Selasa, 14 Oktober 2014

Dugaan Korupsi Pengadaan Batik PNS Pemkot Jayapura Senilai Rp. 1,7 Miliar

Tuesday, 14-10-2014

Istri Walikota Penuhi Panggilan Sebagai Saksi, Dua Tersangka Belum Diperiksa

36 Views
Christina L Manno usai di periksa sebagai saksi di Kejari
Christina L Manno usai di periksa sebagai saksi di Kejari.
Jayapura (SP) – Istri Walikota Jayapura, Christina L. Manno Senin (13/10/2014) kemarin kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan batik PNS Pemkot Jayapura senilai Rp 1,7 Miliar yang telah menjerat 3 orang sebagai tersangka.
”iya , ibu Walikota sudah penuhi panggilan Kejaksaan dan dimintai keterangan sebagai saksi. Kita juga akan melakukan kroscek beberapa keterangan saksi menyangkut kasus korupsi batik”, kata Kejari Jayapura, Tumpak Simanjuntak, Senin (13/10/2014) kemarin.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya, yakni Jhon Betaubun (JB) dan kontraktor pengadaan batik Wahyuni (WI) hingga kemarin belum memenuhi memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan Kejari Jayapura untuk diperiksa.
”penggilan kedua tersangka ini merupakan penggilan pertama. Hari ini (kemarin-red) JB dan WN diperiksa sebagai tersangka. Jika tidak hadir akan kami panggil lagi, sebab ini baru panggilan pertama, kalau tidak salah,” kata Tumpak.
Kedatangan Christina L Manno kemarin tanpa didampingi Penasehat Hukum, dan dimintai keterangan sebagai saksi selama 9 jam oleh tim Penyidik Kejari yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intel, Kubela, SH secara tertutup dari pukul 10.00 WIT hingga 18.45 WIT.
Menurut Kejari, sebenarnya hari ini Kejari juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya yakni JB dan WI.
Dikatakanya, dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 50 juta dari seorang saksi berinisial WI. Uang tersebut merupakan hasil pembagian dari sisa anggaran untuk pengadaan batik.
”Kami juga sudah sita uang sekitar 50 juta dari seorang saksi dalam kasus ini berinisial WI. Dia perannya dalam kasus ini orang yang turut kebagian duit. Uangnya kami sudah sita. Kalau statusnya, dia belum bisa ditahan atau ditetapkan jadi tersangka. kita telusuri dulu,” kata Kajari.
Ditambahkan, terkait masalah kasus korupsi ini, pihaknya memastikan penanganan kasus korupsi baju batik di Pemkot Jayapura tidak akan berhenti.
“untuk kasus ini tidak akan mandeg (berhenti-red). Nanti pasti ada perkembangan. Sabar saja, saya kan disini baru satu bulan”, tutupnya.
Dimana hingga kini Kejari telah menahan Sekda (non Aktif) RD Siahaya, sedangkan dua tersangka lainnya yang di duga terlibat dengan kasus ini yakni JB yang sudah di lantiks ebagai anggota DPRD Kota dan seorang kontraktor, WI hingga kini belum diperiksa meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka. (B/ASH/R3/LO1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar