Rabu, 22 Oktober 2014

Statement Manufandu Dituding Untuk Cari Jabatan


Rabu, 22 Oktober 2014 11:47

Statement Manufandu Dituding Untuk Cari Jabatan


Michael Manufandu (kiri) saat bersama-sama dengan tim asistensi daerah RUU Otsus Plus di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa waktu yang laluJAYAPURA — Menanggapi statement Michael Manufandu yang menganggap RUU Otsus Plus bisa membawa Papua sebagai daerah federal, ditanggapi dingin oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua Sendius Wonda.
Menurutnya apa yang disampaikan oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia tersebut hanya untuk mencari perhatian dari Presiden Indonesia ketujuh, Joko Widodo yang baru saja dilantik.
“Saya melihat hari ini orang Papua ramai-ramai mencari jabatan kepada Jokowi, dan tidak kepada subtansi UU Otsus, sebagai Kepala Biro saya mewakili Gubernur saya bicara itu,” ucak Sendius kepada wartawan di Hotel La Premiere Senin (20/10) kemarin.
Sendius menegaskan, ucapan Michael Manufandu yang diberitakan oleh beberapa media lokal yang ada di Papua tersebut, tidak bisa ia mengerti, karena sejak RUU Otsus Plus didorong ke DPR RI, yang bersangkutan telah bersama-sama dengan tim asistensi.

Hanya saja ia meminta Manufandu untuk menjelaskan secara detail pada bagian mana didalam RUU Otsus Plus yang dapat membawa Papua kepada bentuk daerah federal didalam NKRI.
“Tetapi kalau dikatakan federal disitu tidak ada ketentuan yang jelas-jelas mengarah ke situ, dia harus kasih gambaran pasal mana atau bagian yang mana yang itu mengarah ke federal, kalau kekhususan yang diatur sekarang, itu dalam kerangka Otonomi Khusus, kalau bilang federal itu dalam aspek mana,” cetusnya.
Diakui Sendius, Michael Manufandu yang juga pernah menjabat sebagai Walikota Jayapura memang pakar dalam bidang pemerintahan, tetapi yang bersangkutan ditegaskannya harus menjelaskan yang dia katakan bahwa RUU Otsus Plus akan membawa Papua kepada negara federal, karena satu pasal yang terkait dengan Gubernur Jendral dan diangap akan menjadi persoalan sudah dicoret.
Dikatakan Sendius, seandainya pemerintah menilai bahwa didalam RUU Otsus Plus ada hal yang dianggap bermasalah dan bisa menjadikan Papua sebagai daerah federal, kenapa pemerintah pusat yang melakukan proses harmonisasi tidak menyampaikan hal itu dan menghentikannya. “Proses sudah sampai DPR RI dan tidak perlu orang komentar lagi karena ini hanya tinggal pengesahan.” Ucapnya.
Dengan Otsus Plus, tutur Sendius, pemerintah menganggap Papua tetap dalam bingkai NKRI makanya tidak dipersoalkan.
Sebelumnya Michael Manufandu menilai materi Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan Pemprov Papua ke Komisi II DPR RI tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena mengarahkan Papua menjadi sebuah daerah federal.
“Saya kira kalau materinya merongrong negara kesatuan, sudah tentu akan terganjal di pusat karena Indonesia bukan negara federal. Kalau nanti RUU Otsus Plus Papua itu disetujui Pemerintah Pusat, maka pasti ke depan daerah lain juga akan meminta yang sama,” kata Michael Manufandu di Timika, Jumat (17/10).
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI nantinya pasti akan melakukan evaluasi total terhadap materi RUU Otsus Plus Papua yang diperjuangkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe bersama para bupati/walikota di Provinsi Papua itu.
Hal itu terjadi lantaran ada banyak materi RUU Otsus Plus Papua yang terkesan multi tafsir dan mengganggu kepentingan nasional. “Saya kira ada banyak pasal dalam RUU Otsus Plus Papua itu yang akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Karena itu pengesahan RUU tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar mantan Dubes RI untuk Kolombia itu.
Ia mengatakan,  penyusunan sebuah RUU memerlukan pengkajian secara mendalam dari berbagai aspek, termasuk dari sisi tata bahasa.
“Harus hati-hati menggunakan bahasa agar tidak menimbulkan multi tafsir. Saya berharap tim Kemendagri, tim Pemprov Papua dan tim Pemprov Papua Barat agar melakukan sinkronisasi materi RUU Otsus Plus Papua sehingga nantinya UU itu bisa diterima semua pihak,” ujar Michael Manufandu. (ds/don/l03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar