Jumat, 10 Oktober 2014

Mangkir Kali Ke Tiga, Kejari Ancam Akan Terbitkan DPO

Tuesday, 22-07-2014

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilukada Waropen Tahun 2010 Sebesar Rp 3 Milyar

Dua Tersangka Mangkir
211 Views


rp_Damran_Muin.jpg
Kepala Kejaksaan Negri Serui Damran Muin, SH, MH
DUA saksi masing-masing Kepala BPKAD Kabupaten Waropen, berinisial PH, dan mantan Ketua KPU Waropen berinisial MW, Senin kemarin tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Serui untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus korupsi Dana Hibah Pemilukada KPU Waropen sebesar Rp. 3 Milyar.
Kepala Kejaksaan Negri Serui Damran Muin, SH, MH kepada SULUH PAPUA Senin kemarin per telepon mengatakan, hingga petang kemarin kedua tersangka tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan apapun.
“hari ini 2 tersangka yang kita panggil tidak menghadiri panggilan kami, kita panggil untuk dimintai keterangan dan tidak menutup kemungkinan akan kita tahan, agar keduanya tidak melarikan diri. Tetapi kami akan melayangkan panggilan kedua dan ketiga kalau tidak hadir lagi maka kita akan jemput paksa dimanapun berada”, kata Damrah Muin.
Menurutnya pemanggilan terhadap kedua tersangka akan dilakukan hingga tiga kali, jika tidak di indahkan, maka Kejari Serui akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan membentuk tim khusus untuk mengejar dan menangkap kedua tersangka.
“kita akan panggil sampai panggilan ketiga, tidak hadir maka kami akan keluarkan DPO, dan disebarkan di seluruh media massa, agar dimanapun berada kita harapkan bisa hadir”, kata Kejari.
Sebelumnya Jumat (18/7/2014) Kejaksaan Negeri Serui telah menetapkan Bupati Waropen DR.Drs. Yesaya Buinei,MM sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KPU Waropen sebesar Rp.3 Milyar.
Penetapan Bupati Waropen sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejaksaan Negri Serui menggelar ekspos perkara dan menyimpulkan untuk ditingkatkan ke penyidikan karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan orang nomor satu waropen itu sebagai tersangka.
“setelah 2 bulan lebih tim penyidik Kejaksaan Negeri Serui melakukan penyelidikan, beberapa saksi-saksi kita panggil untuk dimintai keterangannya, maka kita simpulkan untuk tingkatkan ke penyidikan. hasil penyidikan ada beberapa orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, salah satunya Bupati Waropen.
Menurut Kejari bahwa Bupati dalam kasus dana hibah KPU Waropen tersebut sebagai penentu kebijakan keluar dan masuknya anggaran di Waropen, dan tersangka lain kasus ini tim penyidik masih terus mendalami dan rencananya hari senin ada penambahan tersangka baru,
“kita menahan seorang Kepala daerah termasuk Bupati Waropen, sesuai aturan dan UU harus ijin Presiden, sehingga secepatnya kita akan kirimkan permohonan penahanan kepada Jaksa Agung dan diteruskan kepada Presiden melalui Mensesneg”, terang Kajari.
Menurut Kejari dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KPU Waropen tersebut, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik ditemukan 3 alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Bupati Waropen sebagai tersangka, sehingga tim penyidik akan berupaya mencari bukti-bukti untuk mendukung tambahan lainnya untuk pembuktian pada persidangan nanti.
“ada bukti yang kita temukan yakni SP2D dibuat secara manual, sehingga tidak terbaca di aplikasi Simda, harusnya SP2D tersebut terbaca dan terdaftar di aplikasi Simda seperti biasanya pencairan dana dengan menggunakan SP2D, pencairan dana tidak sesuai Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara Pasal 54 ayat 1”, kata Kejari.
Menurutnya dana Pilkada Waropen yang di anggarkan adalah sebesar Rp.6 Milyar tersedia dari tahap I sampai penyelesaian pelantikan, tetapi ternyata masih ada anggaran yang dikeluarkan yang tidak ada pos anggarannya, ini yang menjadi salah satu temuan Kejari.
Dikatakan, Bupati Waropen nantinya akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangannya dalam tingkat penyidikan sebagai tersangka atas kasus ini, termasuk saksi-saksi lainnya yakni Kepala BPKAD dan Mantan Ketua KPU.
“kalau kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka Bupati Waropen, kalau tidak mau hadir kita lagi, akan kita jemput paksa, dan kalau tidak ada ditempat, dan menghilang lagi maka daftar pencarian orang (DPO) akan kita keluarkan. Sementara kita sudah konsep suratnya untuk permohonan ijin Presiden, dan selama 30 hari kalau tidak ada balasan dari Presiden, kita akan melakukan penahanan sesuai aturan,’’ terangnya. (B/WIL/R1/LO1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar