Jumat, 17 Oktober 2014

DPRD Lanny Jaya Minta Kejati Papua Ungkap Akhir Dana Hibah Pilkada 2011 Dewan Menduga Dana Pemilukada Mengalir ke salah satu Cabup




Sabtu, 18 Oktober 2014 , 23:52:00

WAMENA-Babak akhir perkara Korupsi Dana Hibah Pemilukada Lanny Jaya 2011 berakhir pada Rabu (15/10) lalu. Pengadilan Tipikor Jayapura telah menjatuhi hukuman terhadap DW dan JW masing-masing 6 tahun penjara. Meski begitu, bagi DPRD Lanny Jaya vonis untuk Mantan pejabat Bupati
Kabupaten Lanny Jaya, DW dan JW  itu bukanlah akhir dari kasus yang  melibatkan 5 (lima) anggota Komisioner KPU Lanny Jaya dan Bupati kala itu.

Tampaknya Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejari Wamena masih harus mengungkap akhir aliran dana tersebut. DPRD Lanny Jaya menduga dana tersebut mengalir ke salah satu kandidat Calon Bupati (Cabup) ketika itu.
 “Tetapi Kejati Papua dan Kejari Wamena masih harus mengungkap akhir aliran dana tersebut sebab ada indikasi kuat dana itu mengalir kepada salah satu calon bupati ketika itu,” tegas Wakil Ketua II DPRD Lanny Jaya, Paulus Kogoya kepada wartawan, Jumat, kemarin.

Ditegaskan lagi, dari 6 calon bupati salah satu diantara mereka menerima dana itu, sehingga sekalipun Kejati sudah putuskan DW dan JW secara hukum namun pihaknya meminta usut tuntas kasus tersebut hingga selesai.
 “Kami minta juga DW dan JW tidak bisa hanya diam tetapi mereka harus berani mengungkap dana ini sebagian kemana,” ungkapnya. 
Bahkan, Paulus Kogoya menyatakan bisa membuktikannya bahwa ada dugaan kuat dana Rp 2 Miiar sisa itu dialirkan kepada salah satu kandidat calon bupati.
 “Sehingga saya selaku wakil ketua saya bisa buktikan dengan bukti yang kuat bila perlu minta saksi juga saya bisa hadir untuk memberikan keterangan. Saya berani sampaikan karena saya salah satu pimpinan yang tangani masalah dana ini,” tukasnya.
 Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena,
D. F. Nalle, SH ketika dimintai tanggapan terkait hal tersebut menyambut baik informasi tersebut. Hanya saja, Nalle meminta data yang kongkrit sebagai data awal, sebab selama proses persidangan tidak ditemukan adanya informasi tersebut.
 “Nah ini dengan adanya bukaan dari Wakil Ketua II DPRD itu sangat bagus, dan apabila ada informasi seperti itu akan kita tindak lanjuti prosesnya,” tukasnya. (lay/nan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar