Jumat, 17 Oktober 2014

Polda Selidiki Dana Bansos Mappi Rp28 M

Jum'at, 17 Oktober 2014 07:29

Polda Selidiki Dana Bansos Mappi Rp28 M

Bansos Dogiyai Sementara Gelar Perkara
Kapolda Papua Irjend, Drs. Yotje Mende saat diwawancarai wartawan terkait dengan aksi baku tembak antara TNI-Brimob di Lanny JayaJAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua tengah melakukan penyelidikan dana bantuan sosial (Bansos) di Pemerintahan Kabupaten Mappi senilai Rp28 Milliar.
Demikian disampaikan Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi, Drs. Yotje Mende kepada wartawan usai memimpin upacara Serahterima jabatan 11 Kapolres di Aula Rastra Sama Mapolda Papua, Selasa (14/10) kemarin.
Dikatakannya, Dugaan Dana Bansos di pemerintah Kabupaten Mappi berdasarkan laporan yang diterima Polda Papua, dan kini sedang diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Hanya perkembangan laporan terkait kasus penyelidikan dana Bansos tersebut masih menunggu dari Direktorat Reskrim Sus. “Saya belum terima perkembangan itu seperti apa. Rekan-rekan bersabar nanti akan disampaikan,” katanya.

Soal bansos di pemerintah Kabupaten Dogiyai, Kapolda Yotje membeberkan bahwa pemeriksaan sudah kepada saksi-saksi dugaan penyalahgunaan dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tersebut.
“Bansos itu tahun anggaran 2012-2013 dengan nilai Rp32 Miliar. Namun sebelumnya Bupati mengkomplain, sehingga atas itulah, Tim Reskrimus Polda Papua langsung turun ke Dogiyai,” tandasnya.
Kapolda Yotje menegaskan, bahwa hukum di Negara ini tetap harus ditegakkan dan soal terbukti atau tidak terbukti Bupati nanti saja sebab masih diperiksa. “Yang jelas, sementara bawaannya sudah mengarah, namun masih terus diselidiki,” tandasnya.
Menurut dia, kasus Dogiyai rencananya hari ini, Selasa (14/10) kemarin-Red sudah digelar. Namun karena berhubungan dirinya berangkat maka ditundak sementara. “Sebenarnya gelar perkara ini saya pimpin langsung, namun berhubung saya ada kasus di Lanny Jaya saya tunda dulu,” ujar Kapolda Yotje.
Soal penetapan tersangka, Kapolda menegaskan, telah menetapkan status tersangka kepada tingkat bawah namun tingkat atas belum tahu karena masih dikembangkan lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Papua beranggota dua orang di bawah Pimpinan Kasubdit III Tipikor Kompol, Jefri Siagian, S.IK, turun ke Dogiyai untuk melakukan kegiatan Penyidikan.
“Dengan dasar penyidikan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor.133/VIII/2014 tentang dugaan TPK dana Hibah dan Bansos Kab. Dogiyai tahun 2012 dan 2013 senilai Rp32 Miliar,” kata dia.
Ditambahkannya, Tim subdit III Tipikor turun ke Dogiyai untuk melakukan tindakan penyidikan, memeriksa saksi, melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) berupa Dokumen Surat Perintah Pencairan dana (SP2D), lampiran Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) dan akan menyita rekening koran Perda dan Perbup terkait dana hibah dan dana bansos tahun 2012-2013. (Loy/don/l03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar