Juru Bicara Polda Papua, Komisaris Besar (Pol) Suslistyo Pudjo mengatakan, tidak mungkin polisi akan melakukan penangkapan sembarangan terhadap masyarakat.
“Jadi, masyarakat jangan terlalu khawatir. Kan tidak mungkin polisi mau nangkap sembarang tanpa bukti jelas. Kelompok bersenjata itu dalam ranah hukum. Yang dihukum bukan kelompoknya, tapi perbuatannya,” kata Kombes Pol Pudjo kepada Jubi, Kamis (9/10) petang.
Ia mencontohkan, jika ada masyarakat Lanny Jaya yang menjadi simpatisan kelompok bersenjata di wilayah itu, namun tak melakukan kejahatan atau tindakan kriminal tentu tiak bisa dihukum.
“Walaupun itu simpatisan, kalau dia tidak melakukan kejahatan, tidak bisa dihukum. Kecuali dia melakukannnya atau memerintahkan. Itu lain hal. Kami harap dukungan masyarakat agar situasi di Lanny Jaya kedepan lebih baik lagi,” ucapnya.
Sementara Ketua DPR Papua, Deerd Tabuni, menyatakan khawatir akan adanya perjanjian itu. Ia mengatakan, yang dikhawatirkan ke depannya, jika di Lanny Jaya kembali terjadi aksi penembakan, aparat keamanan akan melakukan pengejaran dan perjanjian itu bisa jadi alasan menangkap masyarakat yang dicurigai.
““Dalam perjanjian itu ada poin yang menyebutkan jika TNI/Polri yang melakukan penembakan ,maka itu pelanggaran HAM. Tapi jangan sampai ada warga rambut gondrong atau lainnya, karena dicurigai kemudian ditangkap. Lalu apakah itu pelanggaran HAM atau tidak. Ini bisa jadi polemik,” kata Deer Tabuni. (Arjuna Pademme)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar