan akan menyita rekening koran Perda dan Perbup terkait dana hibah dan dana bansos tahun 2012-2013.(rib/nan)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar