KETUA
UMUM KONPAK PAPUA, DETIUS YOMAN, MENDESAK KAPOLRI SEGERA TANGKAP DAN ADILI BUPATI
LANNY JAYA ,BEFA JIGIBALOM,MELAKUKAN KEJAHATAN NEGARA DAN MERUGIKAN KEUANGAN
NEGARA SERTA MEMPERKAYA DIRI.
Bupati Lanny Jaya
,Befa Jigibalom Di Ketahui Telah Melakukan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
.Dimana Dirinya Telah Memberikan Uang 200 Juta Kepada Pimpinan OPM. Saudara
Enden Wanimbo Dan Purom Wenda Untuk Biaya Keberangkatan Ke Papua Negunea –PNG.
Jakarta
,04 Oktober 2014 - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda
Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua (KONPAK),Detius Yoman, meminta kepada
Kepala Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia ( KAPOLRI ) ,segera tangkap dan
adili ,Bupati Lanny Jaya ,Befa Jigibalom, atas pelanggaran tindak kejahatan
Negara Tindak Pidana Korupsi Keuangan Negara, melakukan pelanggaran pemilu
serta penyalahgunaan kewenangan . dimana bupati mengikut serta membiayai
organisasi papua merdeka OPM sebesar 200 juta, tindak pidana korupsi dana hibah
16,764,400.000, memberhentikan dan memilih kepala desa tanpa terhormat pada
hari libur nasional atau hari tenang serta melakukan pelanggaran pemilu
yakni,pilgub tahun 2012,pileg 2014 dan pilpres 2014.
Dilihat dari
kasus ini ,Bupati Lanny Jaya saudara befa jigibalom telah merusak tatanan
kehidupan Warga Negara dan melanggar hukum . Setidaknya kepala daerah menghargai
dan menjaga keamanan Negara seutuhnya dan mengunakan keuangan Negara untuk
kepentingan masyarakat . Sesuai dengan amanat UU RI NOMOR 32 TAHUN 1999 tentang mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945; memegang teguh
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; menghormati kedaulatan rakyat
menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; meningkatkan taraf
kesejahteraan rakyat; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; yang
kedua , melakukan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Negara . bupati lanny jaya
befa jigibalom dinilai melakukan pelanggaran
Undang-Undang RI.Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU RI NO 31 Tahun 1999 Tentang : Tindak Pidana Korupsi , ,UU RI. No 32
Tentang Pemerintah Daerah dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) BAB 1
tentang : kejahatan terhadap keamanan negara pasal 107e (uu no 27/99) bagian b. barabg siapa yang mengadakan hubungan dengan atau
memberikan bantuan kepada organisasi baik didalam maupun di luar negeri dengan
tujuan mengulingkan pemeritah yang sah. bupati telah terlibat karena dirinya
telah mendanai kelompok Organisasi Papua Merdeka –OPM sebesar 200 juta.
Kasus bupati
lanny jaya befa jigibalom,kami sudah laporkan kepada penegak hukum dan keamanan
Negara yakni : KAPOLRI,KPK RI, MENKOPOL HUKUM RI,BADAN INTELJEN NEGARA, TNI
AD,TNI AU,TNI AL. serta Kapolda Papua dan Pangdam 17 Cendrawasih Papua.
Saya selaku
pelapor dan mewakili masyarakat papua pada umumnya dan masyaraat lanny jaya
pada khususnya ,mendesak kepada bapak kapolri ,kabareskrim polri ,dirjen
tipikor polri dan kapolda papua segera tangkap dan adili bupati kabupaten lanny jaya, saudara befa jigibalom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar