Sabtu, 04 Oktober 2014

BUPATI LANNY JAYA BEFA JIGIBALOM ,MEMBANTU /MEMBERIKAN UANG KEPADA ORGANISASI PAPUA MERDEKA OPM SEBESAR RP.200,000,000.00; TAHUN ANGGARAN 2013



BARANG BUKTI KEJAHATAN NEGARA ,BUPATI LANNY JAYA .SURAT INI DARI TPN/OPM

Komite Naional Pemuda Pancasila  Anti Korupsi  Provinsi Papua (KONPAK), sebagai warga Negara yang baik melaporkan kepada penegak hukum bahwa adanya penyalahgunaan kewenangan seorang kepala daerah dan melanggar hukum .Data baru ini sebagai Penguatan Bukti Laporan Lama sebagaimana KONPAK melaporkan pada tanggal 19/02/2014 lalu perihal Laporan Tindak Pidana Korrupsi Dana Hibah Kabupaten Lanny jaya sebesar RP.16,764.400.000, pengadaan mobil LAND ROVER DS.1 L J. pelakunya adalah bupati lanny jaya saudara Befa Jigibalom,Se.M.Si.

Bukti baru yang kami peroleh adalah bantuan dana kepada Organisasi Papua Merdeka  sebesar  Rp. 200,000.000.00; (dua ratus  juta ) Bupati Lanny Jaya Papua, saudara Befa Jigibalom, memberikan uang 200 juta kepada pimpinan Organisasi Papua Merdeka ( OPM), Enden Wanimbo di pirime.  Kronologi Bantuan Dana 200 Juta Kepada OPM . Bupati Lanny Jaya -Papua, saudara Befa Jigibalom, menyerahkan uang 200 juta kepada saudara Atis Wenda dikediaman bupati sendiri poltikelek wamena pada tanggal 24 November 2013. selanjutnya Saudara Tuan Atis Wenda serahkan kepada pimpinan OPM, saudara Enden Wanimbo.

 Masyarakat Lanny Jaya sangat kecewa atas tindakan kepala daerah tidak berpikir resiko akan terjadi. Dilihat dari dari data ini , kami menduga bahwa adanya bantuan dana 200 juta tersebut, kelompok OPM, membeli senyata Api dan amunisinya untuk menyeranng keamanan yang bertugas di Kabupaten Lanny Jaya. Oleh karena itu kami minta Aparat Penegak Hukum harus tegas menangkap ,memeriksa dan menghukum tersangka seberat - beratnya tanpa syarat karena seorang kepala daerah mengkianati NKRI  dan melanggar/melawan hukum .

Kami minta kepada Tipikor Mabespolri  mohon segera menangkap dan memeriksa serta mengadili Bupati Lanny Jaya Papua atas penyalagunaan kewenangan dan melanggar hukum. Bupati pantas di hukum dan dipenyarakan tannpa syarat karena melakukan tindak pidana Korupsi Keuangan Negara, pembelian mobil LAND ROVER DS.1 L J serta memberikan uang 200 juta kepada Organisasi Papua Merdeka –OPM pada tanggal 24 november 2014.

Dilihat dari kasus ini ,Bupati Lanny Jaya saudara befa jigibalom, telah merusak tatanan kehidupan Warga Negara dan melanggar hukum . Setidaknya kepala daerah menghargai dan menjaga keamanan Negara  seutuhnya dan mengunakan keuangan Negara untuk kepentingan masyarakat . sesuai dengan amanat UU RI Nomor 32 Tahun 1999 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945; memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; menghormati kedaulatan rakyat menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; buapti juga melakukan tindak pidana korupsi keuangan negara . bupati lanny jaya befa jigibalom dinilai  melakukan pelanggaran UU RI. sebagai beriku :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999  tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang  Rebublik Indonesia  Nomor .32 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah  dan UU Tipikor No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi serta Kitab UU Hukum Pidana-KUHP- BAB I Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Kami seluruh masyarakat Indonesia Provinsi Papua sedang duka sangat mendalam karena berapa anggota tewas akibat penembakan di pirime kabupaten lanny jaya.buapti befa jigibalom nilai melanggar UUD 1945.dan bupati telah terlibat karena dirinya telah mendanai kelompok Organisasi Papua Merdeka -OPM.


Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Di Provinsi Papua  minta penegak hukum serius tanggapi laporan masyarakat ,kami tidak  mau ada tebang pilih dalam menegakkan supermasi hukum karena nanti  wibawa penegakkan hukum Mabespolri bisa lemah dan rapuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar