DASAR
DARI LAHIRNYA UU OTSUS ADALAH ADANYA PERGERAKAN DARI MASYARAKAT PAPUA UNTUK
MERDEKA MEMBENTUKAN NEGARA DAN PEMERINTAHAN SENDIRI DIATAS TANAH PAPUA
.BERDASARKAN SEJARAH PERJUANGAN ORANG ASLI PAPUA
Pada tahun 2000 seluruh rakyat papua dengan tegas menolak
undang-undang otsus,namun pemerintah Indonesia tetep memberikannya dengan unsur
paksaan dan diberlakukan diseluruh tanah papua,yang ditetapkan dan berlakukan
mulai tahun 2001.masa berlakunya undang-undang otsus tersebut selama 20. Sampai
pada tahun 2013 udang-undang otsus tinggal 7 tahun lagi akan berakhir.
Implementasi Dari UU Otsus
Tersebut Adalah :
1.
Lahirnya MPR
2.
Lahirnya Provinsi
Papua dan Papua barat yang sebelumnya disebut Irian Jaya Barat.
3.
Lahirnya
kabupaten-kabupaten pemekaran di provinsi papua maupun papua barat. Berlanjut
pemekaran distrik dan pemekaran kampung diseluruh tanah papua.
4.
Melahirkan
berbagai macam produk hukum baik perdasi maupun perdasus yang isinya demi
kepentingan rakyat papua ,pembangunan di tanah papua , dan perkembangan
perekonomian di tanah papua.
5.
Mendatangkan dana
otsus dengan uang miliaran bahkan triliunan rupiah.
Dari 5 point diatas yang menjadi pertanyaan kita adalah
apakah orang asli papua sudah sejahtrah
,makmur dan menjadi tuhan diatas negerinya sendiri karena
uu otsus sudah berusia 13 tahun lebih……….?
Sungguh sangat menyedihkan rakyat kecil mendapatkan
perlakuan tidak manusiawi .
Fakta di lapangan
saat ini rakyat papua mellihat bahwa UU OTSUS lahir hanya untuk ;
1.
Kepentingan para elit-elit politik ditanah papua yang nota benenya
anak negeri sendiri,untuk
memperkaya diri sendiri,
2.
Kepentingan keuangan dan perekonomian pemerintah pusat dari kekayaan Alam
Papua,
3.
Memberikan peluang kepada infestor asing untuk menanam modal di tanah
papua,
4.
Otsus memberikan peluang sebesar-besarnya kepada transmigrasi masuk di tanah
papua dan menguasai negeri ini,
5.
Otsus memberikan peluang sebesar-besarnya kepada TNI dan POLRI untuk
membangun pos-pos keamanan seakan-akan di papua ini selalu ada komflik dan
6.
Dengan adanya pemekaran menghilangkan rasa persatuan dan
kesatuan,kekeluargaan,budaya orang asli papua
dan Mengkotak-kotakan orang asli papua sehingga orang asli papua saling
menjatuhkan,memecah –bela,saling membunuh ,saling perang antar suku ,ras,agama
dengan maksud supaya papua menjadikan daerah rawan konflik antar arang
papua dan di capkan orang asli papua sebagai pelaku
MAKAR,PENGACAU,GPK,TPN/OPM.
Akar dari semua persoalan diatas yang kerap kali
terjadi di atas tanah papua karena lahirnya UU otonoomi khusus pada tahun 2001.
Pemerintah provinsi papua dan papua barat di
bawah kekuasaan Guberbur LUKAS ENEMBE,S.Ip.MH-.mau merubah UU otsus papua
tersebut sepertinya di bawah tekanan permerintah pusat,dalam hal ini TNI POLRI
dan Persiden RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar