Friday, 21-02-2014
Jayapura (SULPA) – Tim Mahasiswa dan Pemuda Peduli Demokrasi Jayawijaya (TMDPPDJ) menyesalkan pernyataan gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH.
Disebutkan, adanya penghambatan
terhadap proses pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) oleh Bupati
Jayawijaya, Jhon Wempi Wetipo dan masyarakat Jayawijaya menyandera KPU
Papua.
Menurut Ketua TMDPPDJ, Edison
Wetapo, SIP, seharusnya gubernur tidak mengeluarkan pernyataan seperti
itu dan melihat persoalan secara jernih dan memfasilitasi rakyat dan KPU
untuk menyelesaikan persoalan.
“Pernyataan Gubernur itu adalah
melecehkan kami rakyat Jayawijaya,” katanya dalam keterangan pers di
Prima Garden Abepura, Kota Jayapura, Kamis(20/2/2014).
Menurut dia, komisioner KPU
Jayawijaya harus mengakomodir Agus Marian dan Elvis Karoba, sebab jika
tidak Pemilu Legislatif di Jayawijaya tetap diboikot.
Sekretaris Tim Festus Asso menduga ada kepentingan partai Demokrat dalam pemilu 2014 di balik pernyataan gubernur.
“Rakyat Jayawijaya punya andil
besar untuk Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua, tapi kenapa tidak ada
keberpihakan kepada rakyat Baliem, itu kami kecewa. Kami lihat ini
kepentingan gubernur, dan Wakil Bupati Jayawijaya. Prinsipnya kami mau
Pileg berjalan, hanya saja kami mau orang asli Jayawijaya diperhatikan
dalam Komisioner KPU Jayawijaya. Gubernur bilang dukung KPU, berarti
gubernur juga gagalkan Otsus Plus,” ujarnya.
Menurut dia, rakyat Jayawijaya tidak menyandera KPU, malah KPU Provinsi Papua yang mau berkantor di Polda.
Sesuai UU No. 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu, UU No.15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
netralitas, indepensi dan intgritas anggota KPU merupakan perintah
undang-undang yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum
guna menciptakan pemilu yang berkualitas. Untuk itu, KPU bebas dari
intervensi siapa-siapa.
KPU dinilai telah diintervensi
oleh penguasa daerah untuk menentukan calon anggota KPU terpilih
Jayawijaya pada test fit dan proper tes.
Karena itu, timbul penolakan dari 334 kampung dan 40 distrik dan TMDPPDJ menolak hasil keputusan KPU Provinsi Papua.
Ditetapkannya Benyamin Antoh dan
Markus Way sebagai anggota KPU Jayawijaya dinilai sebagai pelanggaran
terhadap UU No. 15 Tahun 2011, karena tidak melalui tahapan seleksi,
tidak lolos 10 besar, dan Agus Marian dan Elvis Karoba putra asli yang
masuk pada kategori 10 tak lolos.
“Tidak mengakomodir kepentingan
putra daerah Baliem sesuai dengan amanat UU No 21 Tahun 2001. Gubernur
Papua sebagai pelaksana UU No. 21 Tahun 2001, gagal dan sengaja
menggagalkan uu Otsus Papua dan tidak berpihak pada rakyat Jayawijaya,
yang memberikan dukungan penuh pada Pemilukada lalu, dan justru berpihak
pada kepentingan partai politik,seperti pernyataan gubernur,” ujarnya.
Seperti diberitakan media lokal di
Papua (20/2/2014) yang dikatakan gubernur bahwa bupati Jayawijaya
sengaja menahan poses pelantikan Komisioner KPUD Jayawjaya demi
kepentingan tertentu dinilai tidka benar.
“Beberapa waktu lalu kami demo di
Wamena, bahkan di Kantor KPU Provinsi Papua menyalurkan aspirasi
seluruh lapisan rakyat Jayawijaya, bukan kepentingan Partai politik
atau elit politik pemangku kepentingan yang ada di daerah ini,” katanya.
Karena itu, dalam pernyataan
sikapanya, mereka menilai keputusan KPU provinsi Papua terkait penetapan
anggota KPUD Jayawiaya terpilih adalah inkostitusional, sebab tidak
melalui tahapan seleksi yang benar dan tidak mengakomdir anak pribumi
yang sudah memenuhi syarat.
KPU Papua diminta revieuw kembali
keputusan tentang penetapan calon anggota KPUD Jayawijaya terpilih dan
mengakomodir Agus Marian dan Elvis Karoba sebagai calon Anggota KPUD
Jayawijaya menggantikan posisi Benyamin Antoh dan Markus Way.
Apabila tuntutan mereka tak direspons, maka pemilu di Pegunungan Tengah terancam digagalkan.
Intelektual Jayawijaya, Amos Asso,
mengatakan, “DPRP dengan mengakomodir UU Otsus Plus, tetapi kalau tidak
melihat persoalan anak daerah, maka kami kaum intelektul Jayawijaya
menganggap itu gagal, bahkan publik Papua. Semua apapun kebijakan
daerah, itu sudah diatur undang-undang, jadi seorang gubernur tidak
boleh intervensi daerah,” imbuhnya.
Sementara Pemuda Jayawijaya, Herry
Wetapo, mengatakan, “kami meminta KPU Papua segera mengakomdir 10 besar
anak-anak asli Jayawijaya dilantik. Ini era Otsus, tetapi kenapa mereka
dari luar daerah masuk ke Wamena, kami anak asli Jayawijaya sudah
mampu. Jika anak asli tidak dilantik, maka boikot pemilu.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar