Minggu, 12 Oktober 2014

Sudah 64 Hari Ditahan, Desakan Pembebasan 2 Jurnalis Perancis Berdatangan


Penulis : Yermias Degei | Kamis, 09 Oktober 2014 23:54 Dibaca : 514    Komentar : 0
Dua wartawan asal Perancis Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (29). Foto: AFP

Jayapura, MAJALAH  SELANGKAH -- Kamis, (09/10/14), memasuki hari ke 64 setelah dua wartawan asal Perancis, Valentine Bourrat (29) dan Thomas Dandois (40) ditangkap polisi Indonesia, Kamis (07/08/14) lalu, di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua.

Mereka (Valentine Bourrat dan Thomas Dandois) ditangkap  karena dinilai melakukan peliputan illegal dan diduga melakukan komunikasi dengan Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) di wilayah itu,Puron Wenda dan Enden Wanimbo. 

Hari ke 63, Rabu (08/10/10) kemarin, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Maruli Hutagalung mengatakan, dua wartawan asal Perancis ini  akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Wamena.   

Namun, Maruli Hutagalung belum memastikan waktu persidangan dua jurnalis tersebut. Karena dikabarkan, berkasnya dikirim ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Jayapura lebih dahulu.

Itu artinya, proses pemeriksaan di Wamena belum dipastikan dan juga belum dipastikan berapa lama lagi mereka akan ditahan di Imigrasi Jayapura, Papua.

Jika akhirnya berkas dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Wamena dan disidangkan maka ini akan menjadi  sidang wartawan asing pertama di Papua. Karena, bagi beberapa jurnalis asing lainnya, yang mencoba melakukan peliputan jurnalistik berkaitan isu politik dan pelanggaran HAM di Papua, buntut di keimigrasian dan dipulangkan ke negaranya.

Sorotan dan Desakan Berdatangan


Hingga malam ini desakan pembebasan terus berdatangan tidak hanya dari dalam negeri tetapi telah menjadi desakan internasional. Semua hasil liputan dan rekaman yang telah disita kepolisian Indonesia juga diminta dikembalikan (baca, desakan).

Dalam negeri, Lembaga Pers Indonesia seperti Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat telah lama mendesak pemerintah untuk membebaskan dua jurnalis ini.

Lembaga-lembaga itu menilai 2 jurnalis itu tidak terlibat dengan TPN/OPM sebagaimana dituduhkan.

Sebuah organisasi internasional yang memperjuangkan  Kebebasan Jurnalisme dan Internet, Reporters Without Borders misalnya telah lama menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk membebaskan Valentine dan Thomas.

Bahkan, Reporters Without Borders telah membuat petisi pembebasan 2 jurnalis ini pada Selasa, 7 Oktober 2014 lalu. Setelah 3 hari, Kamis, 9 Oktober 2014, Pukul 11:00 WIT, petisi ini telah ditandatangani oleh 6400 orang.

Sejumlah jurnalis internasional terkemuka seperti dith Bouvier, Claire Chazal, Laurent Delahousse, Guy Lagache, Jean-Pierre Pernaut, Patrick Poivre d'Arvor, David Pujadas, Harry Roselmack, dan Melissa Theuriaux telah menandatangani petisi tersebut.

Rabu, 8 Oktober 2014 kemarin, Pusat Jurnalisme Investigasi  Filipina atau The Philippine Center for Investigative Journalism (PCIJ) ikut mengkampanyekan petisi ini dengan memuat berita di laman websitenya.

Diketahui, Martine Bourrat, seorang notaris dari Perancis, sudah datang ke Jakarta guna minta bantuan agar putrinya, Louise Marie Valentina Bourrat dibebaskan dari tahanan pemerintah Indonesia di Jayapura, Papua. (Yermias Degei/MS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar