Jumat, 10 Oktober 2014

Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana APBD Untuk KPUD Lanny Jaya Tahun 2011

Friday, 23-05-2014

3 Tahun Jadi Tersangka, Tidak Ditahan, Bahkan Dilantik Jadi Pejabat

1266 Views
Kejati : Kita Takut Ada Gejolak, Jadi Bulan Juli Usai Pilpres Pasti Kita Tahan !
TARING Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua seakan “ompong” menghadapi kerasnya “tameng kekuasaan” yang melindungi dua pejabat di lingkungan Provinsi Papua, Doren Wakerkwa (DW) yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua dan Jhon Way (JW) yang menjabat sebagai Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Provinsi Papua.
Keduanya sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 tahun lalu, bulan April dan Oktober 2011 namun entah mengapa, kasusnya seakan mengendap, dan kembali mencuat tatkala keduanya di lantik dan masuk dalam kabinet bentukan Enembe beberapa waktu lalu.
Pihak Kejati sendiri telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali, bahkan terakhir, Kejati mengatakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian KPK, namun entah mengapa, mesti telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 tahun lalu, dan berulang – ulang Kejati “gertak sambal” melalui media akan melakukan upaya paksa, namun sampai akhir ini kedua pejabat teras Pemerintah Provinsi Papua itu masih anteng – anteng saja menjalankan tugasnya.
“ kasus DW dan JW pokoknya kita komitmen akan teruskan sampai pada proses hukum di pengadilan, paling lama bulan Juli sudah dipanggil,” kata Eliezer S Maruli Hutagalung, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ketika dikonfirmasi SULUH PAPUA, Selasa (21/5/2014) melalui telepon selulernya.
Menurutnya, tidak ada istilah mandeg, kasusnya tetap berjalan hanya memang untuk upaya paksa pihaknya mencari moment dan waktu yang pas untuk menghindari gejolak yang kemungkinan muncul apalagi menjelang hajatan Pilpres di depan mata.
“tunggulah waktunya jangan sampai kita lakukan panggilan lalu nantinya timbul gejolak, apalagi ini mendekati waktu pelaksanaan Pilpres”, kata Kejati lagi.
Lambatnya penanganan kasus ini sempat menimbulkan berbagai rumor tak sedap di masyarakat, bahwasanya pihak Kejati telah “main mata” dengan para tersangka, apalagi secara terang – terangan ada intervensi secara halus dari Gubernur Papua melalui beberapa pernyataannya di media beberapa waktu lalu.
“nggak ada itu, tidak ada yang kita sembunyikan dari masyarakat apalagi kasus korupsi, media silahkan terus ikuti perkembangannya”, kata Kejati membantah rumor tak sedap tersebut.
DW dan JW diduga terlibat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2011 untuk KPUD Lanny Jaya sebesar Rp 3 Miliar, dimana ketika itu DW menjabat sebagai Sekretaris KPUD Lanny Jaya, dan JW sebagai Penjabat Bupati Lanny Jaya.
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran KPU Lanny Jaya, April 2011 yang merugikan negara senilai Rp. 3 Miliar telah ada 11 orang tersangka, dimana 7 orang telah di vonis, 2 orang masih dalam proses persidangan, dan 2 orang lainnya belum diperiksa dengan sangkaan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menarik perhatian dan penuh kontroversi, bahkan terkesan ada intervensi dari Gubernur Provinsi Papua sendiri, terbukti hingga kini meski sebelumnya Kejati telah sesumbar akan melakukan upaya paksa apabila kedua tersangka mangkir dari panggilan ketiga, namun hingga kini nampaknya Kejati kehilangan nyali dan memilih melempar kasus ini ke KPK atau mengulur upaya paksa hingga ke bulan Juli setelah Pilpres.
Kedua pejabat dimaksud hingga kini terkesan tutup mulut, ketika SULUH PAPUA mencoba mengkonfirmasi terkait kasus tersebut ke ruang kerjanya Kamis (22/5/2014) kemarin, menurut staff di ruangan DW dan JW sedang tidak berada di tempat.
Anehnya justru Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe yang angkat bicara dan terkesan membela kedua “anak buahnya” melalui statement di media belum lama ini..
“Itu tidak benar, bagaimana dikatakan sebagai tersangka padahal ia belum diperiksa,” kata Lukas Enembe sekaligus membantah bila “anak buah”nya mangkir untuk diperiksa, Sabtu (15/3/2014) di sela – sela peresmian Posko pemenangan Demokrat di batas Kota Jayapura.
Enembe menjelaskan dirinya sudah memanggil DW dan JW, keduanya telah menceritakan apa yang terjadi kepada dirinya. Penggunaan dana oleh kedua pejabat itu sudah benar, menurut Enembe, karena dulunya pengunaan dana harus menggunakan memo bupati dan sekerang baru sebut dana hibah pada tahun 2012.
“Tahun 2011 ke bawah baru harus menggunakan Memo Bupati untuk mengeluarkan dana di keuangan pada KPU dan itu cerita mereka,” katanya.
Menurutnya dana senilai Rp 11 milyar adalah dana APBD, Pelaksana Harian (Plh) Bupati setempat mengeluarkan memo untuk mencairkan dana itu, untuk membayar Panitia Pemilu Daerah (PPD).
“Jadi pada saat itu sebagai bupati Carateker mengeluarkan memo mohon bayarkan langsung kepada KPU, diserahkan ke Kepala Keuangan, jadi penggunaan dan kesalahan ada di KPU,” tegas Enembe.
Bukan hanya Gubernur saja yang terkesan membela kedua pejabat tersebut, Sekda Provinsi Papua Herry Dosinaen kepada media lokal mengatakan bahwa untuk memanggil keduanya harus ada izin dari Gubernur, namun argumen tersebut dibantah mentah – mentah oleh Kejati ketika itu.
” Oooo nggak ada ijin Gubernur, itu salah, siapa yang bilang harus ijin Gubernur, Seorang Bupati saja, kalau diperiksa Polisi dan Jaksa nggak ada itu ijin Gubernur, jadi nggak benar itu harus ada ijin Gubernur, itu salah itu. Itu aturan dari mana, orang Bupati aja mau diperiksa nggak perlu ijin Gubernur kok, ini aturan dari mana,” tegas Kajati Maruli Hutagalung kepada wartawan ketika itu.
Nuansa intervensi terhadap kasus ini juga mendapat sorotan dari salah satu praktisi hukum di Papua, Steve Waramori yang juga adalah pengacara dari salah satu pejabat Provinsi Papua, Helly Weror (Kabiro Pemerintahan Kampung) yang tersangkut dugaan kasus korupsi colar cell.
“Apa yang dikatakan Gubenur kepada media ketika itu melalui humasnya bahwa itu tugas penegakan hukum yang Dia (Gubernur) tidak bisa intervensi (terkait penangkapan Helly Weror-red). Kenapa yang ini (DW dan JW) dia intervensi, konsistenlah  dengan apa yang dikatakan, jangan plin- plan,” kata Steve, akhir Maret kepada wartawan.
Steve meminta agar Kejati tidak tebang pilih, harus segera menangkap dan melakukan penahanan kepada DW dan JW seperti yang dilakukan terhadap kliennya. Karena menurutnya Kejati Papua berhak dan mempunyai kewenangan untuk menangkap paksa jika tersangka tidak mengindahkan panggilan hingga ketiga kalinya sesuai undang-undang.
Dukungan dari masyarakat kepada Kejati juga telah diberikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Lanny Jaya yang menggelar demo beberapa waktu lalu.
“Penanganan keduanya berlarut-larut tanpa dilakukan penangkapan. Padahal pemanggilan ketiga sudah dilakukan. Itu sebabnya kami mendesak Kejati Papua mempercepat proses kasus ini,” kata Detius Yoman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Lanny Jaya ketika berdemo beberapa waktu lalu. (A/ASH,AMR/R1/LO3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar