Sabtu, 04 Oktober 2014

KONPAK–PAPUA MENGAJAK SELURUH MASYARAKAT PAPUA PERANG MELAWAN KORUPSI .


Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kesepakatan antar negara  perang terhadap kejahatan itu karena efek dan akibat yang ditimbulkan dapat meluluhlantahkan sendi-sendi kehidupan di masyarakat dan negara. Seperti pemerintah China yang perang terhadap korupsi bukanlah semata pada alasan merugikan pembangunan ekonomi, tetapi mereka menyatakan bahwa korupsi telah menghancurkan etos kerja produktif manusia. Virus korupsi bukan saja menghancurkan moral tetapi mendorong manusia untuk tidak produktif, bermalas-malasan, dengan kekuasaan yang dimiliki dapat dengan mudah mendapatkan kekayaan. Karena daya rusak korupsi terhitung dahsyat. Bukan hanya menghancurkan moral, tetapi dianggap mampu membunuh solidaritas hingga merusak infrastruktur. Bahkan bisa pula membunuh banyak orang atau setidak-tidaknya memarjinalkan warga tertentu, merusak tatanan, hingga memperkokoh perbedaan kelas. Sehingga berkembang pendapat bahwa negara, organisasi (termasuk partai politik) tidak akan runtuh karena perang, tetapi mengidap korupsi yang akut.
Namun pemerintah kita belum secara serius mencanangkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Akibatnya pandangan umum di masyarakat, masih menempatkan korupsi hanya sebagai tindak kriminal biasa. Bahkan lebih rendah ketimbang kejahatan para perampok,pembuk,TPN/OPM . Padahal daya rusak yang dilakukan oleh koruptor lebih menghancurkan bila dibandingkan tindakan kriminal para perampok,pembuk,TPN/OPM sekalipun. Pelaku kriminal (atau terdakwa) maling Celana dalam lebih malu di sorot kamera tipi, sedangkan terdakwa korupsi bisa tersenyum dan tertawa lepas. Masyarakat menganggap mencuri seekor babi adalah tindakan buruk. Padahal, nilai seekor babi jauh di bawah nilai yang diambil koruptor. Bila para napi pembunuh bebas, dia tidak merasa bisa  pulang ke rumah karena sudah terkena saksi sosial di kampungnya. Sebaliknya koruptor yang telah bebas dari penjara, bisa mendapat dukungan masyarakat hingga dapat mencalonkan diri sebagai Bupati. Ironisnya  memang. Apakah hal tersebut kesalahan masyarakat. Saya rasa  tidak. Karena konstruksi sosial di masyarakat memang dibentuk oleh negara. Jika pemerintah daerah  tidak serius dan abai, maka cara pandang masyarakatpun tidak akan menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang  sangat membahayakan. Sebagaimana papua dan papua begitu gencar melakukan upaya penanaman wacana, bahwa TPN/OPM adalah kejahatan luar biasa. Sehingga timbul ketakutan di masyarakat, jika dituduh dengan sebutan maker,pengacau dan tpn/opm. Hukuman mati dianggap hanya layak bagi tpn/opm. Padahal banyak praktisi hukum mengingatkan bahwa daya rusak opm dan korupsi sama beratnya. Malah ada yang berasumsi korupsi lebih kejam dari opm.
Tpn/opm yang sebenarnya adalah para pejabat berdasih baik Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif yang ada di provinsi maupun pejabat kabupaten /kota di seluruh tanah papua.

PESAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM DI SELURUH TANAH PAPUA –INDDONESIA BAHWA :

1.    Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Berikan Istimewa Bagi Para Koruptor.
Kami tegaskan kepada aparat penegak hukum bahwa seorang pebabat Negara terindikasi korupsi dan resmi tersangka korupsi maka, aparat penegak hukum segera mengeluarkan surat pemberitahuan,surat pemanggilan dan surat penangkapan paksa agar proses hukum lancer dan aman ,tersangka tidak memberlakukan istimewa baik dalam Tahanan maupun Lembaga Pemasyarakatan-LP.
Aparat penegak hukum jangan berlarut –larut penanganan kasus ,apa bila ada laporann masyarakat maka segera melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan .
Jika seorang pejabat Negara resmi tersangka maka,aparat mempunyai hak dan tanggungjawab mengundang pelaku bersama saksi ,memanggil pelaku atau saksi dtaan aparat berhak menangkap pelaku  dan menyita barang bukti demi hukum.
2.      Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Berikan Penangguhan Penahanan
Kami tegaskan bahwa dengan alasan apapun,jika tersangka korupsi ,meminta penangguhan penahanan dengan alasann gangguan kesehatan jangan berikan ijin,kekuali ada keterangan dokter dan harus disertakan keterangan dokter. Mengapa harus diberikan penangguhan penahanan disertai keterangan dokter karena ada pengalaman buruk yang di alami kejaksaan negeri Merauke,dimana onkom tersangka pengadaan speed boat Fiktif atas nama suwardi berhasil kabur dari rumah sakit dan sementara suwardi masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO).
3.    Aparat Penegak hukum diminta  jangan melindunggi koruptor
Aparat penegak hukum baik KEJATI,KEJARI dan POLDA sekali-kali jangan pernah melindunggi para koruptor karena tindakan para koruptor  merugikan keuangan Negara ,merugikan perekonomian masyarakat dan mengacaukan keamanan daerah /wilayah serta membunuh masyarakat secara sistematik. Contohnya. Akibat dari pada  korupsi, masyarakat awam jadi korban harta  dan korban nyawa, berangkat dari pengalaman tahun lalu , dimana pada tahun 2012 , ada 3 kabupaten terjadi perang antar masyarakat yakni : Kabupaten Puncak Papua –Ilaga ,Kabupaten Tolikara –Karubaga dan Kabupaten Nduga –Genyam ,
3 daerah  terjadi peperangan antar masyarkat bukan karena perebutan lahan/ perbatasan, namun masalah pendukung calon kandidatnya.
Saya telah mengetahui dan mengikuti semua kejadi konflik antar masyarakat sampai korban jiwa ,actor/otaknya  adalah para calon kandidat sendiri yang mempengaruhi  masyarakat, demi perebutan kekuasaan di daerah tersebut .
Daftar TPN/OPM berdasih duduk di pemerintahan
Elvis Tabuni vs Simon Alom,Jhon Tabo vs Usma W Genongga dan Jairus Gujangge vs lawannya adalah manusia berwatak unsure  setan,manusia fampir menghisaf darah rakyat ,rakus uang dan rakus jabatan . Negara kesatuan rebuplik Indonesia ( NKRI ) seharusnya mengadili dan menghukum para pelaku actor di tersebut diatas ini sebab tpn/opm yang sebenarnya adalah pejabat berdasih itu bukan masyarakat awam .
4.    Aparat Penegak hukum diminta jangan membelah koruptor
Jika seorang bupati walikota atau dpr terindikasi korupsi maka aparat penegak hukum TNI/POLRI yang bertugas di papua jangan sekali-kali membela seorang koruptor dengan kekuatan senyata .aparat penegak hukummembelah koruptor sama sja membelah Teroris atau membelah TPN/OPM dan si pembela ikut terlibat korupsi keuangan Negara dan menikmati hasil uang korupsi.
Apa bila ada kedapatan oknom anggota tni/polri membela koruptor maka,kami siap melaporkan ke pusat untuk mencobot dari jabatannya.

5.    Aparat Penegak hukum diminta segera mencabut haknya koruptor
Kami minta kepada aparat penegak  hukum ,bahwa seorang pejabat Negara terbukti melakukan kejahatan korupsi keuangan Negara untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, segera menyita seluruh harta kekayaan miliknya berasal dari hasil korupsi  dan segera mencabut hak-haknya sebagai PNS/Pejabat .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar