Oleh : Suara Papua | Selasa, 15 April 2014 - 11.03 WIB | Dibaca : 5770 kali
© Suara Papua
PAPUAN, Manokwari --- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta segera mengusut dan menyelidiki peristiwa penganiayaan dan penyiksaan yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polisi terhadap dua warga sipil, yakni, Yali Wenda (20) dan Alvares Kapissa (25), pada 2 April 20
Komite Nasional Papua Barat
Tuntut Bebaskan Dua Wartawan Perancis, KNPB Akan Gelar Aksi Demo Damai
Victor Yeimo Minta Kapolda Hapus Nama-Nama Anggota KNPB Yang Jadi DPO
KNPB Tetap Berkomitmen Untuk Melawan Tanpa Kekerasan!
Polisi Akhirnya Bebaskan Aktivis KNPB Yang Ditahan di Manokwari
Selaku peraih penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 dari Canada, Warinussy juga mendesak Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa di Jenewa-Swiss untuk mengagendakan persoalan penyiksaan terhadap 2 (dua) mahasiswa yang adalah warga sipil sebagai pokok pembahasan, serta memperoleh keputusan berbentuk resolusi terhadap Pemerintah Indonesia dalam bulan Mei 2014 mendatang.
“Sekretaris Jenderal PBB juga dapat mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberi akses bagi masuknya Pelapor Khusus soal Penyiksaan dan Penganiayaan serta Pelapor Khusus soal Kebebasan Berekspresi untuk menginvestigasi kasus tersebut secara transparan menurut mekanisme dan prinsip-prinsip hukum internasional,” kata Warinussy.
Dikatakan, perhatian dunia internasional, khususnya Pemerintah dan Komisi Uni Eropa untuk meninjau kembali berbagai nota kesepahaman kerjasama bilateralnya dengan Indonesia, khususnya dalam konteks pembangunan di Tanah Papua sangat diperlukan saat ini.
Lanjut pengacara senior ini, pemberlakuan standar penghormatan terhadap HAM dan penegakan supremasi hukum, serta demokrasi universal penting ditetapkan dalam syarat penylenggaraan kerjasama bilateral antara negara-negara besar seperi Uni Eropa, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Selandia Baru dan Jepang dengan Pemerintah Indonesia, khususnya untuk soal bantuan pembangunan di Tanah Papua.
“LP3BH juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberi akses yang luas bagi keterlibatan lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional seperti Amnesty Internasional dan Human Rigts Watch, maupun International Crisis Group, serta Jurnasilis asing untuk memantau segenap perkembangan situasi hak asasi manusia di Tanah Papua semenjak saat ini,” tambahnya.
Sebelumnya LSM Internasional, Amnesty Internasional menyerukan sebuah investigasi independen, terkait praktek penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua warga sipil yang adalah mahasiswa Universitas Cenderawasih tersebut.
“Tuduhan atas praktek penyiksaan dan penganiayaan oleh aparat kepolisian Jayapura terhadap dua aktivis mahasiswa di Papua ini sangat mengerikan, dan ini merupakan kejahatan di bawah hukum internasional,” kata Josef Benedic, campaigner Amnesty Internasional untuk Indonesia dan Timor-Leste, dalam siaran pers yang dikirimke redaksi suarapapua.com, Sabtu (5/4/2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar