Selasa, 07 Oktober 2014

ANGGARAN DASAR -AD / KOMITE NASIONAL PEMUDA PANASILA ANTI KORUPSI PROVINSI PAPUA ANGGARAN DASAR

KOMITE NASIONAL  PEMUDA PANASILA  ANTI KORUPSI PROVINSI PAPUA
PEMBUKAAN
Bahwa didorong oleh hati nurani dan tekad pengabdian kepada bangsa dan negara yang didasari tanggung jawab sebagai warga negara dalam membawa bangsa Indonesia ke arah masa depan yang lebih baik dan bebas peratek korupsi ,kolupsi dan nepotisme .
Bahwa untuk berperan serta dalam sosial kontrol sistem pemerintahan dengan menggerakkan kesadaran nasional bagi seluruh pemuda Indonesia khususnya provinsi papua dan papua barat dalam rangka mewujudkan kembali semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 untuk mempererat Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta melepaskan diri dari penjajahan bangsa sendiri yang berprilaku korupsi sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa untuk berperan serta dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, maka pengembangan wawasan dan pendidikan akan segala jenis tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepada masyarakat papua harus mendapat tempat sebagai wadah pencegahan dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bahwa lembaga Komite Nasional  Pemuda Panasila  Anti Korupsi Provinsi Papua berfungsi sebagai wadah pengabdian, pengembangan dan pendidikan masyarakat untuk menjadi kader pelopor, penggerak dan pelaku dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dijiwai semangat pengabdian kepada bangsa dan negara serta kebersamaan di susunlah Anggaran Dasar Komite Nasional  Pemuda Panasila  Anti Korupsi Provinsi Papua sebagai berikut :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar