Sabtu, 04 Oktober 2014

Opini Ketua KONPAK – PAPUA Detius Yoman


DASAR DARI LAHIRNYA UU OTSUS ADALAH ADANYA PERGERAKAN DARI MASYARAKAT PAPUA UNTUK MERDEKA MEMBENTUKAN NEGARA DAN PEMERINTAHAN SENDIRI DIATAS TANAH PAPUA .BERDASARKAN SEJARAH PERJUANGAN ORANG ASLI PAPUA



Pada tahun 2000 seluruh rakyat papua dengan tegas menolak undang-undang otsus,namun pemerintah Indonesia tetep memberikannya dengan unsur paksaan dan diberlakukan diseluruh tanah papua,yang ditetapkan dan berlakukan mulai tahun 2001.masa berlakunya undang-undang otsus tersebut selama 20. Sampai pada tahun 2013 udang-undang otsus tinggal 7 tahun lagi akan berakhir.
Implementasi Dari UU Otsus Tersebut Adalah :
           1.         Lahirnya MPR
        2.         Lahirnya Provinsi Papua dan Papua barat yang sebelumnya disebut Irian Jaya Barat.
      3.         Lahirnya kabupaten-kabupaten pemekaran di provinsi papua maupun papua barat. Berlanjut pemekaran distrik dan pemekaran kampung diseluruh tanah papua.
           4.         Melahirkan berbagai macam produk hukum baik perdasi maupun perdasus yang isinya demi kepentingan rakyat papua ,pembangunan di tanah papua , dan perkembangan perekonomian di tanah papua.
          5.         Mendatangkan dana otsus dengan uang miliaran bahkan triliunan rupiah.
Dari 5 point diatas yang menjadi pertanyaan kita adalah apakah orang asli papua sudah   sejahtrah ,makmur  dan  menjadi tuhan diatas negerinya sendiri karena uu otsus sudah  berusia 13 tahun lebih……….?
Sungguh sangat menyedihkan rakyat kecil mendapatkan perlakuan tidak manusiawi .
Fakta di lapangan  saat ini rakyat papua mellihat bahwa UU OTSUS lahir hanya untuk ;
         1.         Kepentingan para elit-elit politik ditanah papua yang nota benenya
anak negeri sendiri,untuk memperkaya diri sendiri,
         2.         Kepentingan keuangan dan perekonomian pemerintah pusat dari kekayaan Alam Papua,
         3.         Memberikan peluang kepada infestor asing untuk menanam modal di tanah papua,
         4.         Otsus memberikan peluang sebesar-besarnya kepada transmigrasi masuk di tanah papua dan menguasai negeri ini,
         5.         Otsus memberikan peluang sebesar-besarnya kepada TNI dan POLRI untuk membangun pos-pos keamanan seakan-akan di papua ini selalu ada komflik dan
         6.         Dengan adanya pemekaran menghilangkan rasa persatuan dan kesatuan,kekeluargaan,budaya orang asli papua  dan Mengkotak-kotakan orang asli papua sehingga orang asli papua saling menjatuhkan,memecah –bela,saling membunuh ,saling perang antar suku ,ras,agama dengan maksud supaya papua menjadikan daerah rawan konflik antar arang papua  dan di capkan  orang asli papua sebagai pelaku MAKAR,PENGACAU,GPK,TPN/OPM.
Akar dari semua persoalan diatas yang kerap kali terjadi di atas tanah papua karena lahirnya UU otonoomi khusus pada tahun 2001.
Pemerintah provinsi papua dan papua barat di bawah kekuasaan Guberbur LUKAS ENEMBE,S.Ip.MH-.mau merubah UU otsus papua tersebut sepertinya di bawah tekanan permerintah pusat,dalam hal ini TNI POLRI dan Persiden RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar