Rabu, 15 Oktober 2014

Dana SP2D Lanny Jaya Dicairkan Bukan Rp 16 Miliar, tapi Rp 21 Miliar


Jum'at, 26 April 2013 07:38

Pagi ini Bupati Befa Jigibalom Laporkan  Pencemaran Nama Baik ke Polda Papua

Befa JigibalomJAYAPURA— Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalom menegaskan,  jumlah  dana  SP2D  Kabupaten  Lanny Jaya  yang  dicairkan  pada  18 Januari  2013  bukan Rp 16 Miliar,  tapi Rp 21 Miliar.  
“Saya  ingin klarifikasi jumlah  dana SP2D Kabupaten Lanny Jaya yang dicairkan 18 Januari 2013  bukan Rp 16 Miliar,  tapi Rp 21 Miliar lebih.  Pencairan  dana  itu tak ada  SP2D  fiktif.  Dokumen negara itu dicuri oknum tertentu lalu bawah keluar. Kalau SP2D  fiktif  maka siapa  yang melakukan SP2D fiktif  itu,” ujar Bupati  Befa  Jigibalom di Hotel Aston Jayapura, Kamis (25/4) malam terkait  pernyataan  Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Pegunungan Tengah, Provinsi Papua (MAKI-WPTPP) Detius Yoman yang mendesak Subdit III Tipikor  Reskrimsus Polda Papua menangkap   Bupati Lanny Jaya Befa  Jigibalom, karena  diduga  korupsi  APBD 2012 senilai Rp 16 Miliar.
Bupati  menegaskan, di Lanny Jaya  pada 18 Januari 2013 terjadi  pencairan SP2D. Dana SP2D  yang keluar itu bukan keluar semuanya  untuk keperluan Bupati, tapi untuk operasional  143  Kampung masing-masing Kampung Rp  25 Juta, dana fasilitator keamanan daerah,  Sekretariat  DPRD  Lanny Jaya seperti  perjalanan dinas DPRD, gaji dan honor-honor DPRD, kunjungan kerja DPRD, peningkatan kapasitas  DPRD senilai Rp 5 Miliar,  Alokasi  dana Desa hampir Rp 5 Miliar, kegiatan rumah tangga/ operasional Bupati  dan Wabup Triwulan I.
“Jadi kenapa dipersoalkan dan itu resmi. Apakah  dana  DPRD  dan Kepala Kampung dipergunakan Bupati,” tandasnya.
Menurutnya,  pihaknya merasa heran dokumen negara SP2D  bisa keluar  sembarangan, apakah  orang dalam  itu  karyawan Bank Papua,  karena  SP2D  Lanny Jaya    sudah divalidasi Bank Papua. “Apakah orang di Bagian Keuangan Pemda Lanny Jaya. Saya sudah perintahkan Kepala Dinas untuk memeriksa keberadaan  dokumen ini,” tuturnya.
Karenanya,pihaknya sedang mencari apakah  dari Bank Papua atau lawan-lawan politiknya. Apalagi  pelapor  Detius Yoman  adalah Sekretaris TimSukses salah-satu kandidat Gubernur Papua  di Kabupaten Lanny Jaya.
Ditanya  Detius  Yoman  dalam laporan  ke Polda Papua  menyebutkan,  dana SP2D  telah dicairkan, tapi  belum ada  penyerahan DPA, Bupati  mengatakan,  Perda   ditetapkan 7 Januari 2013. 16 Januari  penyerahan DPA  resmi di Aula Kantor Bupati Lanny Jaya. “Lalu  tanggal 18 Januari keluar dana. Salah ka,” tanyanya.
Karenanya, lanjutnya, pihaknya akan  persoalkan  masalah  kepada   Polda Papua  pada  Jumat (26/4). Pertama,  dokumen SP2D  siapa  yang keluarkan, karena  hal  ini  melanggar pidana. Apakah  hal ini   termasuk pelanggaran etika dan prosedur karena itu  dokumen negara. Kedua, pencemaran nama  baik harusnya  ada  suatu hukum yang mengatur ketika dia lapor dan laporannya tak   benar, maka   yang lapor itu diapakan.  “Tapi  saya   mau  pihak  yang lapor ditangkap,”  katanya. (mdc/don/lo2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar