Bupati Lanny Jaya
,Befa Jigibalom Di Ketahui Telah Melakukan Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara .Dimana Dirinya Telah Memberikan Uang 200
Juta Kepada Pimpinan Organisasi Papua Merdeka - OPM. Saudara Enden
Wanimbo Dan Purom Wenda Untuk Biaya Keberangkatan Ke Papua Negunea
–PNG.
Jakarta ,04 Oktober 2014 - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua (KONPAK),Detius Yoman, meminta Kepala Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia ( KAPOLRI ) ,segera tangkap dan adili ,Bupati Lanny Jaya ,Befa Jigibalom, atas kejahatan Terhadap Keamanan Negara, melakukan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Negara, pelanggaran pemilu serta penyalahgunaan kewenangan . Bupati Kabupaten Lanny Jaya ,Befa Jigibalom mengikut serta mendanai Organisasi Papua Merdeka OPM sebesar 200 juta, tindak pidana korupsi dana hibah 16,764,400.000, memberhentikan dan memilih Kepala Desa tanpa terhormat serta melanggar peraturan KPU pusat hari libur nasional atau hari tenang serta melakukan pelanggaran pemilu yakni, Pilgub Papua tahun 2012, Pileg 2014 dan Pilpres 2014. Dilihat dari kasus ini ,Bupati Lanny Jaya saudara befa jigibalom telah merusak tatanan kehidupan Warga Negara dan melanggar hukum . Setidaknya kepala daerah menghargai dan menjaga keamanan Negara seutuhnya dan mengunakan keuangan Negara untuk kepentingan masyarakat . Sesuai dengan amanat UU RI NOMOR 32 TAHUN 1999 tentang mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945; memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; menghormati kedaulatan rakyat menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; yang kedua , melakukan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Negara . bupati lanny jaya befa jigibalom dinilai melakukan pelanggaran Undang-Undang RI.Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU RI NO 31 Tahun 1999 Tentang : Tindak Pidana Korupsi , ,UU RI. No 32 Tentang Pemerintah Daerah dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) BAB 1 tentang : kejahatan terhadap keamanan negara pasal 107e (uu no 27/99) bagian b. barabg siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi baik didalam maupun di luar negeri dengan tujuan mengulingkan pemeritah yang sah. bupati telah terlibat karena dirinya telah mendanai kelompok Organisasi Papua Merdeka –OPM sebesar 200 juta. Kasus bupati lanny jaya befa jigibalom,kami sudah laporkan kepada penegak hukum dan keamanan Negara yakni : KAPOLRI,KPK RI, MENKOPOL HUKUM RI,BADAN INTELJEN NEGARA, TNI AD,TNI AU,TNI AL. serta Kapolda Papua dan Pangdam 17 Cendrawasih Papua. Saya selaku pelapor dan mewakili masyarakat papua pada umumnya dan masyaraat lanny jaya pada khususnya ,mendesak Kapolri ,Kabareskrim Polri ,Dirjen Tipikor Polri dan Kapolda Papua segera tangkap dan adili Bupati Kabupaten Lanny Jaya, saudara Befa Jigibalom. Kami minta supaya penegak hukum KAPOLRI PUSAT, KPK RI ,KEJAGUNG RI, MK RI, MA RI ,KAPOLDA PAPUA,PANGDAM 17 CENDRAWASIH, TNI AD,TNI AU,TNI AL, BADAN INTELJEN NEGARA ,MENKOPOL HUKUM ,PERSIDEN RI,DPR RI, dan MENDAGRI ,mengadili ,menghukum ,mencabut jabatan sebagai Bupati Kabupten Lanny Jaya dan mencabut hak politiknya karena dirinya telah melakukan kejahatan terhap Negara.
Jakarta ,04 Oktober 2014 - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua (KONPAK),Detius Yoman, meminta Kepala Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia ( KAPOLRI ) ,segera tangkap dan adili ,Bupati Lanny Jaya ,Befa Jigibalom, atas kejahatan Terhadap Keamanan Negara, melakukan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Negara, pelanggaran pemilu serta penyalahgunaan kewenangan . Bupati Kabupaten Lanny Jaya ,Befa Jigibalom mengikut serta mendanai Organisasi Papua Merdeka OPM sebesar 200 juta, tindak pidana korupsi dana hibah 16,764,400.000, memberhentikan dan memilih Kepala Desa tanpa terhormat serta melanggar peraturan KPU pusat hari libur nasional atau hari tenang serta melakukan pelanggaran pemilu yakni, Pilgub Papua tahun 2012, Pileg 2014 dan Pilpres 2014. Dilihat dari kasus ini ,Bupati Lanny Jaya saudara befa jigibalom telah merusak tatanan kehidupan Warga Negara dan melanggar hukum . Setidaknya kepala daerah menghargai dan menjaga keamanan Negara seutuhnya dan mengunakan keuangan Negara untuk kepentingan masyarakat . Sesuai dengan amanat UU RI NOMOR 32 TAHUN 1999 tentang mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945; memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; menghormati kedaulatan rakyat menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; yang kedua , melakukan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Negara . bupati lanny jaya befa jigibalom dinilai melakukan pelanggaran Undang-Undang RI.Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU RI NO 31 Tahun 1999 Tentang : Tindak Pidana Korupsi , ,UU RI. No 32 Tentang Pemerintah Daerah dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) BAB 1 tentang : kejahatan terhadap keamanan negara pasal 107e (uu no 27/99) bagian b. barabg siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi baik didalam maupun di luar negeri dengan tujuan mengulingkan pemeritah yang sah. bupati telah terlibat karena dirinya telah mendanai kelompok Organisasi Papua Merdeka –OPM sebesar 200 juta. Kasus bupati lanny jaya befa jigibalom,kami sudah laporkan kepada penegak hukum dan keamanan Negara yakni : KAPOLRI,KPK RI, MENKOPOL HUKUM RI,BADAN INTELJEN NEGARA, TNI AD,TNI AU,TNI AL. serta Kapolda Papua dan Pangdam 17 Cendrawasih Papua. Saya selaku pelapor dan mewakili masyarakat papua pada umumnya dan masyaraat lanny jaya pada khususnya ,mendesak Kapolri ,Kabareskrim Polri ,Dirjen Tipikor Polri dan Kapolda Papua segera tangkap dan adili Bupati Kabupaten Lanny Jaya, saudara Befa Jigibalom. Kami minta supaya penegak hukum KAPOLRI PUSAT, KPK RI ,KEJAGUNG RI, MK RI, MA RI ,KAPOLDA PAPUA,PANGDAM 17 CENDRAWASIH, TNI AD,TNI AU,TNI AL, BADAN INTELJEN NEGARA ,MENKOPOL HUKUM ,PERSIDEN RI,DPR RI, dan MENDAGRI ,mengadili ,menghukum ,mencabut jabatan sebagai Bupati Kabupten Lanny Jaya dan mencabut hak politiknya karena dirinya telah melakukan kejahatan terhap Negara.
x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar