Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kesepakatan antar negara perang terhadap kejahatan itu karena efek dan
akibat yang ditimbulkan dapat meluluhlantahkan sendi-sendi kehidupan di masyarakat
dan negara. Seperti pemerintah China yang perang terhadap korupsi bukanlah semata
pada alasan merugikan pembangunan ekonomi, tetapi mereka menyatakan bahwa
korupsi telah menghancurkan etos kerja produktif manusia. Virus korupsi bukan
saja menghancurkan moral tetapi mendorong manusia untuk tidak produktif,
bermalas-malasan, dengan kekuasaan yang dimiliki dapat dengan mudah mendapatkan
kekayaan. Karena daya rusak korupsi terhitung dahsyat. Bukan hanya menghancurkan
moral, tetapi dianggap mampu membunuh solidaritas hingga merusak infrastruktur.
Bahkan bisa pula membunuh banyak orang atau setidak-tidaknya memarjinalkan
warga tertentu, merusak tatanan, hingga memperkokoh perbedaan kelas. Sehingga
berkembang pendapat bahwa negara, organisasi (termasuk partai politik) tidak
akan runtuh karena perang, tetapi mengidap korupsi yang akut.
Namun pemerintah kita belum secara serius mencanangkan bahwa korupsi adalah
kejahatan luar biasa. Akibatnya pandangan umum di masyarakat, masih menempatkan
korupsi hanya sebagai tindak kriminal biasa. Bahkan lebih rendah ketimbang
kejahatan para perampok,pembuk,TPN/OPM .
Padahal daya rusak yang dilakukan oleh koruptor lebih menghancurkan bila
dibandingkan tindakan kriminal para perampok,pembuk,TPN/OPM sekalipun.
Pelaku kriminal (atau terdakwa) maling
Celana dalam lebih malu di sorot kamera tipi, sedangkan terdakwa korupsi bisa tersenyum
dan tertawa lepas. Masyarakat menganggap mencuri seekor
babi adalah tindakan buruk. Padahal, nilai seekor
babi jauh di bawah nilai yang diambil koruptor. Bila para napi pembunuh bebas,
dia tidak merasa bisa pulang ke rumah
karena sudah terkena saksi sosial di kampungnya. Sebaliknya koruptor yang telah
bebas dari penjara, bisa mendapat dukungan masyarakat hingga dapat mencalonkan
diri sebagai Bupati. Ironisnya memang. Apakah hal tersebut kesalahan masyarakat.
Saya rasa tidak. Karena konstruksi sosial di masyarakat
memang dibentuk oleh negara. Jika pemerintah
daerah tidak serius dan abai, maka cara
pandang masyarakatpun tidak akan menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang
sangat membahayakan. Sebagaimana papua
dan papua begitu gencar melakukan upaya penanaman wacana, bahwa TPN/OPM adalah kejahatan luar biasa. Sehingga timbul ketakutan di
masyarakat, jika dituduh dengan sebutan maker,pengacau
dan tpn/opm. Hukuman mati dianggap hanya layak bagi tpn/opm. Padahal
banyak praktisi hukum mengingatkan bahwa daya rusak opm dan korupsi sama beratnya. Malah ada yang berasumsi korupsi
lebih kejam dari opm.
Tpn/opm yang
sebenarnya adalah para pejabat berdasih baik Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif
yang ada di provinsi maupun pejabat kabupaten /kota di seluruh tanah papua.
PESAN KEPADA
APARAT PENEGAK HUKUM DI SELURUH TANAH PAPUA –INDDONESIA BAHWA :
1.
Aparat Penegak
Hukum Diminta Tidak Berikan Istimewa Bagi Para Koruptor.
Kami tegaskan kepada aparat penegak hukum bahwa
seorang pebabat Negara terindikasi korupsi dan resmi tersangka korupsi maka,
aparat penegak hukum segera mengeluarkan surat pemberitahuan,surat pemanggilan
dan surat penangkapan paksa agar proses hukum lancer dan aman ,tersangka tidak
memberlakukan istimewa baik dalam Tahanan maupun Lembaga Pemasyarakatan-LP.
Aparat penegak hukum jangan berlarut –larut
penanganan kasus ,apa bila ada laporann masyarakat maka segera melakukan
penyelidikan dan penyidikan laporan .
Jika seorang pejabat Negara resmi tersangka
maka,aparat mempunyai hak dan tanggungjawab mengundang pelaku bersama saksi
,memanggil pelaku atau saksi dtaan aparat berhak menangkap pelaku dan menyita barang bukti demi hukum.
2.
Aparat Penegak
Hukum Diminta Tidak Berikan Penangguhan Penahanan
Kami tegaskan bahwa dengan alasan apapun,jika
tersangka korupsi ,meminta penangguhan penahanan dengan alasann gangguan
kesehatan jangan berikan ijin,kekuali ada keterangan dokter dan harus
disertakan keterangan dokter. Mengapa harus diberikan penangguhan penahanan
disertai keterangan dokter karena ada pengalaman buruk yang di alami kejaksaan
negeri Merauke,dimana onkom tersangka pengadaan speed boat Fiktif atas nama
suwardi berhasil kabur dari rumah sakit dan sementara suwardi masuk dalam
daftar pencarian orang ( DPO).
3.
Aparat Penegak
hukum diminta jangan melindunggi
koruptor
Aparat penegak hukum baik KEJATI,KEJARI dan
POLDA sekali-kali jangan pernah melindunggi para koruptor karena tindakan para
koruptor merugikan keuangan Negara
,merugikan perekonomian masyarakat dan mengacaukan keamanan daerah /wilayah
serta membunuh masyarakat secara sistematik. Contohnya. Akibat dari pada korupsi, masyarakat awam jadi korban
harta dan korban nyawa, berangkat dari
pengalaman tahun lalu , dimana pada tahun 2012 , ada 3 kabupaten terjadi perang
antar masyarakat yakni : Kabupaten Puncak Papua –Ilaga ,Kabupaten Tolikara
–Karubaga dan Kabupaten Nduga –Genyam ,
3 daerah
terjadi peperangan antar masyarkat bukan karena perebutan lahan/
perbatasan, namun masalah pendukung calon kandidatnya.
Saya telah mengetahui dan mengikuti semua kejadi
konflik antar masyarakat sampai korban jiwa ,actor/otaknya adalah para calon kandidat sendiri yang
mempengaruhi masyarakat, demi perebutan
kekuasaan di daerah tersebut .
Daftar TPN/OPM berdasih duduk di pemerintahan
Elvis Tabuni vs Simon Alom,Jhon Tabo vs Usma W
Genongga dan Jairus Gujangge vs lawannya adalah manusia berwatak unsure setan,manusia fampir menghisaf darah rakyat
,rakus uang dan rakus jabatan . Negara kesatuan rebuplik Indonesia ( NKRI )
seharusnya mengadili dan menghukum para pelaku actor di tersebut diatas ini
sebab tpn/opm yang sebenarnya adalah pejabat berdasih itu bukan masyarakat awam
.
4.
Aparat Penegak
hukum diminta jangan membelah koruptor
Jika seorang bupati walikota atau dpr
terindikasi korupsi maka aparat penegak hukum TNI/POLRI yang bertugas di papua
jangan sekali-kali membela seorang koruptor dengan kekuatan senyata .aparat
penegak hukummembelah koruptor sama sja membelah Teroris atau membelah TPN/OPM
dan si pembela ikut terlibat korupsi keuangan Negara dan menikmati hasil uang
korupsi.
Apa bila ada kedapatan oknom anggota tni/polri
membela koruptor maka,kami siap melaporkan ke pusat untuk mencobot dari
jabatannya.
5.
Aparat Penegak
hukum diminta segera mencabut haknya koruptor
Kami
minta kepada aparat penegak hukum ,bahwa
seorang pejabat Negara terbukti melakukan kejahatan korupsi keuangan Negara
untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, segera menyita seluruh harta
kekayaan miliknya berasal dari hasil korupsi
dan segera mencabut hak-haknya sebagai PNS/Pejabat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar