Aparat Penegak
Hukum Diminta Tidak Berikan Istimewa Bagi Para Koruptor.
Kami tegaskan kepada aparat penegak hukum bahwa
seorang pebabat Negara terindikasi korupsi dan resmi tersangka korupsi maka,
aparat penegak hukum segera mengeluarkan surat pemberitahuan,surat pemanggilan
dan surat penangkapan paksa agar proses hukum lancer dan aman ,tersangka tidak
memberlakukan istimewa baik dalam Tahanan maupun Lembaga Pemasyarakatan-LP.
Aparat penegak hukum jangan berlarut –larut
penanganan kasus ,apa bila ada laporann masyarakat maka segera melakukan
penyelidikan dan penyidikan laporan .
Jika seorang pejabat Negara resmi tersangka
maka,aparat mempunyai hak dan tanggungjawab mengundang pelaku bersama saksi
,memanggil pelaku atau saksi dtaan aparat berhak menangkap pelaku dan menyita barang bukti demi hukum.
2.
Aparat Penegak
Hukum Diminta Tidak Berikan Penangguhan Penahanan
Kami tegaskan bahwa dengan alasan apapun,jika
tersangka korupsi ,meminta penangguhan penahanan dengan alasann gangguan
kesehatan jangan berikan ijin,kekuali ada keterangan dokter dan harus
disertakan keterangan dokter. Mengapa harus diberikan penangguhan penahanan
disertai keterangan dokter karena ada pengalaman buruk yang di alami kejaksaan
negeri Merauke,dimana onkom tersangka pengadaan speed boat Fiktif atas nama
suwardi berhasil kabur dari rumah sakit dan sementara suwardi masuk dalam
daftar pencarian orang ( DPO).
3.
Aparat Penegak
hukum diminta jangan melindunggi
koruptor
Aparat penegak hukum baik KEJATI,KEJARI dan
POLDA sekali-kali jangan pernah melindunggi para koruptor karena tindakan para
koruptor merugikan keuangan Negara
,merugikan perekonomian masyarakat dan mengacaukan keamanan daerah /wilayah
serta membunuh masyarakat secara sistematik. Contohnya. Akibat dari pada korupsi, masyarakat awam jadi korban
harta dan korban nyawa, berangkat dari
pengalaman tahun lalu , dimana pada tahun 2012 , ada 3 kabupaten terjadi perang
antar masyarakat yakni : Kabupaten Puncak Papua –Ilaga ,Kabupaten Tolikara
–Karubaga dan Kabupaten Nduga –Genyam ,
3 daerah
terjadi peperangan antar masyarkat bukan karena perebutan lahan/
perbatasan, namun masalah pendukung calon kandidatnya.
Saya telah mengetahui dan mengikuti semua kejadi
konflik antar masyarakat sampai korban jiwa ,actor/otaknya adalah para calon kandidat sendiri yang
mempengaruhi masyarakat, demi perebutan
kekuasaan di daerah tersebut .
Daftar TPN/OPM berdasih duduk di pemerintahan
Elvis Tabuni vs Simon Alom,Jhon Tabo vs Usma W
Genongga dan Jairus Gujangge vs lawannya adalah manusia berwatak unsure setan,manusia fampir menghisaf darah rakyat
,rakus uang dan rakus jabatan . Negara kesatuan rebuplik Indonesia ( NKRI )
seharusnya mengadili dan menghukum para pelaku actor di tersebut diatas ini
sebab tpn/opm yang sebenarnya adalah pejabat berdasih itu bukan masyarakat awam
.
4.
Aparat Penegak
hukum diminta jangan membelah koruptor
Jika seorang bupati walikota atau dpr
terindikasi korupsi maka aparat penegak hukum TNI/POLRI yang bertugas di papua
jangan sekali-kali membela seorang koruptor dengan kekuatan senyata .aparat
penegak hukummembelah koruptor sama sja membelah Teroris atau membelah TPN/OPM
dan si pembela ikut terlibat korupsi keuangan Negara dan menikmati hasil uang
korupsi.
Apa bila ada kedapatan oknom anggota tni/polri
membela koruptor maka,kami siap melaporkan ke pusat untuk mencobot dari
jabatannya.
5.
Aparat Penegak
hukum diminta segera mencabut haknya koruptor
Kami
minta kepada aparat penegak hukum ,bahwa
seorang pejabat Negara terbukti melakukan kejahatan korupsi keuangan Negara
untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, segera menyita seluruh harta
kekayaan miliknya berasal dari hasil korupsi
dan segera mencabut hak-haknya sebagai PNS/Pejabat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar