BARANG BUKTI KEJAHATAN NEGARA ,BUPATI LANNY JAYA .SURAT INI DARI TPN/OPM
Komite Naional Pemuda Pancasila Anti Korupsi
Provinsi Papua (KONPAK), sebagai warga Negara yang baik melaporkan
kepada penegak hukum bahwa adanya penyalahgunaan kewenangan seorang kepala
daerah dan melanggar hukum .Data baru ini sebagai Penguatan Bukti Laporan Lama
sebagaimana KONPAK melaporkan pada tanggal 19/02/2014 lalu perihal Laporan
Tindak Pidana Korrupsi Dana Hibah Kabupaten Lanny jaya sebesar
RP.16,764.400.000, pengadaan mobil LAND ROVER DS.1 L J. pelakunya adalah
bupati lanny jaya saudara Befa Jigibalom,Se.M.Si.
Bukti baru yang kami peroleh adalah bantuan dana kepada
Organisasi Papua Merdeka sebesar Rp. 200,000.000.00; (dua ratus juta ) Bupati Lanny Jaya Papua, saudara Befa
Jigibalom, memberikan uang 200 juta kepada pimpinan Organisasi Papua Merdeka (
OPM), Enden Wanimbo di pirime. Kronologi
Bantuan Dana 200 Juta Kepada OPM . Bupati Lanny Jaya -Papua,
saudara Befa Jigibalom, menyerahkan uang 200 juta kepada saudara Atis Wenda dikediaman
bupati sendiri poltikelek wamena pada tanggal 24 November 2013. selanjutnya Saudara
Tuan Atis Wenda serahkan kepada pimpinan OPM, saudara Enden Wanimbo.
Masyarakat Lanny
Jaya sangat kecewa atas tindakan kepala daerah tidak berpikir resiko akan
terjadi. Dilihat dari dari data ini , kami menduga bahwa adanya bantuan dana
200 juta tersebut, kelompok OPM, membeli senyata Api dan amunisinya untuk
menyeranng keamanan yang bertugas di Kabupaten Lanny Jaya. Oleh karena itu kami
minta Aparat Penegak Hukum harus tegas menangkap ,memeriksa dan menghukum
tersangka seberat - beratnya tanpa syarat karena seorang kepala daerah mengkianati
NKRI dan melanggar/melawan hukum .
Kami minta
kepada Tipikor
Mabespolri mohon segera menangkap dan
memeriksa serta mengadili Bupati Lanny Jaya Papua atas penyalagunaan kewenangan
dan melanggar hukum. Bupati pantas di hukum dan dipenyarakan tannpa syarat
karena melakukan tindak pidana Korupsi Keuangan Negara, pembelian mobil LAND
ROVER DS.1 L J serta memberikan uang 200 juta kepada Organisasi Papua Merdeka
–OPM pada tanggal 24 november 2014.
Dilihat dari kasus ini ,Bupati Lanny Jaya saudara befa
jigibalom, telah merusak tatanan kehidupan Warga Negara dan melanggar hukum .
Setidaknya kepala daerah menghargai dan menjaga keamanan Negara seutuhnya dan mengunakan keuangan Negara untuk
kepentingan masyarakat . sesuai dengan amanat UU RI Nomor 32 Tahun 1999 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
tanggal 17 Agustus 1945; memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
menghormati kedaulatan rakyat menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat; memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat; buapti juga melakukan tindak pidana korupsi keuangan negara .
bupati lanny jaya befa jigibalom dinilai melakukan pelanggaran UU RI. sebagai beriku :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang
Rebublik Indonesia Nomor .32
Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dan
UU Tipikor No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi serta Kitab UU Hukum
Pidana-KUHP- BAB I Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Kami seluruh masyarakat Indonesia Provinsi Papua sedang
duka sangat mendalam karena berapa anggota tewas akibat penembakan di pirime
kabupaten lanny jaya.buapti befa jigibalom nilai melanggar UUD 1945.dan bupati
telah terlibat karena dirinya telah mendanai kelompok Organisasi Papua Merdeka
-OPM.
Komite Nasional
Pemuda Pancasila Anti Korupsi Di Provinsi Papua
minta penegak hukum serius tanggapi laporan masyarakat ,kami tidak mau ada tebang pilih dalam menegakkan
supermasi hukum karena nanti wibawa
penegakkan hukum Mabespolri bisa lemah dan rapuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar