Tuesday, 07-10-2014
Diperiksa Dua Hari, Bupati Waropen Menyangkal
101 Views“pemeriksaan hari kedua ada beberapa pertanyaan terkait bukti-bukti yang sudah kita kantongi selama ini, sebenarnya Bupati tahu proses pencairan dana hibah KPU tersebut, tetapi tersangka menyangkal terus semua pertanyaan yang kita tanyakan”, kata Kejari Serui, Damrah Muin, SH, MH kepada SULUH PAPUA kemarin di Serui.
Namun menurutnya itu hak Bupati untuk menyangkal semua bukti dan fakta yang di kantongi oleh penyidik berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen lainnya, karena konsekuensi dari penyangkalannya itu, apabila di pengadilan nanti terbukti berbohong, bisa saja Bupati dikenakan pasal baru memberikan keterangan palsu.
“kalau Bupati tidak jujur kepada tim penyidik, bisa saja dalam persidangan nanti akan kena pasal baru lagi, karena seorang pejabat yang memberikan keterangan palsu bisa di ancam penjara maksimal 7 tahun, silahkan saja tersangka menyangkal, kami sudah punya cukup bukti keterlibatan dan peran Bupati dalam pencairan dana hibah ini”, kata Kejari.
Dalam pemeriksaan terhadap Bupati Waropen kemarin, penyidik lebih focus pada sejumlah bukti-bukti yang telah di kantongi kejaksaan atas pencairan dana hibah tersebut.
Kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Waropen tersebut untuk memenuhi panggilan Kejari Serui, Kamis (2/10/2014) sekitar pukul 16:00 WIT, di dampingi Ajudan dan 2 Penasihat Hukumnya.
“saat pemeriksaan, Bupati di dampingi PH-nya dua orang dari Jakarta, pemeriksaan masih umum terkait tugas dan fungsi Bupati, maupun mekanisme pencairan dana hibah, karena waktunya singkat, kami baru ajukan 15 pertanyaan, hari kedua, Jumat (3/10/2014) kita periksa lagi dengan mencecar tersangka 20 pertanyaan”, kata Kejari.
Setelah pemeriksaan Bupati sebagai tersangka, selanjutnya tim penyidik akan mempelajari BAP tersangka, dan kalau masih ada tambahan pemeriksaan maka tidak menutup kemungkinan
tersangka akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan yang diperlukan.
“kalau misalnya saya belum pindah dan dipercayakan menjabat sebagai Kejari Serui ketika Bupati Waropen akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, pasti saya akan turun langsung untuk mengikuti di pengadilan bersama dengan tim saya”, kata Damrah Muin yang santer dikabarkan akan menjalani mutasi.
Terkait penahanan terhadap tersangka, Kejari mengatakan bahwa saat ini dirinya telah berupaya mempercepat keluarnya usrat izin Presiden.
“saya akan berangkat ke Jakarta bersama-sama Kajati Papua untuk menghadap Jampidsus Kejagung untuk menanyakan surat izin Presiden terkait penahanan Bupati Waropen, tidak
menutup kemungkinan, kita tidak tunggu ijin dari Presiden selama 30 hari kedepan setelah surat diserahkan Kejagung ke Mensesneg, dan mungkin ada petunjuk dari Kejagung untuk menahan Bupati Waropen secepatnya”, tambah Kejari sembar meyakinkan masyarakat bahwa dirinya tidak akan tidur nyenyak sebelum menuntaskan kasus ini.
Kajati Papua Marully Hutagalung,SH,MH kepada SULUH PAPUA per telephon selulernya Jumat sore kemarin mengakui dirinya telah menandatangi surat permohonan Kejaksaan untuk penahanan Bupati Waropen, dan saat ini dirinya tengah berada di Kejagung mengantar langsung surat permohonnan penahanan sekaligus menghadap Jampidsus untuk mempercepat upaya penahanan.
“saya sementara di Jakarta ade wartawan, surat permohonan penahanan dari Kejaksaan sudah saya tanda tangan dan antar langsung menghadap Jampidsus. Dan kita tidak deal-deal dengan Bupati sehingga upaya penahanan belum dilakukan, kalau sudah ada ijin Presiden, pasti saya perintahkan tahan”, tegas Kejati Papua. (B/WIL/R1/LO1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar