Jum'at, 26 April 2013 07:38
Pagi ini Bupati Befa Jigibalom Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Papua
JAYAPURA— Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalom menegaskan, jumlah dana SP2D Kabupaten Lanny Jaya yang dicairkan pada 18 Januari 2013 bukan Rp 16 Miliar, tapi Rp 21 Miliar.“Saya ingin klarifikasi jumlah dana SP2D Kabupaten Lanny Jaya yang dicairkan 18 Januari 2013 bukan Rp 16 Miliar, tapi Rp 21 Miliar lebih. Pencairan dana itu tak ada SP2D fiktif. Dokumen negara itu dicuri oknum tertentu lalu bawah keluar. Kalau SP2D fiktif maka siapa yang melakukan SP2D fiktif itu,” ujar Bupati Befa Jigibalom di Hotel Aston Jayapura, Kamis (25/4) malam terkait pernyataan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Pegunungan Tengah, Provinsi Papua (MAKI-WPTPP) Detius Yoman yang mendesak Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Papua menangkap Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalom, karena diduga korupsi APBD 2012 senilai Rp 16 Miliar.
Bupati menegaskan, di Lanny Jaya pada 18 Januari 2013 terjadi pencairan SP2D. Dana SP2D yang keluar itu bukan keluar semuanya untuk keperluan Bupati, tapi untuk operasional 143 Kampung masing-masing Kampung Rp 25 Juta, dana fasilitator keamanan daerah, Sekretariat DPRD Lanny Jaya seperti perjalanan dinas DPRD, gaji dan honor-honor DPRD, kunjungan kerja DPRD, peningkatan kapasitas DPRD senilai Rp 5 Miliar, Alokasi dana Desa hampir Rp 5 Miliar, kegiatan rumah tangga/ operasional Bupati dan Wabup Triwulan I.
“Jadi kenapa dipersoalkan dan itu resmi. Apakah dana DPRD dan Kepala Kampung dipergunakan Bupati,” tandasnya.
Menurutnya, pihaknya merasa heran dokumen negara SP2D bisa keluar sembarangan, apakah orang dalam itu karyawan Bank Papua, karena SP2D Lanny Jaya sudah divalidasi Bank Papua. “Apakah orang di Bagian Keuangan Pemda Lanny Jaya. Saya sudah perintahkan Kepala Dinas untuk memeriksa keberadaan dokumen ini,” tuturnya.
Karenanya,pihaknya sedang mencari apakah dari Bank Papua atau lawan-lawan politiknya. Apalagi pelapor Detius Yoman adalah Sekretaris TimSukses salah-satu kandidat Gubernur Papua di Kabupaten Lanny Jaya.
Ditanya Detius Yoman dalam laporan ke Polda Papua menyebutkan, dana SP2D telah dicairkan, tapi belum ada penyerahan DPA, Bupati mengatakan, Perda ditetapkan 7 Januari 2013. 16 Januari penyerahan DPA resmi di Aula Kantor Bupati Lanny Jaya. “Lalu tanggal 18 Januari keluar dana. Salah ka,” tanyanya.
Karenanya, lanjutnya, pihaknya akan persoalkan masalah kepada Polda Papua pada Jumat (26/4). Pertama, dokumen SP2D siapa yang keluarkan, karena hal ini melanggar pidana. Apakah hal ini termasuk pelanggaran etika dan prosedur karena itu dokumen negara. Kedua, pencemaran nama baik harusnya ada suatu hukum yang mengatur ketika dia lapor dan laporannya tak benar, maka yang lapor itu diapakan. “Tapi saya mau pihak yang lapor ditangkap,” katanya. (mdc/don/lo2)
Menurutnya, pihaknya merasa heran dokumen negara SP2D bisa keluar sembarangan, apakah orang dalam itu karyawan Bank Papua, karena SP2D Lanny Jaya sudah divalidasi Bank Papua. “Apakah orang di Bagian Keuangan Pemda Lanny Jaya. Saya sudah perintahkan Kepala Dinas untuk memeriksa keberadaan dokumen ini,” tuturnya.
Karenanya,pihaknya sedang mencari apakah dari Bank Papua atau lawan-lawan politiknya. Apalagi pelapor Detius Yoman adalah Sekretaris TimSukses salah-satu kandidat Gubernur Papua di Kabupaten Lanny Jaya.
Ditanya Detius Yoman dalam laporan ke Polda Papua menyebutkan, dana SP2D telah dicairkan, tapi belum ada penyerahan DPA, Bupati mengatakan, Perda ditetapkan 7 Januari 2013. 16 Januari penyerahan DPA resmi di Aula Kantor Bupati Lanny Jaya. “Lalu tanggal 18 Januari keluar dana. Salah ka,” tanyanya.
Karenanya, lanjutnya, pihaknya akan persoalkan masalah kepada Polda Papua pada Jumat (26/4). Pertama, dokumen SP2D siapa yang keluarkan, karena hal ini melanggar pidana. Apakah hal ini termasuk pelanggaran etika dan prosedur karena itu dokumen negara. Kedua, pencemaran nama baik harusnya ada suatu hukum yang mengatur ketika dia lapor dan laporannya tak benar, maka yang lapor itu diapakan. “Tapi saya mau pihak yang lapor ditangkap,” katanya. (mdc/don/lo2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar