1. Tanggal 18/01/2013- Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening : 704.21.10.06.00001.6 transfer
kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran No.Rekening
704.21.10.05.00006.9 Bank Papua dan Pembayaran Untuk Belanja Hearing
Dialog Pejabat Daerah ,Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama Triwulan 1
Sebesar Rp.760.000.000 ( Lampiran 9)
2. Tanggal
18/01/2013 Pencairan/Memindahkan Dari No.Rekening :
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan Pembayaran Untuk Pembayaran Belanja Kegiatan
Reses Triwulan 1 Sebesar Rp.543.750.000.00; ( lampiran 10)
3. Tanggal
18/01/2013- Pencairan/Memindahkan Dari No.Rekening :
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan Pembayaran Untuk Belanja Sewa Sarana Mobilisasi
Darat,Makanan dan Perjalanan Dinas Kegiatan Peningkatan Operasional
Pimpinan dan Anggota DPRD Triwulan 1 Rp.645.000.000.00; (lampiran 11)
4. Tanggal
18/01/2013 Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening :
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan Selanjutnya Pembayaran Untuk Pembayaran Belanja
Kunjungan Kerja Pimpinan Dan Anggota Dalam Daerah Triwulan 1 sebesar
Rp. 2.073.750.000.000.00; (lampiran 12)
5. Tanggal
18/01/2013- Pencairan/Memindahkan Dari No.Rekening :
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan Pembayaran Untuk Pembayaran Belanja Pengawasan
Pelaksanaan Otsus Triwulan 1 sebesar Rp.1.125.000.000.00; (lampiran 13)
6. Tanggal
06/02/2013 - Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening :
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan Pembayaran belanja sosialisasi peraturan
perundang-undangan twr 1 Pada Sekretaris Dewan Ta.2013 Sebesar
Rp.2.144.277.150.00 ( lampiran 14)
7. Tanggal
06/02/2013 – Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening :
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Pencairan dana Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 untuk pembayaran belanja kursus-kursus
singkat/pelatihan Twr 1 Pada Sekretaris Dewan Ta.2013 Sebesar
Rp.775.000.000.00; ( lampiran 15)
8. Tanggal
7/02/2013 Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening :
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Pencairan dana Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 untuk Pembayaran Kegiatan Peningkatan Operasional
Komisi ,Fraksi dan Badan Kehormatan Twr 1 Pada Sekretaris Dewan Ta.2013
sebesar Rp.300.000.000.00; (lampiran 16)
9. Pada tanggal 06 Feberuari 2013 ada perubahan nomor rekening bendahara pengeluaran dari rekening awal 704.21.10.05.00006.9
dirobah no.rekening 704.21.10.05.000017.3 atas nama Fredrik
Rumbekwan.Tanggal 06/02/2013 Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening :
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan melalui no
rekening 704.21.10.05.000017.3 Selaku Bendahara Pengeluaran sebesar
Rp.281.600.000.00; untuk pembayaran tunjangan komunikasi insentif
pimpinan dan anggota DPRD Triwulan 1 pada DPRD Kabupaten Lanny Jaya Ta
2013. ( lampiran 17)
10. Tanggal
06/02/2013 Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening :
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan melalui no
rekening 704.21.10.05.000017.3 Selaku Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.
12.800.000.00; untuk tunjangan komunikasi insentif pimpinan dan anggota
DPRD Triwulan 1 pada DPRD Kabupaten Lanny Jaya Ta 2013.( lampiran 18)
11. Tanggal
02/04/2013 - Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening :
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 02/april 2013 melakukan
pembayaran untuk belanja kujungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam
daerah ,Triwulan II ,Pada Sekretaris Dewan Kab.Lanny Jaya Sebesar
Rp.2.073.750.000.00; ( lampiran 19)
12. Tanggal
02/04/2013 - bendahara BUD Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening :
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 02/april 2013 bendahara
pengeluaran melakukan pembayaran untuk belanja peningkatan operasional
pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah ,Triwulan II ,Pada Sekretaris
Dewan Kab.Lanny Jaya Sebesar Rp.645.000.000.00; ( lampiran 20)
13. Tanggal
03/04/2013 - bendahara BUD Pencairan /Memindahkan Dari No.Rekening :
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Pencairan Melalui No.Rekening :
704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 03/april 2013 bendahara
pengeluaran melakukan pembayaran untuk belanja kursus-kursus singkat
/pelatihan Triwulan II tahun 2013 ,Pada Sekretaris Dewan Kab.Lanny Jaya Sebesar Rp.775.000.000.00; ( lampiran 21)
14. Tanggal
03/04/2013 – bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening :
704.21.10.06.00001.6 dan Transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan
pada tanggal 05/april 2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran
untuk belanja sosial perundang-undangan Triwulan II tahun 2013 ,Pada
Sekretaris Dewan Kab.Lanny Jaya Sebesar Rp.2.144.277.150.00; ( lampiran 22)
15. Tanggal
30/04/2013 – bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening :
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan
pada tanggal 30/04/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran untuk
belanja kegiatan reses Triwulan II tahun 2013 ,Pada Sekretaris Dewan, Kab.Lanny Jaya Sebesar Rp.543.750.000.00; ( lampiran 23)
16. Tanggal
30/04/2013 – bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening :
704.21.10.06.00001.6 dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku
Bendahara Pengeluaran Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan
pada tanggal 30/04/2013 bendahara pengeluaran melakukan pembayaran untuk
belanja kegiatan pengawasan Otsus Triwulan II tahun 2013 ,Pada
Sekretaris Dewan, Kab.Lanny Jaya Sebesar Rp.1.125.000.000.00; ( lampiran 24)
`17. Tanggal 30/04/2013 – bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening 704.21.10.06.00001.6
dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran
Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 30/04/2013
bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Premi Asuransi Kesehatan
Anggota DPRD Kab.Lanny Jaya Tahun anggaran 2013 Sebesar Rp.500.000.000.00; ( lampiran 25 )
18. Tanggal 3/06/2013 bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening 704.21.10.06.00001.6
dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran
Melalui No.Rekening :704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 3/06/2013
bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Komisiasi Intensif
pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Lanny Jaya Tahun anggaran 2013 Sebesar
Rp.1600.000.000.; ( lampiran 26 )
19. Tanggal 3/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening 704.21.10.06.00001.6
dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran
Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 3/06/2013
bendahara pengeluaran melakukan pembayaran peningkatan operasional
komisi ,Fraksi dan badan Kehormatan pada Setwam Tahun anggaran 20`13 Sebesar Rp.300.000.000.00; ( lampiran 27)
20. Tanggal 03/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening 704.21.10.06.00001.6
dan Transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran
Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 03/06/2013
bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Belanja Hearing/Dialog dan
koordibnasi dengan Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat /Tokoh
Agama Triwulan II Ta. 20`13 Sebesar Rp.760.000.000.00; ( lampiran 28 )
21. Tanggal 12/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening 704.21.10.06.00001.6
dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran
Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 3/06/2013
bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Kegiatan Pengawasan
Pelaksanaan Otsus ,Triwulan III,pada sekretaris Dewan ,Kabupaten Lanny
Jaya Ta.2013 Sebesar Rp.1.125.000.000.00; ( lampiran 29 )
22. Tanggal 12/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening 704.21.10.06.00001.6
dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran
Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 12/06/2013
bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Kegiatan kegiatan pimpinan
dan anggota DPRD dalam daerah ,Triwulan III,Kabupaten Lanny Jaya Ta.2013 Sebesar Rp.2.073.750.000.00; ( lampiran 30 )
23. Tanggal 12/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening 704.21.10.06.00001.6
dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran
Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 12/06/2013
bendahara pengeluaran melakukan pembayaran sosialisasi peraturan
perundang-undangan ,Triwulan III,pada sekretaris Dewan ,Kabupaten Lanny
Jaya Ta.2013 Sebesar Rp.2.144.277.150.00; ( lampiran 31)
24. Tanggal 19/Juni/2013 – Bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening 704.21.10.06.00001.6
dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran
Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 19/06/2013
bendahara pengeluaran melakukan pembayaran belanja Kegiatatan
peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya,Triwulan II, Ta.2013 , Sebesar Rp.775.000.000.00; ( lampiran 32 )
25. Tanggal 11/Juli/2013 – Bendahara BUD mencairkan /Memindahkan Dari No.Rekening 704.21.10.06.00001.6
dan transfer kepada Fredrik HY Rumbekwan Selaku Bendahara Pengeluaran
Melalui No.Rekening : 704.21.10.05.00006.9 dan pada tanggal 11/Juli/2013
bendahara pengeluaran melakukan pembayaran tunjangan komunikasi
intensif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya,bulan juli, Ta.2013 Sebesar Rp.136.000.000.00; ( lampiran 33 )
Berdasarkan Permendagri Np.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka :
a. Pemberian
hibah dan bantuan keuangan tersebut hanya dapat dilaksanakan
berdasarkan persetujuan kepala daerah, yaitu Bupati Lanny Jaya.
b. Penerima hibah dan bantuan keuangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana tersebut.
c. Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan keuangan tersebut harus ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Bahwa
berkenaan dengan pencairan dana pada Bank Papua sebagaimana Lampiran
yang disebutkan pada angka 4 tersebut diatas, patut diduga telah terjadi
penyimpangan penggunaan APBD Lanny Jaya yang didahului dengan perintah
pencairan oleh Kuasa BUD Kabupaten Lanny Jaya, dengan penjelasan sebagai
berikut :
d. Untuk
proses dan syarat-syarat dalam pemberian dan pertanggungjawaban dana
hibah, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga dalam laporan ini,
tidak diketahui umum apakah sudah dibuat Peraturan Kepala Daerah, yaitu
Bupati Lanny Jaya, sebagaimana diatur dalam permendagri tersebut
diatas untuk terdapatnya transparansi dan kesempatan yang sama bagi
masyarakat Lanny Jaya dalam memanfaatkan dana APBD tersebut.
e. Tidak
diketahui umum, mekanisme dan persyaratan apa yang sudah diproses oleh
Kuasa BUD Lanny Jaya sebelum mengeluarkan perintah pencairan dana-dana
pada angka 4 tersebut di atas.
f. Khusus
keperluan Belanja Hibah Kepada Operasional Kampung, sebesar Rp.
715.000.000,- dengan Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.4.03.01
(Lampiran – 1), hanya merupakan sebagian dari dana belanja hibah
operasional kampung dan jumlah Rp.14.300.000.000,- yang dialokasikan
pada APBD Lanny Jaya untuk 143 kampung yang masing-masing mendapat
Rp.100.000.000,-
Surat
Perintah pencairan Dana ( SP2D ) sebesar Rp.715.000.000,- ini
menimbulkan pertanyaan karena apabila dana tersebut dialokasikan dengan
benar sesuai Peraturan Bupati Lanny Jaya No.114 Tahun 2013 tentang
penjabaran APBD Lanny Jaya, maka akan terdapat ketimpangan, yaitu:
a) Jumlah Rp.715.000.000,- hanya dapat dibagikan untuk 7 kampung @ Rp.100.000.000,- dan tersisa Rp.15.000.000,-
b) Pertanyaannya adalah :
- Mengapa dilakukan Surat Perintah pencairan Dana ( SP2D ) yang tidak logis dengan jumlah kampung yang akan menerima.
- Mengapa
dana yang diperintahkan pencairannya tidak untuk seluruh kampung ?
Untuk apa dana yang sudah dialokasikan bagi 136 kampung (@
Rp.100.000.000,- atau sebesar Rp.13.600.000.000.) Iainnya?
- Apabila
dana untuk kampung-kampung yang Iainnya benar akan dicairkan untuk
mereka, Mengapa tidak seluruhnya dicairkan pada waktu yang sama untuk
terdapatnya keadilan bagi seluruh kampung.
- Mengapa dalam tahun 2013 ada pergantian bendahara pengeluaran ? ada apa di balik pergantian bendahara pengeluaran ?
- Apa kah ada uu ri memberikan mandate kepada seseorang melakukan pencairan tanpa ada SK pelantikan ?
g. Khusus untuk Belanja Hibah Kepada KNPI sebesar
Rp.250.000.000,- merupakan seluruh alokasi belanja hibah untuk KNPI
dalam tahun anggaran 2013. Penggunaan dana ini tidak jelas, karena pada
bulan janoari sampai dengan bulan juni 2013 , KNPI
Kabupaten Lanny Jaya tidak terlihat melakukan kegiatan yang dapat
meyakinkan masyarakat bahwa dana tersebut benar sudah diterima dan
digunakan oleh KNPI Kabupaten Lanny Jaya untuk kegiatan kepemudaan
menurut anggaran dasar KNPI. Lagi pula untuk apa seluruh dana yang
dialokasikan untuk KPNPI tersebut dicairkan diawal tahun, sementara
waktu masih panjang bagi KNPI untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
kepemudaannya.alokasi dana KNPI patut di curiga dan patut di pertanyakan
.
h. Khusus untuk Belanja Hibah Operasional Distrik Baru, sebesar
Rp.1.150.000.000,- juga tidak dapat diketahui, distrik mana yang telah
menerima dan menggunakan dana tersebut, karena pada faktanya di
Kabupaten Lanny Jaya hanya terdapat …….. distrik baru.
i. Khusus untuk belanja Hibah Kepada KPUD,
sebesar Rp.1.000.000.000,- Pencairan sebesar Rp.1.000.000.000,-
tersebut merupakan keseluruhan alokasi dana hibah untuk KPUD dalam
rangka Pilgub Papua dalam tahun anggaran 2013, atau dengan kata lain
seluruh dana tersebut sudah diperintahkan untuk dicairkan, namun harus
dicermati apakah benar seluruh alokasi dana tersebut diminta oleh KPUD
dan atau diserahkan kepada KPUD, mengingat menurut pemahaman kami adanya
alokasi dana yang ditetapkan tidak berarti harus dicairkan seluruhnya
jika tidak diperlukan.
j. Khusus untuk Belanja Hibah Kepada PKK sebesar
Rp. 500.000.000,-, juga harus dicermati karena sebagaimana halnya
dengan perintah pencairan dana hibah yang disebutkan untuk kepentingan
KNPI, sampai dengan saat ini tidak terdapat kegiatan PKK kabupaten Lanny
Jaya sesuai dengan tujuan pembentukan PKK. Sedangkan dana tersebut
sudah diperintahkan pencairannya sejak tanggal 25 Januari 2013.
k. Khusus Belanja Hibah Kepada Panwaslu, dengan
Kode rekening Penjabaran APBD No.5.1.4.05.29 (Lampiran – 5) sebesar
Rp.1.000.000.000,-. Patut dipertanyakan karena dalam Peraturan Bupati
Kabupaten Lanny Jaya No.114 Tahun 2013 tentang penjabaran APBD tahun
anggaran 2013 tidak terdapat alokasi dana untuk Panwaslu. Apabila dana
panwaslu ini benar tidak dialokasikan, maka perintah pencairan dana APBD
untuk kepentingan ini harus dipertanggungjawabkan oleh Kuasa BUD.
Selanjutnya
apabila alokasi dana untuk Panwaslu tersebut benar adanya maka harus
pula dicermati apakah benar Panwaslu mengajukan permohonan pencairan
dana sejumlah tersebut dan apakah benar panwaslu telah menerima dana
tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan Panwaslu. Mengingat pula
bahwa adanya alokasi dana bagi Panwaslu (jika memang dianggarkan dalam
APBD Lanny Jaya, menurut pemahaman kami tidak berarti seluruhnya harus
dicairkan, tapi sesuai kebutuhan yang dijabarkan dalam surat
permohonannya.
l. Khusus untuk Bantuan Keuangan Kepada Aparat Desa (TPAD), Kode
rekening Penjabaran APBD No.5.1.7.03.02 (Lampiran – 6) sebesar
Rp.1.874.400.000,- tidak disebutkan dalam surat perintah pencairan
tersebut mengenai jenis belanja bantuan yang diberikan karena pada
bagian ini terdapat tiga jenis bantuan dengan jumlah maksimal bantuan
yang diberikan, sesuai dengan perhitungan jumlah Kepala Kampung, Kepala
Urusan dan Badan Musyawarah Kampung, yaitu :
a) Bantuan keuangan Kepada Kepala Kampung sebesar maksimal Rp.1 .704.000.000,-
b) Bantuan keuangan Kepada Kepala Urusan sebesar maksimal Rp.3.408.000.000,-
c) Bantuan keuangan Kepada Badan Musyawarah Kampung (BMK) sebesar maksimal sebesar Rp.2.385.600.000,-
Total dana sebesar 7,497,600.000 ,dana sebesar tuju milyar lebih dicairkan tidak jelas pengunaanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar