Selasa, 14 Oktober 2014 08:42
Istri Walikota Jayapura Diperiksa Kejaksaan
Usai Diperiksa Keluar Melalui Pintu Belakang
JAYAPURA
– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura-Papua memeriksa istri
Walikota Jayapura, Ny. Christina Luluporo sebagai saksi atas lanjutan
kasus dugaan korupsi pengadaan batik senilai Rp1.7 Miliar tahun anggaran
2012, yang sebelumnya telah menetapkan Sekda Kota Jayapura R. Siahaya
sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya.
Pemeriksaan terhadap Ny. Christina berlangsung selama 6 Jam, pada Senin (13/10) pukul 10.00 Wit pukul 16.00 WIT. Namun usai diperiksa, Ny. Christina sempat mengelabui atas kerumunan wartawan yang sedang menanti keluar dari ruangan Kasi Intel Kejari Jayapura, L.J Kubela SH.
Pantauan Bintang Papua, tampak Kasi Intel Kejari Jayapura mondar-mandir dari pintu ruang kerjanya untuk mengelabui wartawan, agar Ny. Christina keluar tanpa ditemui wartawan.

Pemeriksaan terhadap Ny. Christina berlangsung selama 6 Jam, pada Senin (13/10) pukul 10.00 Wit pukul 16.00 WIT. Namun usai diperiksa, Ny. Christina sempat mengelabui atas kerumunan wartawan yang sedang menanti keluar dari ruangan Kasi Intel Kejari Jayapura, L.J Kubela SH.
Pantauan Bintang Papua, tampak Kasi Intel Kejari Jayapura mondar-mandir dari pintu ruang kerjanya untuk mengelabui wartawan, agar Ny. Christina keluar tanpa ditemui wartawan.
Namun wartawan yang sedang menanti tidak memberikan ruang bagi Kasi Intel, bahkan meminta agar diberikan waktu beberapa detik mengambil gambar. Bahkan Kubela selaku Kasi Intel tidak memberikan ijin, bahkan ketika membuka atau menutup pintu secara perlahan-lahan dan menutup ruang gerak wartawan ketika hendak mengambil gambar.
Namun berbagai macam cara yang dilakukan, akhirnya, pukul 19.30 WIT Ny. Christina yang ditemani Kasi Intel membawanya keluar melalui pintu belakang menuju mobil pribadi miliknya. Ny. Christina masuk kedalam mobil dengan menggunakan batik Papua warna merah muda.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Tumpak Simanjutak, SH., ketika dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, Ny. Christina dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batik di lingkungan Pemkot.
“Dia diperiksa untuk dimintai keterangan berdasarkan dari pengakuan dari beberapa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan. Pada dasarnya, dia dimintai keterangan saja dan bagaimana hasil pemeriksaan nanti setelah selesai diperiksa,” katanya, pada sedang dilakukan pemeriksaan kemarin.
Selain memeriksa Ny. Christina pihaknya juga berencana akan akan memeriksa seorang tersangka berinisial JB dan WH. Mereka diperiksa atas dugaan kasus korupsi pengadaan batik senilai Rp1,7 Milliar namun keduanya tidak memenuhi panggilan Kejaksaaan Negeri Jayapura sehingga atas ketidak hadirannya itu maka, rencana besok Selasa (14/10) hari ini-Red akan dilakukan pemanggilan kedua. Dikatakannya, dalam kasus pengadaan batik ini mengalami kerugian Negara sekitar Rp900 juta. Sementara uang yang disita baru Rp50 juta.
“Jadi, kami telah menyita uang dari seseorang inisial WI sebagai orang yang menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan batik senilai Rp1,7 Milliar namun statusnya masih sebagai saksi,” katanya.
Dengan kasus ini, kata Tumpak, pihak tidak pernah berhenti untuk mengungkap atau menangkap para pelaku korupsi di wilayah hukumnya. “Jangan dianggap kami ini tidur namun kami akan tetap kerja. Sabar saja, pasti semua akan dituntaskan termasuk tersangka-tersangka lainnya,” tandas dia. (Loy/don/L03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar